26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Digerebek, Pemalsu Sparepart Honda & Yamaha di Medan

Foto: Gibson/PM Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar (baju safari) didampingi AKBP Frido Situmorang, memaparkan barang bukti sparepart palsu merek Honda dan Yamaha.
Foto: Gibson/PM
Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar (baju safari) didampingi AKBP Frido Situmorang, memaparkan barang bukti sparepart palsu merek Honda dan Yamaha.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit I/Industri dan Dagang (Indag) Ditreskrimsus Poldasu menggerebek rumah Aliong di Dusun VII BTN Suka Maju Indah Blok BA 33, Perumahan Rorinata II Blok F No. 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (14/4) lalu.

Dari lokasi petugas menemukan ratusan sparepart palsu merek GPM yang meliputi kampas rem depan/belakang, kain klos dan piston yang digunakan untuk sepeda motor Honda dan Yamaha.

Kejahatan dengan modus memproduksi barang mirip seperti aslinya ini terungkap setelah pihak dealer Honda dari Jakarta membuat pengaduan ke Poldasu.

Menindaklanjuti laporan itu,petugas pun melakukan penyelidikan dengan mencari toko-toko yang menjual sparepart dalam partai besar. Selama dua minggu mengusut, akhirnya petugas mendapat info bahwa salah seorang toke sparepart bernama Aliong sering menjual sparepart jenis Honda dan Yamaha ke grosir-grosir khusus dalam partai besar.

Mendapat info itu, polisi pun melakukan pengintaian untuk melacak sepak terjang Aliong yang diketahui juga telah mendistribusikan sparepart palsu itu hingga ke Aceh dan Jakarta. Tak mau membuang waktu, dengan gerak cepat polisi pun menggerebek kediaman Aliong.

Dari lokasi, petugas menemukan satu mesin pres, lima buah papan cetak kemasan kampas rem depan/belakang dan kain klos, dua buah alat pres plastik, lima dus kampas rem depan menggunakan merek Honda.

Enam goni bahan kampas rem depan tanpa merek, dua goni plastik kemasan menggunakan merek Honda, dua dus plastik blister untuk kampas rem belakang, dua dus plastik blister untuk kampas rem depan, dua dus kain kos tanpa merek dan tiga dus kit menggunakan merek Honda.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang karyawan Aliong berinisial MG dan DNW. Untuk proses hukum lebih lanjut, barang bukti dan kedua karyawan itu pun diboyong ke Poldasu. Hasil pengembangan dari pemeriksaan MG dan DNW,polisi menemukan bukti baru bahwa Aliong juga mempunyai dua unit ruko di komplek Sunggal Indah.

Atas info itu, petugas kembali melakukan penggerebekan dan kembali menemukan ratusan sparepart yang sama dan siap dipasarkan. Tapi sayang, hingga kini Aliong selaku pelaku utama belum juga ditangkap.

Direskrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Frido Situmorang menjelaskan, pemalsuan dan pengemasan kembali sparepart tersebut sudah berlangsung lama. “Jadi sistem kerja yang diterapkan oleh mereka adalah dengan membeli beberapa produk asli merek Honda dan Yamaha. Selanjutnya, mereka mencontoh barang tersebut menggunakan beberapa barang bukti berupa mesin pres dan papan cetak,” beber Frido, Selasa (21/4).

Setelah barang selesai lanjut Frido, barang palsu itu kemudian dimasukkan ke dalam plastik yang juga sudah dipalsukan. Dalam plastik tersebut tertera merek Honda dan Yamaha. Nah, untuk bahan bakunya para pelaku menggunakan serabutan besi yang mirip dengan aslinya.

“Begitulah seterusnya, mereka memproduksi sparepart palsu, lalu dipasarkan. Harganya asli namun kwalitasnya palsu,” tegas Frido.

Sembari memegang barang bukti, Frido menegaskan atas perbuatan itu para pelaku dijerat Pasal 90,91 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang merek Jo Pasal 120 ayat 1 dan 2 UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Jo Pasal 62 ayat 1 dari UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Karena itu kita akan meminta keterangan ahli dari dirjen merek dan memanggil pihak Honda dan Yamaha. Kasus ini masih kita kembangkan. Kedua karyawan Aliong itu masih terus diperiksa,” tandasnya.

