26.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Polsek Airjoman Tangkap 3 Pengedar Sabu

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reskrim Polsek Airjoman, Asahan menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu. Ketiga tersangka berinisial RAM alias Rizki (32) warga Lingkungan IV Kelurahan Binjaiserbangan Kabupaten Asahan, F (36) warga Dusun II Desa Subur Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan, MRH (27) warga Lingkungan XV Gang Pinang Kelurahan Binjaiserbangan Kabupaten Asahan. Dalam penangkapan ketiga tersangka petugas menyita barang bukti satu timbangan elektrik, 1 paket dan 2 paket kecil sabu-sabu, ponsel, dan sepeda motor.

Kapolsek Airjoman Iptu M Pakpahan SH mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat pada Jumat (18/2) kemarin yang menyebutkan di rumah tersangka MRS di Lingkungan XV Gang Pinang Kelurahan Binjaiserbangan sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.

“Dari informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH melakukan penggrebekan dan mengamankan kedua orang laki laki saat itu sedang di dalam kamar. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas melihat pelaku RA membuang sesuatu barang di luar jendela,”terang Kapolsek Iptu M Pakpahan SH, Sabtu (19/2).

Setelah diinterograsi, R mengaku barang tersebut didapat dari pelaku F dan di lokasi petugas menemukan barang bukti. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku F dan mengamankan pelaku bersama barang bukti ponsel. “Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reskrim Polsek Airjoman, Asahan menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu. Ketiga tersangka berinisial RAM alias Rizki (32) warga Lingkungan IV Kelurahan Binjaiserbangan Kabupaten Asahan, F (36) warga Dusun II Desa Subur Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan, MRH (27) warga Lingkungan XV Gang Pinang Kelurahan Binjaiserbangan Kabupaten Asahan. Dalam penangkapan ketiga tersangka petugas menyita barang bukti satu timbangan elektrik, 1 paket dan 2 paket kecil sabu-sabu, ponsel, dan sepeda motor.

Kapolsek Airjoman Iptu M Pakpahan SH mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat pada Jumat (18/2) kemarin yang menyebutkan di rumah tersangka MRS di Lingkungan XV Gang Pinang Kelurahan Binjaiserbangan sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.

“Dari informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH melakukan penggrebekan dan mengamankan kedua orang laki laki saat itu sedang di dalam kamar. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas melihat pelaku RA membuang sesuatu barang di luar jendela,”terang Kapolsek Iptu M Pakpahan SH, Sabtu (19/2).

Setelah diinterograsi, R mengaku barang tersebut didapat dari pelaku F dan di lokasi petugas menemukan barang bukti. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku F dan mengamankan pelaku bersama barang bukti ponsel. “Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (dat/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/