29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Akibat KKOP, 26 Investor Terkendala Berinvestasi di Medan Sejak 2013

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan memastikan telah menyurati Pangkalan TNI AU Soewondo guna meminta pihak TNI AU untuk mencabut secara resmi status Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Lanud Soewondo atau Eks Bandara Polonia, Medan.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, menerangkan bahwa ada beberapa hal yang dinilai penting oleh Pemko Medan untuk mempertegas bahwa status KKOP di Kota Medan telah dicabut.

“Fokusnya, dalam hal kemudahan berinvestasi dan percepatan pembangunan Kota Medan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ucap Benny kepada Sumut Pos

Sebab setidaknya, kata Benny, sejak aktivitas penerbangan sipil dipindahkan dari Bandara Polonia ke Bandara Kualanamu pada 2013 lalu, seharusnya sejak saat itu KKOP telah dicabut dari Kota Medan. Namun karena adanya surat Danlanud Soewondo nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 lalu, KKOP dianggap masih berlaku di Kota Medan.

Kondisi ini pun dinilai menjadi penghambat bagi Pemko Medan untuk melakukan percepatan pembangunan karena minimnya investor besar yang mau berinvestasi di Kota Medan, khususnya di bidang pembangunan gedung-gedung tinggi.

Tercatat sejak 2013 lalu, setidaknya ada 26 investor besar yang tidak jadi berinvestasi di Kota Medan akibat KKOP tersebut.

“Sejak tahun 2013, banyak investasi pembangunan yang terkendala dan ada setidaknya 26 investor yang ingin mendirikan bangunan intensitas tinggi secara vertikal, namun terkendala KKOP dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya,” ungkapnya.

Sebab, terang Benny, Pemko Medan tidak mungkin menerbitkan IMB bagi bangunan yang tingginya melanggar ketentuan KKOP apabila KKOP masih berlaku. Sementara, KKOP dengan jelas membatasi ketinggian gedung yang akan dibangun di Kota Medan.

Dilanjutkan Benny, sejatinya KKOP tidak hanya berlaku di kawasan Polonia dan sekitarnya, tetapi di seluruh Kota Medan kecuali kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan. Artinya saat KKOP masih berlaku, investasi pembangunan berupa gedung-gedung tinggi bukan hanya terkendala di kawasan Polonia, tetapi hampir di seluruh wilayah Kota Medan.

“Itulah sebabnya pencabutan KKOP di Lanud Soewondo sangat penting, karena sama istilahnya dengan pencabutan KKOP di Kota Medan. Dengan dicabutnya KKOP, tidak ada lagi kawasan bisnis sesuai RTRW di Kota Medan yang dibatasi ketinggiannya, termasuk kawasan Eks Bandara Polonia yang berdasarkan RTRW Kota Medan ditetapkan sebagai kawasan bisnis. Tentunya hal ini akan mendatangkan para investor ke Kota Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan memastikan telah menyurati Pangkalan TNI AU Soewondo guna meminta pihak TNI AU untuk mencabut secara resmi status Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Lanud Soewondo atau Eks Bandara Polonia, Medan.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, menerangkan bahwa ada beberapa hal yang dinilai penting oleh Pemko Medan untuk mempertegas bahwa status KKOP di Kota Medan telah dicabut.

“Fokusnya, dalam hal kemudahan berinvestasi dan percepatan pembangunan Kota Medan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ucap Benny kepada Sumut Pos

Sebab setidaknya, kata Benny, sejak aktivitas penerbangan sipil dipindahkan dari Bandara Polonia ke Bandara Kualanamu pada 2013 lalu, seharusnya sejak saat itu KKOP telah dicabut dari Kota Medan. Namun karena adanya surat Danlanud Soewondo nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 lalu, KKOP dianggap masih berlaku di Kota Medan.

Kondisi ini pun dinilai menjadi penghambat bagi Pemko Medan untuk melakukan percepatan pembangunan karena minimnya investor besar yang mau berinvestasi di Kota Medan, khususnya di bidang pembangunan gedung-gedung tinggi.

Tercatat sejak 2013 lalu, setidaknya ada 26 investor besar yang tidak jadi berinvestasi di Kota Medan akibat KKOP tersebut.

“Sejak tahun 2013, banyak investasi pembangunan yang terkendala dan ada setidaknya 26 investor yang ingin mendirikan bangunan intensitas tinggi secara vertikal, namun terkendala KKOP dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya,” ungkapnya.

Sebab, terang Benny, Pemko Medan tidak mungkin menerbitkan IMB bagi bangunan yang tingginya melanggar ketentuan KKOP apabila KKOP masih berlaku. Sementara, KKOP dengan jelas membatasi ketinggian gedung yang akan dibangun di Kota Medan.

Dilanjutkan Benny, sejatinya KKOP tidak hanya berlaku di kawasan Polonia dan sekitarnya, tetapi di seluruh Kota Medan kecuali kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan. Artinya saat KKOP masih berlaku, investasi pembangunan berupa gedung-gedung tinggi bukan hanya terkendala di kawasan Polonia, tetapi hampir di seluruh wilayah Kota Medan.

“Itulah sebabnya pencabutan KKOP di Lanud Soewondo sangat penting, karena sama istilahnya dengan pencabutan KKOP di Kota Medan. Dengan dicabutnya KKOP, tidak ada lagi kawasan bisnis sesuai RTRW di Kota Medan yang dibatasi ketinggiannya, termasuk kawasan Eks Bandara Polonia yang berdasarkan RTRW Kota Medan ditetapkan sebagai kawasan bisnis. Tentunya hal ini akan mendatangkan para investor ke Kota Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/