28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Mahasiswa Asal Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara karena Bawa Sabu 5 Kg

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Riski Nanda (28) mahasiswa asal Aceh, dituntut jaksa 17 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus membawa sabu seberat 5 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Riski Nanda selama 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU.

Menurut JPU, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata JPU.

Usai membacakan tuntutan, hakim ketua Fauzul Hamdi memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, bermula pada 2 Juli 2023,personel Polrestabes Medan mendapatkan informasi di Jalan Gatot Subroto, Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian, personel melakukan penyelidikan kepada terdakwa di salah satu hotel di kawasan tersebut. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan ditemukan barang bumti narkotika jenis sabu lima kiologram.

Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel (lidik). (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Riski Nanda (28) mahasiswa asal Aceh, dituntut jaksa 17 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus membawa sabu seberat 5 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Riski Nanda selama 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU.

Menurut JPU, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata JPU.

Usai membacakan tuntutan, hakim ketua Fauzul Hamdi memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, bermula pada 2 Juli 2023,personel Polrestabes Medan mendapatkan informasi di Jalan Gatot Subroto, Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian, personel melakukan penyelidikan kepada terdakwa di salah satu hotel di kawasan tersebut. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan ditemukan barang bumti narkotika jenis sabu lima kiologram.

Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel (lidik). (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/