BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Razia rutin yang dilakukan Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan, Sabtu (20/1) malam.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tampubolon SH mengatakan, razia rutin yang mereka lakukan dalam rangka cipta kondisi, untuk mengatasi gangguan Kamtibmas pada malam libur.
Selain itu, razia untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan yang beraksi pada malam hari. “Seluruh personel kita libatkan, razia kita lakukan memeriksa surat kendaraan dan barang bawaan pemilik kendaraan,” kata Hendris.
Dari hasil razia yang dilakukan di depan Polsek Medan Labuhan, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, lanjut Hendris, diamankan sebanyak 19 unit sepedamotor tanpa dilengkapi surat kendaraan.
“Kendaraan yang tidak lengkap surat, langsung kita tilang dan melakukan penyitaan karena diduga kendaraan merupakan hasil kejahatan, apabila pemilik dapat menunjukkan dokumen sepedamotor yang disita, maka sepeda motor dapat diambil kembali setelah membayar denda tilang,” ungkap Hendris. (fac/han)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Razia rutin yang dilakukan Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan, Sabtu (20/1) malam.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tampubolon SH mengatakan, razia rutin yang mereka lakukan dalam rangka cipta kondisi, untuk mengatasi gangguan Kamtibmas pada malam libur.
Selain itu, razia untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan yang beraksi pada malam hari. “Seluruh personel kita libatkan, razia kita lakukan memeriksa surat kendaraan dan barang bawaan pemilik kendaraan,” kata Hendris.
Dari hasil razia yang dilakukan di depan Polsek Medan Labuhan, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, lanjut Hendris, diamankan sebanyak 19 unit sepedamotor tanpa dilengkapi surat kendaraan.
“Kendaraan yang tidak lengkap surat, langsung kita tilang dan melakukan penyitaan karena diduga kendaraan merupakan hasil kejahatan, apabila pemilik dapat menunjukkan dokumen sepedamotor yang disita, maka sepeda motor dapat diambil kembali setelah membayar denda tilang,” ungkap Hendris. (fac/han)