30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Bidan Praktek Aborsi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(UPPA) Polres Pelabuhan Belawan membongkar praktek aborsi yang dilakukan seorang bidan di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Praktek aborsi ini sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun dan berpindah-pindah.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon didampingi Kanit UPPA, Iptu Rostati Sihombing, Minggu (17/9/2023) sore menjelaskan, praktek ilegal yang dilakoni bidan berinisial LH dan asistennya berinisial SR tersebut, terkuak berkat informasi masyarakat.

Pelaku telah beroperasi sejak tahun 2020 dengan membuka praktek klinik di Wilayah Pasar VII Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya pun melakukan penyamaran dengan berpura pura sebagai salah satu pasien untuk melakukan aborsi.

Namun saat tersangka LH hendak melakukan penyuntikan obat untuk aborsi. Petugas langsung melakukan penangkapan.

Disebutkan Iptu Rostati, disaat bersamaan juga ada pasien tersangka untuk melakukan aborsi terhadap kandungnnya kurang dari 7 bulan.

“Pasien tersebut hamil karena hubungan diluar nikah. Dan sudah diamankan”imbuhnya.

Kemudian, lanjut Rostati, orok dari pasien sudah dikebumikan layaknya mengebumikan manusia. Sedangkan ibu yang melakukan aborsi sedang dirawat di rumah sakit.

Untuk barang bukti yang diamankan satu buah infus, jarum suntik, dua bungkus angkul yang digunakan untuk mematikan janin dan satu buah alat oksigen.

“Untuk motif dalam praktek aborsi ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lelaki dari pelaku aborsi, yakni tidak mau bertanggung jawab, tidak ingin menikah karena perbedaan agama,”terang Rostati

Dengan kasus praktek aborsi ini maka pelaku dikenakan pasal Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dan juga melanggar Undang Undang No.36.tahun 2009 tentang kesehatan dengan bunyi Pasal 75 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang untuk melakukan aborsi diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.(mag-1/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(UPPA) Polres Pelabuhan Belawan membongkar praktek aborsi yang dilakukan seorang bidan di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Praktek aborsi ini sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun dan berpindah-pindah.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon didampingi Kanit UPPA, Iptu Rostati Sihombing, Minggu (17/9/2023) sore menjelaskan, praktek ilegal yang dilakoni bidan berinisial LH dan asistennya berinisial SR tersebut, terkuak berkat informasi masyarakat.

Pelaku telah beroperasi sejak tahun 2020 dengan membuka praktek klinik di Wilayah Pasar VII Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya pun melakukan penyamaran dengan berpura pura sebagai salah satu pasien untuk melakukan aborsi.

Namun saat tersangka LH hendak melakukan penyuntikan obat untuk aborsi. Petugas langsung melakukan penangkapan.

Disebutkan Iptu Rostati, disaat bersamaan juga ada pasien tersangka untuk melakukan aborsi terhadap kandungnnya kurang dari 7 bulan.

“Pasien tersebut hamil karena hubungan diluar nikah. Dan sudah diamankan”imbuhnya.

Kemudian, lanjut Rostati, orok dari pasien sudah dikebumikan layaknya mengebumikan manusia. Sedangkan ibu yang melakukan aborsi sedang dirawat di rumah sakit.

Untuk barang bukti yang diamankan satu buah infus, jarum suntik, dua bungkus angkul yang digunakan untuk mematikan janin dan satu buah alat oksigen.

“Untuk motif dalam praktek aborsi ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lelaki dari pelaku aborsi, yakni tidak mau bertanggung jawab, tidak ingin menikah karena perbedaan agama,”terang Rostati

Dengan kasus praktek aborsi ini maka pelaku dikenakan pasal Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dan juga melanggar Undang Undang No.36.tahun 2009 tentang kesehatan dengan bunyi Pasal 75 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang untuk melakukan aborsi diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.(mag-1/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/