25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Jemaat Gereja IRC Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Perusakan Gereja IRC

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sebagai lembaga penegakan hukum dan keadilan hukum di negeri ini masih ada.

“Kita sebagai warga negara Indonesia masih berharap besar kepada lembaga Polri, sebagai pengayom dan melindungi masyarakat dari keadilan hukum. Mewakili jemaat gereja Indonesia Revival Church (IRC) se-Indonesia, mengucapkan terimakasih kepada Polri yang telah membela masyarakat demi keadilan hukum,” kata Pdt Dr Asaf T Marpaung, Pemimpin/Pendiri Gereja IRC se-Indonesia kepada awak media, Jumat, 19 Agustus 2022.

Apresiasi bagi kinerja institusi Polri yang masih bekerja secara profesional dalam menegakan hukum disampaikan Pdt Dr Asaf T Marpaung terkait harapan jemaat gereja IRC atas laporan perusakan fasilitas dan sarana rumah ibadah beberapa waktu yang lalu di Medan.

“Kami (jemaat gereja IRC) mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Wassidik Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kanit Harda beserta para penyidik, yang telah memprioritaskan pengungkapkan kasus laporan jemaat gereja IRC,” ujar Pdt Dr Asaf Marpaung yang juga Ketua Umum DPP BKAG Nasional.

Pdt Dr Asaf Marpaung mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan, yang menyatakan telah menetapkan tersangka atas perusakan gereja IRC sesuai laporan polisi nomor LP/624/V/2018/SPKT “II”.

“Syukur puji Tuhan, keadilan hukum ternyata masih ada di negeri ini. Meski proses penegakan hukum membutuhkan waktu yang lama lebih dari 4 tahun, tapi harapan jemaat gereja IRC akhirnya terjawabkan. Dari ratusan ribu personil Polri, kita berkeyakinan masih ada yang baik dari yang terbaik,” ucap Pdt Dr Asaf Marpaung.

Pdt Dr Asaf Marpaung berharap, proses hukum dari laporan pengaduan jemaat gereja IRC hingga kini masih berjalan. “Proses hukum masih berjalan, kita berharap dapat segera tuntas demi keadilan hukum, dengan menetapkan pihak-pihak yang terlibat perusakan gereja IRC diproses secara hukum yang berlaku di negara kita. Agar tidak terjadi lagi perusakan rumah ibadah dari agama manapun di negeri ini oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” cetus Pdt Dr Asaf Marpaung.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/5626/VII/RES.1.10/2022/RESKRIM yang diperoleh awak media, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 8 Juli 2022 dengan kesimpulan dan rekomendasi bahwa terhadap terlapor Guntur Togap H Mabun SE dan Christ Satria Ganda P Marbun dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat tersebut juga diberitahukan bahwa rencana tidak lanjut penyidik akan memanggil Guntur Togap H Marbun dan Christ Satria Ganda P Marbun untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (FKIB), Ustad Martono SPdI SH menanggapi proses hukum laporan jemaat gereja IRC yang kini ditangani Polrestabes Medan, menyampaikan apresiasi bagi Polri yang telah bekerja secara profesional sesuai dengan motto Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kasus perusakan rumah ibadah di Medan yang dialami jemaat gereja IRC menjadi contoh bagi pemeluk umat agama lainnya untuk memperjuangkan haknya memeluk dan beribadah sesuai keyakinan. Karena negara sudah menjaminnya,” jelasnya.

FKIB dalam hal ini, lanjut Ustad Martono, berharap, demi menjaga kebhinekaan Indonesia, jangan sampai lagi terjadi perusakan rumah ibadah ataupun pelarangan beribadah bagi masyarakat. “Hak kebebasan beragama telah dijamin dalam Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” beber Ustad Martono.

Di tempat terpisah, Ketua Umum GM BKAG, Samuel Marpaung mengapresiasi kinerja Polri terkhusus Polrestabes, baik itu Kapolrestabes, Kasat, Kanit, hingga Juper.

“Ini adalah suatu langkah yang baik dan brilliant. Tentu ini juga suatu kabar yang istimewa setelah sekian tahun lamanya kita tunggu. Dan sekarang, kepastian hukum telah menjadi realita. Mungkin bagi tersangka ini sangat menyakitkan, tapi lex dura seid ita scripta, hukum itu keras, ya jalanilah prosesnya. Seperti komitmen kami (GM BKAG), akan terus mengawal kasus ini sampai semua para pelaku pengerusakan tembok gereja diproses oleh hukum. Ini penting, agar tidak ada lagi orang yang coba-coba melakukan hal ini,” ungkap Samuel. (rel/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sebagai lembaga penegakan hukum dan keadilan hukum di negeri ini masih ada.

