27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

JPU Belum Siap, Sidang Kembali Ditunda

IST
SIDANG: Eks Kades Sampali, Sri Astuti mengikuti sidang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang dipimpin Nazar Efriadi, kembali menunda sidang tuntutan mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Sri Astuti. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam, tidak siap dengan amar tuntutan terdakwa.

Alhasil, Sri Astuti yang didakwa menerbitkan ratusan surat keterangan tanah (SKT), hingga negara mengalami kerugian Rp1 triliun sudah dua kali mengalami penundaan persidangan.

Atas hal itu pula, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Redyanto Sidi mengaku kecewa atas penundaan sidang kliennya tersebut. Menurutnya, penundaan itu justru merugikan kliennya atas ketaksiapan JPU.

“Kami jelas kecewa dengan sikap JPU ini, yang tidak siap dengan tuntutan klien kami ini. Jelas klien kami sangat dirugikan dalam hal ini, dan tidak memenuhi rasa keadilan,” ucapnya di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/1).

Redyanto sendiri mengaku tidak tahu, apa alasan JPU tidak siap dengan tuntutan terdakwa. Namun dia menduga, bahwa JPU kesulitan dalam menemukan kesalahan terdakwa untuk dijadikan tuntutan.

“Barangkali mereka (JPU) kesulitan menentukan kesalahannya. Tapi sampai kini kami tidak tau alasan JPU apa,” katanya. Kata Redyanto, tim kuasa hukum akan mengambil ketegasan jika dalam agenda tuntutan pada Senin (28/1) pekan depan, JPU kembali tidak siap dengan tututannya.

“Kami akan layangkan keberatan ke hakim,” tandasnya. Sementara, salah tim JPU Kejari Lubukpakam, Kanin mengaku tak mengetahui alasan penundaan tuntutan tersebut.

“Saya nggak tau, karena saya tidak ikut di persidangan. Itu tim kita tadi, sebentar saya telpon dulu timnya,” ucapnya.

Namun, setelah beberapa jam ditunggu, tak kunjung mendapatkan jawaban. Bahkan saat kembali menghubungi ke nomor JPU tersebut, tidak mengangkat sambungan teleponnya.

Diketahui, terdakwa Sri Astuti seharusnya menjalani sidang tuntutan pada Senin (14/1) lalu. Namun, dikarenakan JPU belum siap dengan tuntutanya, sidang ditunda pada Senin (21/1). Dengan alasan yang sama, tuntutan kembali ditunda hingga Senin (28/1) pekan depan. Sebagaimana diketahui, Sri Astuti menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penerbitan ratusan surat keterangan tanah (SKT) hingga negara dirugikan senilai Rp1 triliun lebih.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, Sri Astuti menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2. Sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali. (man/ala)

IST
SIDANG: Eks Kades Sampali, Sri Astuti mengikuti sidang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang dipimpin Nazar Efriadi, kembali menunda sidang tuntutan mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Sri Astuti. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam, tidak siap dengan amar tuntutan terdakwa.

Alhasil, Sri Astuti yang didakwa menerbitkan ratusan surat keterangan tanah (SKT), hingga negara mengalami kerugian Rp1 triliun sudah dua kali mengalami penundaan persidangan.

Atas hal itu pula, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Redyanto Sidi mengaku kecewa atas penundaan sidang kliennya tersebut. Menurutnya, penundaan itu justru merugikan kliennya atas ketaksiapan JPU.

“Kami jelas kecewa dengan sikap JPU ini, yang tidak siap dengan tuntutan klien kami ini. Jelas klien kami sangat dirugikan dalam hal ini, dan tidak memenuhi rasa keadilan,” ucapnya di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/1).

Redyanto sendiri mengaku tidak tahu, apa alasan JPU tidak siap dengan tuntutan terdakwa. Namun dia menduga, bahwa JPU kesulitan dalam menemukan kesalahan terdakwa untuk dijadikan tuntutan.

“Barangkali mereka (JPU) kesulitan menentukan kesalahannya. Tapi sampai kini kami tidak tau alasan JPU apa,” katanya. Kata Redyanto, tim kuasa hukum akan mengambil ketegasan jika dalam agenda tuntutan pada Senin (28/1) pekan depan, JPU kembali tidak siap dengan tututannya.

“Kami akan layangkan keberatan ke hakim,” tandasnya. Sementara, salah tim JPU Kejari Lubukpakam, Kanin mengaku tak mengetahui alasan penundaan tuntutan tersebut.

“Saya nggak tau, karena saya tidak ikut di persidangan. Itu tim kita tadi, sebentar saya telpon dulu timnya,” ucapnya.

Namun, setelah beberapa jam ditunggu, tak kunjung mendapatkan jawaban. Bahkan saat kembali menghubungi ke nomor JPU tersebut, tidak mengangkat sambungan teleponnya.

Diketahui, terdakwa Sri Astuti seharusnya menjalani sidang tuntutan pada Senin (14/1) lalu. Namun, dikarenakan JPU belum siap dengan tuntutanya, sidang ditunda pada Senin (21/1). Dengan alasan yang sama, tuntutan kembali ditunda hingga Senin (28/1) pekan depan. Sebagaimana diketahui, Sri Astuti menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penerbitan ratusan surat keterangan tanah (SKT) hingga negara dirugikan senilai Rp1 triliun lebih.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, Sri Astuti menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2. Sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/