BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Reksrim Polsek Belawan terpaksa melepaskan sebutir timah panas tepat ke kaki seorang perampok sepeda motor yang berusaha kabur saat ditangkap, Sabtu (20/1) malam.
Perampok naas itu adalah Junaidi (30) warga Jalan Slebes, Gang 15, Kecamatan Medan Belawan.
Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu B Sebayang mengatakan, penangkapan Junaidi setelah pihaknya mendapat laporan Setia Prayudi (24) pada 1 Januari 2017.
Kepada polisi, Prayudi mengaku telah dirampok di Jalan Raya Pelabuhan Belawan. “Korban dirampok dengan kekerasan. Sepeda motor dan hp dibawa kabur tersangka,” kata Sebayang.
Dari laporan tersebut, kata perwira berpangkat dua balok emas ini, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan menemukan identitas tersangka.
Saat mereka melakukan penangkapan, Junaidi mencoba kabur. Lantas, tersangka ditembak.
“Tersangka ditangkap di sekitaran rumahnya, tapi berusaha kabur, makanya kita tembak kakinya. Kini tersangka sudah kita masukkan ke sel, atas kasus ini dikenakan Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan,” kata Sebayang. (fac/han)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Reksrim Polsek Belawan terpaksa melepaskan sebutir timah panas tepat ke kaki seorang perampok sepeda motor yang berusaha kabur saat ditangkap, Sabtu (20/1) malam.
Perampok naas itu adalah Junaidi (30) warga Jalan Slebes, Gang 15, Kecamatan Medan Belawan.
Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu B Sebayang mengatakan, penangkapan Junaidi setelah pihaknya mendapat laporan Setia Prayudi (24) pada 1 Januari 2017.
Kepada polisi, Prayudi mengaku telah dirampok di Jalan Raya Pelabuhan Belawan. “Korban dirampok dengan kekerasan. Sepeda motor dan hp dibawa kabur tersangka,” kata Sebayang.
Dari laporan tersebut, kata perwira berpangkat dua balok emas ini, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan menemukan identitas tersangka.
Saat mereka melakukan penangkapan, Junaidi mencoba kabur. Lantas, tersangka ditembak.
“Tersangka ditangkap di sekitaran rumahnya, tapi berusaha kabur, makanya kita tembak kakinya. Kini tersangka sudah kita masukkan ke sel, atas kasus ini dikenakan Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan,” kata Sebayang. (fac/han)