STABAT, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa yang menghabisi nyawa Mantan Anggota DPRD Langkat atas nama Paino masing-masing, Dedi Bangun (38), Heriska Wantenero alias Tio (27) dan Persadanta Sembiring (43), lari ke tempat hiburan malam di pinggiran Kota Binjai yang bernama Sky Garden, usai menjalankan perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Ini disampaikan Persadanta Sembiring yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (20/7).
Persadanta menjelaskan, kenal dengan terdakwa sejak kecil. “Karena saya sudah bekerja sama bapaknya sejak terdakwa masih kecil. Nama bapaknya Sri Ukur Ginting,” kata dia.
Dia menjelaskan tentang mengambil senjata api berupa pistol dari Sumarti alias Atik. Saksi yang bekerja dengan tugas menyemprot tanaman sawit ini dihubungi oleh terdakwa.
“Saya disuruh ambil senjata sama Atik,” katanya.
“Sana kamu ambil bedil sama Atik,” sambung pria yang akrab disapa Sahdan menurunkan ucapan terdakwa.
Setelah ketemu dengan Atik di tempat pesta, saksi menuju ke rumah yang bersangkutan. Atik kemudian keluar dari rumah dan membawa bungkusan plastik.
Kemudian saksi bersama Atik kembali ke lokasi pesta dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Setelahnya, terdakwa, Dedi, Tio, Tato dan Rasyid (DPO) diajak ke gudang kosong.
Di situ lah perencanaan terjadi. Mereka diperintahkan oleh terdakwa untuk melihat Paino di sebuah warung yang menjadi tempat nongkrongnya.
“Sekalian tunjukan (Paino) sama Tato, diperintah Tosa. Lalu pergi ke sana naik kereta Revo. Sampai di warung, enggak ada Paino,” ujar saksi seraya menyebut, tanda dengan korban.
Karena tidak ada, saksi melaporkan hal tersebut. Meski demikian, terdakwa tetap memberi perintah untuk menunggu saja.
Tak lama kemudian, korban melintas di depan gudang tempat saksi dan terdakwa menunggu. “Lalu kami keluar dan disuruh bos (terdakwa) kejar. Saya belok ke kanan, Paino belok ke kiri. Saya pamit karena udah malam, mau pulang ke Tanjung Keriahan,” sambungnya.
Pada 28 Januari 2023, saksi melanjutkan, ada dihubungi terdakwa untuk datang ke Sky Garden. Tanpa buang waktu, saksi langsung meluncur ke Sky Garden.
“Di Sky, ada Tio, Dedi, Rasyid. Saya diberi uang Rp5 juta, uang rokok. Saya ambil, setelah itu kami nginap di Sky Garden,” urainya.
Setelah menerima uang, terdakwa memerintahkan saksi untuk pergi ke Aceh. “Disuruh bos (terdakwa) di sana dulu, tiga bulan ini,” sambungnya.
Selain Persadanta Sembiring, juga ada Dedi Bangun yang menjadi saksi mahkota. Keduanya merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa Luhur Sentosa Ginting, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, Dedi Bangun selaku eksekutor ini awalnya menghubungi terdakwa bertanya pekerjaan. Oleh terdakwa menantang apakah Dedi berani melakukan tindak pidana dengan sajam.
“Kalau cocok berani bos,” jawab Dedi saat ditanya soal pekerjaannya melakukan tindak pidana pembacokan.
“Saya tanya ke bos, siapa yang mau dibacok, pakai bahasa karo. Yang mana orangnya,” kata Dedi.
Dedi kenal dengan terdakwa sejak setahun belakangan. Saksi kenal dengan ayah terdakwa melalui hubungan pekerjaan, aktivitas ilegal galian c.
“Saya sering berinteraksi dengan orangtuanya, dengan terdakwa jarang. Orang tuanya laki-laki satu kampung sama saya,” kata Dedi.
Dedi kemudian dijemput di Desa Simpang Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok oleh anggota terdakwa, malam hari. Pada pagi harinya, anggota terdakwa yang menjemputnya memberikan nasi.
“Di situ ada Tio, Tato, Rasyid,” katanya.
Singkat cerita, terdakwa kemudian menunjukkan foto Paino. Oleh Dedi menyebut, korban tidak dapat dihabisi dengan cara dibacok.
“Pakai senpi berani kau?” ujar terdakwa bertanya kepada Dedi yang menirukan ucapannya.
Oleh terdakwa kemudian memerintahkan Sahdan untuk ambil senjata tempat Atik. Setelah senpi dikuasai oleh Dedi, mereka pun menunggu korban melintas dengan motor KLX pada malam harinya.
Ketika korban melintas, langsung dihadang Tato dengan modus pura-pura jatuh dari motor. Saat itu, Dedi berboncengan dengan Tato.
Lalu Dedi turun dan langsung mengarahkan senjata ke dada kiri korban. Setelahnya, mereka kabur ke Sky Garden atas perintah terdakwa.
“Dari Sky ke Jona (tempat wisata) dan ke barak Govin. Lalu Tosa dan Tio, bawa HP,” sambungnya.
Saksi kemudian pulang ke Bahorok dari barak Govin menumpangi taksi online dengan biaya Rp1,1 juta yang dibayar Tosa. “Aku terima uang pada 27 Januari 2023, terima 10 juta. Uang itu sebagai upah membunuh yang diserahkan oleh Tosa. Aku ditangkap di Aceh Pidie,” katanya.
Dedi sempat menolak perintah untuk kabur ke Aceh. Dia memilih untuk ke Makassar, tapi ditolak.
“Mau kerja di laut di Makassar tapi ditolak. Disuruh ke Aceh, karena ada anggota kita (terdakwa) tugas di kodim,” pungkasnya.
Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.
Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ted/ram)