25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Istri Suaripin: Maaf Saya Tak Ada Waktu…

Suaripin, terdakwa kasus cabul.
Suaripin, terdakwa kasus cabul.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kamis (20/3) besok, kasus cabul terhadap RA (16), dengan terdakwa caleg PAN Sergai, Suaripin kembali akan digelar di PN Medan. Majelis hakim yang menangani perkara, Saor Sitindaon SH MHum yang ditemui mengatakan, kalau persidangan akan digelar Kamis (20/3) pagi sekira pukul 10.00 Wib.

“Kamis pagi nantilah kita mulai sidang lagi,” jelasnya.

Dalam sidang besok, beragendakan keterangan saksi dari kepolisian.

“Semalam ’kan terdakwanya sakit, dan surat keterangan sakitnya pun sudah ada dengan jaksa. Agendanya keterangan dari saksi kepolisian,” tandasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (13/3) dibatalkan karena terdakwa Suaripin sakit dan sebelumnya, Kamis (6/3) persidangan ditunda lantaran saksi dari kepolisian tidak hadir.

Istri Suaripin, Yus, juga tak mau buka mulut ketika ditanyai tentang kasus suaminya. “Maaf ya dek, saya tidak ada waktu, lain kali saja,” kata Yus, saat dihubungi, Selasa (18/3).

Wanita yang menjabat ketua perwiritan kaum ibu di kampungnya, Simpang Sekip, Dusun IV, Desa Payapasir, Kec. Tebingsyahbandar, Kab. Sergai itu pun langsung mematikan HP-nya. Berulang kali coba dihubungi lagi, Yus enggan mengangkat meski nada dering masih terdengar dari seberang HP-nya. Beberapa SMS yang dikirim tak dibalas.

Wartawan kembali mendatangi rumah Suaripin. Rumah mewah bercat biru itu tetap saja tutup, walau berulang kali diketuk tetap tak terdengar sahutan dari dalam rumah.

“Jam segini biasanya Pak Suaripin jarang di rumah, apalagi masa-masa kampanye begini, jarang di rumah dia, nanti mau tengah malam baru dia (Suaripin) pulang,” kata warga yang tinggal di dekat rumah caleg yang bertarung di Dapil 4 No Urut 2 DPRD Serdang Bedagai (Sergai) yang meliputi Kec. Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar, Bandar Khalifah dan Dolok Merawan itu.

Menurut keterangan, anak Suaripin bernama Silvi bertugas sebagai pegawai di Kantor Camat Tebingsyahbandar. Wartawan koran ini pun beranjak dari rumah Suaripin menuju kantor camat.

“Memang dulu Silvi tugas di sini, tapi sudah enam bulan lalu dia pindah tugas ke kantor Gubernur. Sebagai apa Silvi di sana saya pun nggak tahu,” kata seorang staf di kantor Camat tersebut.

Sementara itu, seorang mantan kader PAN asal Kota Tebingtinggi, Edi Suardi yang dulu mengaku sempat mengenal sosok Suaripin mengaku, di matanya Suaripin berkelakuan baik. “ Kalau nggak bagus dia (Suaripin) nggak mungkin masyarakat memilihnya sampai dua periode menjadi anggota DPRD Kab. Sergai. Pencalegan Suaripin ini adalah yang ketiga kalinya. Makanya begitu dulu saya dapat kabar dia ditangkap Poldasu gara-gara masalah perempuan saya pun terkejut, seolah tidak percaya,” tandas Edi.

 

TUNGGU PUTUSAN HAKIM

Ketua DPW PAN Sumut, Syah Affandi alias Ondim juga angkat bicara soal kadernya Suaripin, caleg PAN terdakwa kasus cabul. Ondim mengaku, menunggu putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Saya sudah dengar kabar itu, namun kami belum bisa memberikan penjelasan yang signifikan karena proses hukumnya masih berlangsung,”terang Ondim, Selasa (18/3).

Menurutnya, bila kasus yang menimpa Suaripin sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan diambil sikap, apalagi kalau dia diputus bersalah, maka akan dikeluarkan dari partai.

“Sekarang kita sedang melihat situasional di lapangan dan partai akan menggelar rapat. Kalau untuk prosesnya, tetap kita jalankan. Buktinya, peringatan keras sudah kita berikan,”bebernya.

Menurutnya, kalau dia sekarang ikut caleg, itu haknya sebagai kader partai. “Sah-sah saja itu, tapi aturan di PAN juga ada untuk kader yang bermasalah. Kita lihat saja dulu perkembangan kasusnya. Kalau sudah berkekuatan hukum (inkrah), pasti kita beri penjelasan secara rinci,”tandasnya.

