26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dendam Karena Kerap Dimarahi dan Diancam Nilai Jelek

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Pelaku pembunuhan Dosen UMSU, Roymando Sah Siregar digiring petugas usai ekspose di Mapolresta Medan, Selasa (3/5). Tersangka rela membunuh korban karena dendam. Roymando diancam hukuman seumur hidup.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Pelaku pembunuhan Dosen UMSU, Roymando Sah Siregar digiring petugas usai ekspose di Mapolresta Medan, Selasa (3/5). Tersangka rela membunuh korban karena dendam. Roymando diancam hukuman seumur hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembunuhan terhadap Dosen Fakultas Ilmu Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU, Dra Hj Nurain Lubis ternyata bermotif dendam. Roymardo Sah Siregar mahasiswa semester VI FKIP UMSU, mengaku dendam dengan korban karena sering memarahinya dan mengancam akan diberi nilai buruk.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan, pagi hari sebelum kejadian, ketika Roymardo bangun tidur, dia langsung menyiapkan sebilah pisau dan martil. Kemudian pisau dan martil dimasukkan Roymardo ke dalam jok sepeda motor Supra X 125 BK 2174 UL.

Selanjutnya dia berangkat dari rumah kosnya di Jalan Tuasan, Medan Tembung, menuju kampus UMSU di Jalan Kapten Muchtar Basri, Medan Timur. Begitu tiba di kampus, Roymardo langsung menuju kelasnya di lantai 4 gedung FKIP UMSU, untuk mengikuti mata kuliah Hukum Dagang.

“Karena Dosen yang mengajar mata kuliah Hukum Dagang itu tidak masuk, maka Roymardo keluar dari kelas pukul 14.15 WIB. Kemudian Roymardo menuju sepeda motornya mengambil pisau dan martil tadi,” ujar Mardiaz kepada wartawan di Mapolresta Medan, Selasa (3/4) sore.Kemudian, Roymardo duduk di bangku di depan ruang dosen di lantai 1 gedung FKIP. Tidak lama, korban keluar dari ruang dosen menuju toilet. Roymardo lalu mengikuti korban dan menunggu di depan pintu toilet yang ditutup dan dikunci korban.

“Begitu korban membuka pintu kamar mandi, tersangka langsung mendorong masuk, kemudian mengunci pintu kamar mandi dari dalam,” papar Mardiaz.

Saat di dalam kamar mandi itu, kata Mardiaz, Roymardo langsung menikam korban bertubi-tubi sebanyak 10 kali, mengenai leher, kening dan tangan kiri korban. Setelah korban jatuh bersimbah darah di lantai kamar mandi, Roymardo langsung lari ke gedung Fakultas Ekonomi UMSU, lalu bersembunyi di toilet Fakultas Ekokomi.

Atas kasus itu, lanjut Mardiaz, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi. Yakni, Muhammad Iqbal Fathani (anak kandung korban yang melapor kejadian itu ke Polresta Medan sesuai LP/1142/K/V/2016/SPKT/RESTA MEDAN), Ahmad Syafii (mahasiswa yang mendengar teriakan korban), Syarif (pengawas gedung FKIP yang mendobrak pintu kamar mandi tempat kejadian) Andiko Susilo dan Irman Zebua (security kampus) yang menggotong korban untuk dilarikan ke Rumah Sakit Imelda, Jalan Bilal, Medan Timur.

“Roymardo kita jerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain. Roymardo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Mardiaz.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol Aldi Subartono menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif.

”Tersangka belum boleh dijenguk hingga beberapa hari ke depan saja. Baru kakak perempuan Roymardo saja yang datang. Itupun masih kita batasi,” kata Aldi.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Pelaku pembunuhan Dosen UMSU, Roymando Sah Siregar digiring petugas usai ekspose di Mapolresta Medan, Selasa (3/5). Tersangka rela membunuh korban karena dendam. Roymando diancam hukuman seumur hidup.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Pelaku pembunuhan Dosen UMSU, Roymando Sah Siregar digiring petugas usai ekspose di Mapolresta Medan, Selasa (3/5). Tersangka rela membunuh korban karena dendam. Roymando diancam hukuman seumur hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembunuhan terhadap Dosen Fakultas Ilmu Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU, Dra Hj Nurain Lubis ternyata bermotif dendam. Roymardo Sah Siregar mahasiswa semester VI FKIP UMSU, mengaku dendam dengan korban karena sering memarahinya dan mengancam akan diberi nilai buruk.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan, pagi hari sebelum kejadian, ketika Roymardo bangun tidur, dia langsung menyiapkan sebilah pisau dan martil. Kemudian pisau dan martil dimasukkan Roymardo ke dalam jok sepeda motor Supra X 125 BK 2174 UL.

Selanjutnya dia berangkat dari rumah kosnya di Jalan Tuasan, Medan Tembung, menuju kampus UMSU di Jalan Kapten Muchtar Basri, Medan Timur. Begitu tiba di kampus, Roymardo langsung menuju kelasnya di lantai 4 gedung FKIP UMSU, untuk mengikuti mata kuliah Hukum Dagang.

“Karena Dosen yang mengajar mata kuliah Hukum Dagang itu tidak masuk, maka Roymardo keluar dari kelas pukul 14.15 WIB. Kemudian Roymardo menuju sepeda motornya mengambil pisau dan martil tadi,” ujar Mardiaz kepada wartawan di Mapolresta Medan, Selasa (3/4) sore.Kemudian, Roymardo duduk di bangku di depan ruang dosen di lantai 1 gedung FKIP. Tidak lama, korban keluar dari ruang dosen menuju toilet. Roymardo lalu mengikuti korban dan menunggu di depan pintu toilet yang ditutup dan dikunci korban.

“Begitu korban membuka pintu kamar mandi, tersangka langsung mendorong masuk, kemudian mengunci pintu kamar mandi dari dalam,” papar Mardiaz.

Saat di dalam kamar mandi itu, kata Mardiaz, Roymardo langsung menikam korban bertubi-tubi sebanyak 10 kali, mengenai leher, kening dan tangan kiri korban. Setelah korban jatuh bersimbah darah di lantai kamar mandi, Roymardo langsung lari ke gedung Fakultas Ekonomi UMSU, lalu bersembunyi di toilet Fakultas Ekokomi.

Atas kasus itu, lanjut Mardiaz, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi. Yakni, Muhammad Iqbal Fathani (anak kandung korban yang melapor kejadian itu ke Polresta Medan sesuai LP/1142/K/V/2016/SPKT/RESTA MEDAN), Ahmad Syafii (mahasiswa yang mendengar teriakan korban), Syarif (pengawas gedung FKIP yang mendobrak pintu kamar mandi tempat kejadian) Andiko Susilo dan Irman Zebua (security kampus) yang menggotong korban untuk dilarikan ke Rumah Sakit Imelda, Jalan Bilal, Medan Timur.

“Roymardo kita jerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain. Roymardo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Mardiaz.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol Aldi Subartono menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif.

”Tersangka belum boleh dijenguk hingga beberapa hari ke depan saja. Baru kakak perempuan Roymardo saja yang datang. Itupun masih kita batasi,” kata Aldi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/