26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Lagi, Kasmin dan Bintatar Mangkir

Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar, untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Desa Meranti Utara, Toba Samosir, Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan base camp dan prasarana PLTA Asahan III, kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Medan, kemarin (18/11). Namun, sidang dengan terdakwa Tumpal Hasibuan (Camat Meranti) dan Marole Siagian (Kades Meranti Utara, Kab. Tobasa) itu, saksi yang harus memberikan kesaksian, tak hadir.

Seharusnya, sidang mendengarkan keterangan dari saksi Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edward, Kasmin tidak dapat hadir dikarenakan tugas. “Yang mulia, kami sudah panggil Kasmin, tetapi tidak hadir dan mengirimkan surat kalau tengah mengikuti tugas kerjanya,” jelas Edward.

Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga. SH, mendesak agar Kasmin dihadirkan paksa. “Kita tidak boleh begitu saja percaya dengan alasan-alasan sakit atau tugasnya (Kasmin). Seharusnya diperiksa kebenarannya, dihadirkan secara paksalah karena kesaksiannya ini penting dalam persidangan,” tegas hakim.

Majelis hakim pun menanyakan tentang saksi lainnya, Mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat, untuk dihadirkan paksa. “Bintatar kenapa kok tidak dihadirkan sampai saat ini. Dia ini ’kan juga saksi penting. Dihadirkan juga itu nanti dalam persidangan selanjutnya,” desaknya.

Foto: Indra/PM/dok Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.
Foto: Indra/PM/dok
Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.

“Kami sudah memanggil Bintatar melalui PLN. PLN memberikan surat balasan kalau Bintatar sudah tidak bekerja lagi di PLN,” jawab jaksa.

“Secara prosedur kita sudah memanggil Kasmin sebanyak dua kali, dan tidak datang. Nanti kita akan berikan panggilan ketiga untuk hadir dalam sidang. Kalau tidak datang juga ya akan kita hadirkan paksa,” tambah jaksa.

“Untuk Bintatar, sudah tiga kali kita panggil melalui PLN. Katanya sudah tidak bekerja lagi alias pensiun, dan dia tak berada di Medan. Tapi tetap kita upayakan untuk menghadirkannya pada persidangan selanjutnya,” ujar Edward.

Saksi ahli dari Badan Pertahanan Nasional Sumut, dihadirkan Joko Sutari. Dalam keterangannya kalau yang mengetahui lahan tersebut bermasalah atau tidak, itu kewenangan kedua terdakwa.

“Sebenarnya Kades dan Camat itu yang lebih mengerti dan menguasai terkait lahan tersebut bermasalah atau tidak, dibayar atau tidak, atau masuk kawasan hutan lindung atau tidak,” terangnya dihadapan majelis hakim.

Akhirnya majelis hakim pun menunda persidangan hingga, Kamis (20/11) dengan agenda mendengarkan keterangan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak, Bintatar Hutabarat dan saksi dari BPK. Pada persidangan sebelumnya, dihadirkan dari PT PLN (Persero) Pikitring yakni, Robert Afrianto Purba selaku Manager Proyek PLTA Asahan III dan Haposan Siagian selaku Mantan Staf Enginering PT PLN.

Dalam keterangannya, Robert mengatakan kalau PT PLN Pikitring mentransfer uang senilai Rp 2 M ke rekening Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak, untuk pembebasan lahan pembangunan base camp PLTA Asahan III. Padahal, lahan untuk pembangunan base camp seluas 9 hektar itu bukan milik Bupati Tobasa, melainkan milik Marole Siagian dan Edison Purba Siagian.

Dalam kasus ini, sebelumnya sudah divonis dua orang masing-masing 2 tahun 4 bulan, yakni Saibon Sirait selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Rudolf Manurung selaku Wakil Ketua P2T. (bay/trg)

Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar, untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Desa Meranti Utara, Toba Samosir, Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan base camp dan prasarana PLTA Asahan III, kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Medan, kemarin (18/11). Namun, sidang dengan terdakwa Tumpal Hasibuan (Camat Meranti) dan Marole Siagian (Kades Meranti Utara, Kab. Tobasa) itu, saksi yang harus memberikan kesaksian, tak hadir.

Seharusnya, sidang mendengarkan keterangan dari saksi Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edward, Kasmin tidak dapat hadir dikarenakan tugas. “Yang mulia, kami sudah panggil Kasmin, tetapi tidak hadir dan mengirimkan surat kalau tengah mengikuti tugas kerjanya,” jelas Edward.

Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga. SH, mendesak agar Kasmin dihadirkan paksa. “Kita tidak boleh begitu saja percaya dengan alasan-alasan sakit atau tugasnya (Kasmin). Seharusnya diperiksa kebenarannya, dihadirkan secara paksalah karena kesaksiannya ini penting dalam persidangan,” tegas hakim.

Majelis hakim pun menanyakan tentang saksi lainnya, Mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat, untuk dihadirkan paksa. “Bintatar kenapa kok tidak dihadirkan sampai saat ini. Dia ini ’kan juga saksi penting. Dihadirkan juga itu nanti dalam persidangan selanjutnya,” desaknya.

Foto: Indra/PM/dok Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.
Foto: Indra/PM/dok
Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.

“Kami sudah memanggil Bintatar melalui PLN. PLN memberikan surat balasan kalau Bintatar sudah tidak bekerja lagi di PLN,” jawab jaksa.

“Secara prosedur kita sudah memanggil Kasmin sebanyak dua kali, dan tidak datang. Nanti kita akan berikan panggilan ketiga untuk hadir dalam sidang. Kalau tidak datang juga ya akan kita hadirkan paksa,” tambah jaksa.

“Untuk Bintatar, sudah tiga kali kita panggil melalui PLN. Katanya sudah tidak bekerja lagi alias pensiun, dan dia tak berada di Medan. Tapi tetap kita upayakan untuk menghadirkannya pada persidangan selanjutnya,” ujar Edward.

Saksi ahli dari Badan Pertahanan Nasional Sumut, dihadirkan Joko Sutari. Dalam keterangannya kalau yang mengetahui lahan tersebut bermasalah atau tidak, itu kewenangan kedua terdakwa.

“Sebenarnya Kades dan Camat itu yang lebih mengerti dan menguasai terkait lahan tersebut bermasalah atau tidak, dibayar atau tidak, atau masuk kawasan hutan lindung atau tidak,” terangnya dihadapan majelis hakim.

Akhirnya majelis hakim pun menunda persidangan hingga, Kamis (20/11) dengan agenda mendengarkan keterangan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak, Bintatar Hutabarat dan saksi dari BPK. Pada persidangan sebelumnya, dihadirkan dari PT PLN (Persero) Pikitring yakni, Robert Afrianto Purba selaku Manager Proyek PLTA Asahan III dan Haposan Siagian selaku Mantan Staf Enginering PT PLN.

Dalam keterangannya, Robert mengatakan kalau PT PLN Pikitring mentransfer uang senilai Rp 2 M ke rekening Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak, untuk pembebasan lahan pembangunan base camp PLTA Asahan III. Padahal, lahan untuk pembangunan base camp seluas 9 hektar itu bukan milik Bupati Tobasa, melainkan milik Marole Siagian dan Edison Purba Siagian.

Dalam kasus ini, sebelumnya sudah divonis dua orang masing-masing 2 tahun 4 bulan, yakni Saibon Sirait selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Rudolf Manurung selaku Wakil Ketua P2T. (bay/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/