30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dijamini PLN Rp23 Miliar, Ermawan Arif Malah Kabur

Mantan Manager PLN Sektor Belawan Hermawan Arif Budiman saat ditahan beberapa waktu lalu.
Mantan Manager PLN Sektor Belawan Hermawan Arif Budiman saat ditahan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti mengkorup dana pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Sektor Belawan sebesar Rp23,9 miliar, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Belawan, Ermawan Arif Budiman divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Selain kurungan badan, Ermawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tak dibayar diganti dengan 3 bulan penjara.

Menurut hakim, Ermawan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Hakim berpendapat, terdakwa yang menjabat sebagai Manager Sektor Belawan dan direksi tak mengawasi pekerjaan dengan benar dan tidak mematuhi kesepakatan sesuai notulen rapat pada tanggal 22 Februari 2008 dan tanggal 14 Maret 2008 lalu. Selain itu, terdakwa juga tak melaksanakan pelaksanaan pekerjaan dengan baik dan patut dipersalahkan menyalahgunakan kewenangan.

Vonis No 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN ini sesuai dengan situs resmi Mahkamah Agung di http://putusan.mahkamahagung.go.id yang dibacakan pada 13 Oktober 2014 lalu oleh A.TH.Pudjiwahono,SH, M.Hum, selaku Ketua PT Tindak Pidana Korupsi pada PT Medan sebagai ketua majelis. Ia didampingi Saut H Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Humas PT Medan, Bantu Ginting menyebutkan, hakim PT Medan telah mengeluarkan surat penetapan agar jaksa segera menahan terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota karena adanya jaminan dari pihak PT PLN berupa uang sebesar Rp23,9 miliar, atau setara jumlah kerugian negara.

“Penetapan penahanan tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2014 kemarin,” terangnya.

Putusan banding terhadap Ermawan lebih tinggi dari putusan pengadilan Tipikor Medan, dimana sebelumnya hakim yang diketuai Jonner Manik didampingi Denny Iskandar dan Merry Purba hanya memvonis terdakwa 3 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta sub 1 bulan kurungan.

Tapi hingga hari ini, perintah penahanan itu belum dilaksanakan jaksa karena Ermawan diduga telah melarikan diri. Kaburnya terdakwa dianggap sebagai tanggungjawab pernuh PT PLN yang memberikan jaminan.

“Sebenarnya yang bertanggung jawab atas larinya dia (Ermawan) adalah PLN sebagai penjamin, kan ada penjaminnya, penjaminnya itu seharusnya dimintai pertanggung jawaban,” tegas Direktur Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Sumut (Pushpa), Muslim Muis,SH

Dirinya pun menyesalkan atas tidak ditahannya Ermawan. “Inilah bentuk kesalahan terberat dari hukum kita, kenapa dari awal nggak ditahan. Dan kenapa nggak dilakukan pencekalan dari awal,” kesalnya. Lanjutnya dirinya pun menduga adanya unsur kesengajaan dari petinggi-petinggi PT PLN. “Seharusnya yang menjamin bisa digugat baik perdata maupun pidana. Dan dinilai adanya unsur kesengajaan membiarkan dia (Ermawan) ini kabur,” ungkapnya. Dan dirinya juga mengatakan kalau uang jaminan Rp23,9 miliar itu dapat disita oleh negara. “Dan untuk uang jaminannya itu udah bisa disita oleh negara, dan dia (Ermawan) langsung ditangkap,” ujarnya sambil mengatakan kalau memang tim yang mencari bekerja pasti Ermawan akan ketangkap. (bay/deo)

Mantan Manager PLN Sektor Belawan Hermawan Arif Budiman saat ditahan beberapa waktu lalu.
Mantan Manager PLN Sektor Belawan Hermawan Arif Budiman saat ditahan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti mengkorup dana pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Sektor Belawan sebesar Rp23,9 miliar, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Belawan, Ermawan Arif Budiman divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Selain kurungan badan, Ermawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tak dibayar diganti dengan 3 bulan penjara.

Menurut hakim, Ermawan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Hakim berpendapat, terdakwa yang menjabat sebagai Manager Sektor Belawan dan direksi tak mengawasi pekerjaan dengan benar dan tidak mematuhi kesepakatan sesuai notulen rapat pada tanggal 22 Februari 2008 dan tanggal 14 Maret 2008 lalu. Selain itu, terdakwa juga tak melaksanakan pelaksanaan pekerjaan dengan baik dan patut dipersalahkan menyalahgunakan kewenangan.

Vonis No 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN ini sesuai dengan situs resmi Mahkamah Agung di http://putusan.mahkamahagung.go.id yang dibacakan pada 13 Oktober 2014 lalu oleh A.TH.Pudjiwahono,SH, M.Hum, selaku Ketua PT Tindak Pidana Korupsi pada PT Medan sebagai ketua majelis. Ia didampingi Saut H Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Humas PT Medan, Bantu Ginting menyebutkan, hakim PT Medan telah mengeluarkan surat penetapan agar jaksa segera menahan terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota karena adanya jaminan dari pihak PT PLN berupa uang sebesar Rp23,9 miliar, atau setara jumlah kerugian negara.

“Penetapan penahanan tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2014 kemarin,” terangnya.

Putusan banding terhadap Ermawan lebih tinggi dari putusan pengadilan Tipikor Medan, dimana sebelumnya hakim yang diketuai Jonner Manik didampingi Denny Iskandar dan Merry Purba hanya memvonis terdakwa 3 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta sub 1 bulan kurungan.

Tapi hingga hari ini, perintah penahanan itu belum dilaksanakan jaksa karena Ermawan diduga telah melarikan diri. Kaburnya terdakwa dianggap sebagai tanggungjawab pernuh PT PLN yang memberikan jaminan.

“Sebenarnya yang bertanggung jawab atas larinya dia (Ermawan) adalah PLN sebagai penjamin, kan ada penjaminnya, penjaminnya itu seharusnya dimintai pertanggung jawaban,” tegas Direktur Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Sumut (Pushpa), Muslim Muis,SH

Dirinya pun menyesalkan atas tidak ditahannya Ermawan. “Inilah bentuk kesalahan terberat dari hukum kita, kenapa dari awal nggak ditahan. Dan kenapa nggak dilakukan pencekalan dari awal,” kesalnya. Lanjutnya dirinya pun menduga adanya unsur kesengajaan dari petinggi-petinggi PT PLN. “Seharusnya yang menjamin bisa digugat baik perdata maupun pidana. Dan dinilai adanya unsur kesengajaan membiarkan dia (Ermawan) ini kabur,” ungkapnya. Dan dirinya juga mengatakan kalau uang jaminan Rp23,9 miliar itu dapat disita oleh negara. “Dan untuk uang jaminannya itu udah bisa disita oleh negara, dan dia (Ermawan) langsung ditangkap,” ujarnya sambil mengatakan kalau memang tim yang mencari bekerja pasti Ermawan akan ketangkap. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/