Seperti yang diketahui, anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Suaripin ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu di kamar 509 lantai V Hotel Antares, Jalan SM Raja, Rabu (31/7) lalu. Saat itu, Suaripin ditemukan sedang bersama gadia ABG, RA (16) yang sebelumnya diantar dua orang wanita ke kamar hotel tersebut. Anggota DPRD Sergai yang masih aktif itu dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara. (awi/gib/bay)

Suaripin, terdakwa kasus cabul.
Suaripin, terdakwa kasus cabul.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kamis (20/3) besok, kasus cabul terhadap RA (16), dengan terdakwa caleg PAN Sergai, Suaripin kembali akan digelar di PN Medan. Majelis hakim yang menangani perkara, Saor Sitindaon SH MHum yang ditemui mengatakan, kalau persidangan akan digelar Kamis (20/3) pagi sekira pukul 10.00 Wib.

“Kamis pagi nantilah kita mulai sidang lagi,” jelasnya.

Dalam sidang besok, beragendakan keterangan saksi dari kepolisian.

“Semalam ’kan terdakwanya sakit, dan surat keterangan sakitnya pun sudah ada dengan jaksa. Agendanya keterangan dari saksi kepolisian,” tandasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (13/3) dibatalkan karena terdakwa Suaripin sakit dan sebelumnya, Kamis (6/3) persidangan ditunda lantaran saksi dari kepolisian tidak hadir.

Istri Suaripin, Yus, juga tak mau buka mulut ketika ditanyai tentang kasus suaminya. “Maaf ya dek, saya tidak ada waktu, lain kali saja,” kata Yus, saat dihubungi, Selasa (18/3).

Wanita yang menjabat ketua perwiritan kaum ibu di kampungnya, Simpang Sekip, Dusun IV, Desa Payapasir, Kec. Tebingsyahbandar, Kab. Sergai itu pun langsung mematikan HP-nya. Berulang kali coba dihubungi lagi, Yus enggan mengangkat meski nada dering masih terdengar dari seberang HP-nya. Beberapa SMS yang dikirim tak dibalas.

Wartawan kembali mendatangi rumah Suaripin. Rumah mewah bercat biru itu tetap saja tutup, walau berulang kali diketuk tetap tak terdengar sahutan dari dalam rumah.

“Jam segini biasanya Pak Suaripin jarang di rumah, apalagi masa-masa kampanye begini, jarang di rumah dia, nanti mau tengah malam baru dia (Suaripin) pulang,” kata warga yang tinggal di dekat rumah caleg yang bertarung di Dapil 4 No Urut 2 DPRD Serdang Bedagai (Sergai) yang meliputi Kec. Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar, Bandar Khalifah dan Dolok Merawan itu.

Menurut keterangan, anak Suaripin bernama Silvi bertugas sebagai pegawai di Kantor Camat Tebingsyahbandar. Wartawan koran ini pun beranjak dari rumah Suaripin menuju kantor camat.

“Memang dulu Silvi tugas di sini, tapi sudah enam bulan lalu dia pindah tugas ke kantor Gubernur. Sebagai apa Silvi di sana saya pun nggak tahu,” kata seorang staf di kantor Camat tersebut.

Sementara itu, seorang mantan kader PAN asal Kota Tebingtinggi, Edi Suardi yang dulu mengaku sempat mengenal sosok Suaripin mengaku, di matanya Suaripin berkelakuan baik. “ Kalau nggak bagus dia (Suaripin) nggak mungkin masyarakat memilihnya sampai dua periode menjadi anggota DPRD Kab. Sergai. Pencalegan Suaripin ini adalah yang ketiga kalinya. Makanya begitu dulu saya dapat kabar dia ditangkap Poldasu gara-gara masalah perempuan saya pun terkejut, seolah tidak percaya,” tandas Edi.

 

TUNGGU PUTUSAN HAKIM

Ketua DPW PAN Sumut, Syah Affandi alias Ondim juga angkat bicara soal kadernya Suaripin, caleg PAN terdakwa kasus cabul. Ondim mengaku, menunggu putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Saya sudah dengar kabar itu, namun kami belum bisa memberikan penjelasan yang signifikan karena proses hukumnya masih berlangsung,”terang Ondim, Selasa (18/3).

Menurutnya, bila kasus yang menimpa Suaripin sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan diambil sikap, apalagi kalau dia diputus bersalah, maka akan dikeluarkan dari partai.

“Sekarang kita sedang melihat situasional di lapangan dan partai akan menggelar rapat. Kalau untuk prosesnya, tetap kita jalankan. Buktinya, peringatan keras sudah kita berikan,”bebernya.

Menurutnya, kalau dia sekarang ikut caleg, itu haknya sebagai kader partai. “Sah-sah saja itu, tapi aturan di PAN juga ada untuk kader yang bermasalah. Kita lihat saja dulu perkembangan kasusnya. Kalau sudah berkekuatan hukum (inkrah), pasti kita beri penjelasan secara rinci,”tandasnya.

Seperti yang diketahui, anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Suaripin ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu di kamar 509 lantai V Hotel Antares, Jalan SM Raja, Rabu (31/7) lalu. Saat itu, Suaripin ditemukan sedang bersama gadia ABG, RA (16) yang sebelumnya diantar dua orang wanita ke kamar hotel tersebut. Anggota DPRD Sergai yang masih aktif itu dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara. (awi/gib/bay)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/