Pantauan di lapangan, semua barang bukti disimpan di gudang milik Ditreskrimsus. Sementara, beberapa penyidik melengkapi berkas keterangan kedua karyawan Aliong. (gib/deo)

Foto: Gibson/PM Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar (baju safari) didampingi AKBP Frido Situmorang, memaparkan barang bukti sparepart palsu merek Honda dan Yamaha.
Foto: Gibson/PM
Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar (baju safari) didampingi AKBP Frido Situmorang, memaparkan barang bukti sparepart palsu merek Honda dan Yamaha.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit I/Industri dan Dagang (Indag) Ditreskrimsus Poldasu menggerebek rumah Aliong di Dusun VII BTN Suka Maju Indah Blok BA 33, Perumahan Rorinata II Blok F No. 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (14/4) lalu.

Dari lokasi petugas menemukan ratusan sparepart palsu merek GPM yang meliputi kampas rem depan/belakang, kain klos dan piston yang digunakan untuk sepeda motor Honda dan Yamaha.

Kejahatan dengan modus memproduksi barang mirip seperti aslinya ini terungkap setelah pihak dealer Honda dari Jakarta membuat pengaduan ke Poldasu.

Menindaklanjuti laporan itu,petugas pun melakukan penyelidikan dengan mencari toko-toko yang menjual sparepart dalam partai besar. Selama dua minggu mengusut, akhirnya petugas mendapat info bahwa salah seorang toke sparepart bernama Aliong sering menjual sparepart jenis Honda dan Yamaha ke grosir-grosir khusus dalam partai besar.

Mendapat info itu, polisi pun melakukan pengintaian untuk melacak sepak terjang Aliong yang diketahui juga telah mendistribusikan sparepart palsu itu hingga ke Aceh dan Jakarta. Tak mau membuang waktu, dengan gerak cepat polisi pun menggerebek kediaman Aliong.

Dari lokasi, petugas menemukan satu mesin pres, lima buah papan cetak kemasan kampas rem depan/belakang dan kain klos, dua buah alat pres plastik, lima dus kampas rem depan menggunakan merek Honda.

Enam goni bahan kampas rem depan tanpa merek, dua goni plastik kemasan menggunakan merek Honda, dua dus plastik blister untuk kampas rem belakang, dua dus plastik blister untuk kampas rem depan, dua dus kain kos tanpa merek dan tiga dus kit menggunakan merek Honda.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang karyawan Aliong berinisial MG dan DNW. Untuk proses hukum lebih lanjut, barang bukti dan kedua karyawan itu pun diboyong ke Poldasu. Hasil pengembangan dari pemeriksaan MG dan DNW,polisi menemukan bukti baru bahwa Aliong juga mempunyai dua unit ruko di komplek Sunggal Indah.

Atas info itu, petugas kembali melakukan penggerebekan dan kembali menemukan ratusan sparepart yang sama dan siap dipasarkan. Tapi sayang, hingga kini Aliong selaku pelaku utama belum juga ditangkap.

Direskrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Frido Situmorang menjelaskan, pemalsuan dan pengemasan kembali sparepart tersebut sudah berlangsung lama. “Jadi sistem kerja yang diterapkan oleh mereka adalah dengan membeli beberapa produk asli merek Honda dan Yamaha. Selanjutnya, mereka mencontoh barang tersebut menggunakan beberapa barang bukti berupa mesin pres dan papan cetak,” beber Frido, Selasa (21/4).

Setelah barang selesai lanjut Frido, barang palsu itu kemudian dimasukkan ke dalam plastik yang juga sudah dipalsukan. Dalam plastik tersebut tertera merek Honda dan Yamaha. Nah, untuk bahan bakunya para pelaku menggunakan serabutan besi yang mirip dengan aslinya.

“Begitulah seterusnya, mereka memproduksi sparepart palsu, lalu dipasarkan. Harganya asli namun kwalitasnya palsu,” tegas Frido.

Sembari memegang barang bukti, Frido menegaskan atas perbuatan itu para pelaku dijerat Pasal 90,91 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang merek Jo Pasal 120 ayat 1 dan 2 UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Jo Pasal 62 ayat 1 dari UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Karena itu kita akan meminta keterangan ahli dari dirjen merek dan memanggil pihak Honda dan Yamaha. Kasus ini masih kita kembangkan. Kedua karyawan Aliong itu masih terus diperiksa,” tandasnya.

Pantauan di lapangan, semua barang bukti disimpan di gudang milik Ditreskrimsus. Sementara, beberapa penyidik melengkapi berkas keterangan kedua karyawan Aliong. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/