“Kita sebagai warga negara Indonesia masih berharap besar kepada lembaga Polri, sebagai pengayom dan melindungi masyarakat dari keadilan hukum. Mewakili jemaat gereja Indonesia Revival Church (IRC) se-Indonesia, mengucapkan terimakasih kepada Polri yang telah membela masyarakat demi keadilan hukum,” kata Pdt Dr Asaf T Marpaung, Pemimpin/Pendiri Gereja IRC se-Indonesia kepada awak media, Jumat, 19 Agustus 2022.

Apresiasi bagi kinerja institusi Polri yang masih bekerja secara profesional dalam menegakan hukum disampaikan Pdt Dr Asaf T Marpaung terkait harapan jemaat gereja IRC atas laporan perusakan fasilitas dan sarana rumah ibadah beberapa waktu yang lalu di Medan.

“Kami (jemaat gereja IRC) mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Wassidik Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kanit Harda beserta para penyidik, yang telah memprioritaskan pengungkapkan kasus laporan jemaat gereja IRC,” ujar Pdt Dr Asaf Marpaung yang juga Ketua Umum DPP BKAG Nasional.

Pdt Dr Asaf Marpaung mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan, yang menyatakan telah menetapkan tersangka atas perusakan gereja IRC sesuai laporan polisi nomor LP/624/V/2018/SPKT “II”.

“Syukur puji Tuhan, keadilan hukum ternyata masih ada di negeri ini. Meski proses penegakan hukum membutuhkan waktu yang lama lebih dari 4 tahun, tapi harapan jemaat gereja IRC akhirnya terjawabkan. Dari ratusan ribu personil Polri, kita berkeyakinan masih ada yang baik dari yang terbaik,” ucap Pdt Dr Asaf Marpaung.

Pdt Dr Asaf Marpaung berharap, proses hukum dari laporan pengaduan jemaat gereja IRC hingga kini masih berjalan. “Proses hukum masih berjalan, kita berharap dapat segera tuntas demi keadilan hukum, dengan menetapkan pihak-pihak yang terlibat perusakan gereja IRC diproses secara hukum yang berlaku di negara kita. Agar tidak terjadi lagi perusakan rumah ibadah dari agama manapun di negeri ini oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” cetus Pdt Dr Asaf Marpaung.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/5626/VII/RES.1.10/2022/RESKRIM yang diperoleh awak media, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 8 Juli 2022 dengan kesimpulan dan rekomendasi bahwa terhadap terlapor Guntur Togap H Mabun SE dan Christ Satria Ganda P Marbun dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat tersebut juga diberitahukan bahwa rencana tidak lanjut penyidik akan memanggil Guntur Togap H Marbun dan Christ Satria Ganda P Marbun untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (FKIB), Ustad Martono SPdI SH menanggapi proses hukum laporan jemaat gereja IRC yang kini ditangani Polrestabes Medan, menyampaikan apresiasi bagi Polri yang telah bekerja secara profesional sesuai dengan motto Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kasus perusakan rumah ibadah di Medan yang dialami jemaat gereja IRC menjadi contoh bagi pemeluk umat agama lainnya untuk memperjuangkan haknya memeluk dan beribadah sesuai keyakinan. Karena negara sudah menjaminnya,” jelasnya.

FKIB dalam hal ini, lanjut Ustad Martono, berharap, demi menjaga kebhinekaan Indonesia, jangan sampai lagi terjadi perusakan rumah ibadah ataupun pelarangan beribadah bagi masyarakat. “Hak kebebasan beragama telah dijamin dalam Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” beber Ustad Martono.

Di tempat terpisah, Ketua Umum GM BKAG, Samuel Marpaung mengapresiasi kinerja Polri terkhusus Polrestabes, baik itu Kapolrestabes, Kasat, Kanit, hingga Juper.

“Ini adalah suatu langkah yang baik dan brilliant. Tentu ini juga suatu kabar yang istimewa setelah sekian tahun lamanya kita tunggu. Dan sekarang, kepastian hukum telah menjadi realita. Mungkin bagi tersangka ini sangat menyakitkan, tapi lex dura seid ita scripta, hukum itu keras, ya jalanilah prosesnya. Seperti komitmen kami (GM BKAG), akan terus mengawal kasus ini sampai semua para pelaku pengerusakan tembok gereja diproses oleh hukum. Ini penting, agar tidak ada lagi orang yang coba-coba melakukan hal ini,” ungkap Samuel. (rel/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/