26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jadi Perantara Sabu, Warga Asahan Divonis 6 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mewaldy Pratama Sitorus Pane (24) warga Kisaran Barat, Asahan divonis selama 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus perantara sabu seberat 64,39 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/4).

PUTUSAN: Mewaldy Pratama Sitorus Pane, terdakwa perantara sabu menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (21/4).agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Tengku Oyong dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Mewaldy Pratama Sitorus Pane oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 18 Agustus 2020 dua petugas Polda Sumut mendapat informasi ada seseorang bernama Dani (DPO) sering menjual narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera/Asahan. Tiga hari kemudian, petugas yang menyamar dan informan bertemu dengan Dani di Jalan Lintas Sumatera/Asahan, tepatnya didepan kantor Bupati Asahan, memesan 100 gram sabu.

Namun saat itu, sabu yang ada hanya tinggal 75 gram seharga Rp60 juta. Akhirnya petugas yang menyamar tersebut sepakat, dan sabu akan diantar oleh orang suruhan Dani. Siang harinya, Dani menghubungi terdakwa Mewaldy untuk mengantarkan sabu ke calon pembeli, yang diupahnya sebesar Rp2 juta.

Malam harinya, terdakwa pergi ke depan kantor Bupati Asahan menemui calon pembeli sabu. Setelah diarahkan Dani, terdakwa akhirnya menemui calom pembeli disebuah mobil. Namun saat menyerahkan satu plastik bening berisi sabu, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas yang menyamar. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mewaldy Pratama Sitorus Pane (24) warga Kisaran Barat, Asahan divonis selama 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus perantara sabu seberat 64,39 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/4).

PUTUSAN: Mewaldy Pratama Sitorus Pane, terdakwa perantara sabu menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (21/4).agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Tengku Oyong dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Mewaldy Pratama Sitorus Pane oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 18 Agustus 2020 dua petugas Polda Sumut mendapat informasi ada seseorang bernama Dani (DPO) sering menjual narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera/Asahan. Tiga hari kemudian, petugas yang menyamar dan informan bertemu dengan Dani di Jalan Lintas Sumatera/Asahan, tepatnya didepan kantor Bupati Asahan, memesan 100 gram sabu.

Namun saat itu, sabu yang ada hanya tinggal 75 gram seharga Rp60 juta. Akhirnya petugas yang menyamar tersebut sepakat, dan sabu akan diantar oleh orang suruhan Dani. Siang harinya, Dani menghubungi terdakwa Mewaldy untuk mengantarkan sabu ke calon pembeli, yang diupahnya sebesar Rp2 juta.

Malam harinya, terdakwa pergi ke depan kantor Bupati Asahan menemui calon pembeli sabu. Setelah diarahkan Dani, terdakwa akhirnya menemui calom pembeli disebuah mobil. Namun saat menyerahkan satu plastik bening berisi sabu, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas yang menyamar. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/