TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian barang perabotan rumah tangga dan barang elektronik, diringkus Tim Resum Polres Tebingtinggi. Kedua pelaku bersama barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif membenarkan ditangkapnya kedua pelaku pencurian barang perabotan dan elektronik di rumah warga.
“Kita amankan dua tersangka, masing masing MN (34), dan SI (38), bersama barang bukti,” jelas Kasubbag Humas AKP J Nainggolan, Jumat (18/9).
Identitas dua tersangka, Muhammad Nur alias Dedek (34), warga Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, dan Said Ismail Alatas (38), warga Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Keamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Tertangkapnya dua pelaku pencurian karena adanya laporan korban, Tanuri (36), warga Jalan Lengkuas, Lingkungan II, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ke Kapolres Tebingtinggi bahwa rupanya dimasuki maling dan sejumlah perabotan hilang seperti dandang, kipas angin, panci dan dua buah lauspeker aktif serta televisi.
Hasil keterangan dari pemilik rumah, Turi bahwa dirinya mengaku setelah kembali dari pulang kampung di Pulau Jawa, tepatnya Sabtu (25/8), dirinya masuk ke dalam rumah dan melihat seisi rumah sudah berantakan dan dilihat sejumlah barang didalam rumah tepatnya ruangan tamu dan dapur sudah tidak berada lagi di tempatnya.
Diakui Turi, sejumlah barang yang hilang seperti dandang, panci, kuali, Televisi 29 inch, speker, speda, kipas angin, ac portable, uang tunai Rp 1 juta, blender, tabung gas, megikom, boneka besar dan ditafsir kerugian Rp10 juta. Melihat itu lalu korban membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.
“Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tebingtinggi, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang pelaku dan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tebingtinggi untuk proses selanjutnya. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (ian)