30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Curanmor Antar Provinsi Ditembak

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Polsek Sunggal meringkus tiga orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Sumut-Aceh.

Salah satu pelaku utamanya adalah Arif Budiman Ginting (36) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deliserdang.

Bersamanya, petugas juga menangkap tiga orang penadah curanmor yakni Aminuddin Surbakti (45) warga Jalan Flamboyan Tiga, Desa Tanjung Selamat Sunggal, Ahmad Zais (50) warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan Selayang, dan Asmono (45) warga Desa Tuntungan, Pancurbatu, Deliserdang. Mereka ditangkap pada Kamis (15/2) lalu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengungkapkan, para tersangka ditangkap atas laporan M Suranto (40), warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Kecamatan Sunggal, pada 3 Januari 2018.

Disebutkan Wira, tersangka Arif Budiman tergolong ahli saat beraksi. “Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar dan masuk ke garasi. Selanjutnya. merusak kunci pintu mobil dengan kunci T dan berhasil membawa kabur mobil mini bus Panther New Super BK 1001 UE,”papar Wira, Senin (19/2).

Untuk mengelabui mobil curiannya, para pelaku merubah cat dan menyuruh Aminuddin Surbakti untuk mencari pembeli. “Aminuddin lalu menghubungi Ahmad Zais. Ia lalu membeli mobil tersebut seharga Rp4,5 juta. Lalu, Ahmad Zais menawarkan mobil itu kepada Asmono dan dibeli seharga Rp7 juta,”terang Wira.

Dikatakan mantan Kapolsek Delitua ini lagi, pihaknya terpaksa menghadiahi Arif sebutir timah panas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Dari pelaku Arif, petugas pun menyita barang bukti 1 unit mobil mini bus Panther New Super BK 1001 UE milik korban yang telah dipalsukan menjadi BK 1504 ZT. Begitu juga dengan mobil dicat warna hitam dop. Selanjutnya, diamankan juga satu unit mobil Toyota Taft BK 1019 XI, 1 jaket, 1 celana pendek dan 3 kunci Leter T.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah lima kali beraksi di Kota Medan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara,” pungkas Wira. (dvs/han)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Polsek Sunggal meringkus tiga orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Sumut-Aceh.

Salah satu pelaku utamanya adalah Arif Budiman Ginting (36) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deliserdang.

Bersamanya, petugas juga menangkap tiga orang penadah curanmor yakni Aminuddin Surbakti (45) warga Jalan Flamboyan Tiga, Desa Tanjung Selamat Sunggal, Ahmad Zais (50) warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan Selayang, dan Asmono (45) warga Desa Tuntungan, Pancurbatu, Deliserdang. Mereka ditangkap pada Kamis (15/2) lalu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengungkapkan, para tersangka ditangkap atas laporan M Suranto (40), warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Kecamatan Sunggal, pada 3 Januari 2018.

Disebutkan Wira, tersangka Arif Budiman tergolong ahli saat beraksi. “Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar dan masuk ke garasi. Selanjutnya. merusak kunci pintu mobil dengan kunci T dan berhasil membawa kabur mobil mini bus Panther New Super BK 1001 UE,”papar Wira, Senin (19/2).

Untuk mengelabui mobil curiannya, para pelaku merubah cat dan menyuruh Aminuddin Surbakti untuk mencari pembeli. “Aminuddin lalu menghubungi Ahmad Zais. Ia lalu membeli mobil tersebut seharga Rp4,5 juta. Lalu, Ahmad Zais menawarkan mobil itu kepada Asmono dan dibeli seharga Rp7 juta,”terang Wira.

Dikatakan mantan Kapolsek Delitua ini lagi, pihaknya terpaksa menghadiahi Arif sebutir timah panas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Dari pelaku Arif, petugas pun menyita barang bukti 1 unit mobil mini bus Panther New Super BK 1001 UE milik korban yang telah dipalsukan menjadi BK 1504 ZT. Begitu juga dengan mobil dicat warna hitam dop. Selanjutnya, diamankan juga satu unit mobil Toyota Taft BK 1019 XI, 1 jaket, 1 celana pendek dan 3 kunci Leter T.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah lima kali beraksi di Kota Medan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara,” pungkas Wira. (dvs/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/