29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Hakim: Banyak Kali Cincong Kau

Foto: PARLINDUNGAN/SUMUT POS
KESAL: Terdakwa Sudarso Salim alias Abun membuat kesal hakim di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/6) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp1,9 Milyar, Sudarso Salim membuat seorang hakim anggota yang menyidangkannya jengkel. Pria yang akrab dipanggil Abun itu, terus berusaha bicara, saat Majelis Hakim mendengarkan kesaksian korban, Munazar H Idris dan 3 saksi lainnya.

“Banyak kali cingcong (bicara) kau di persidangan ini. Bukan kamu yang ditanya. Dia ditanya, nanti giliranmu,” hardik seorang Hakim Anggota, Ricard Silalahi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/6) siang.

Mendengar hardikan hakim itu, spontan terdakwa diam. Terdakwa yang berusia 49 tahun tersebut hanya bisa tersenyum sambil menganggukkan kepala.

Kemudian, terdakwa yang tinggal di Komplek Amir Hamzah, Jalan Brigjen Katamso Kampung Baru, Medan Kota itu kembali mendengarkan keterangan korban dan saksi.

Setelah mendengarkan keterangan korban dan saksi, majelis hakim kembali bertanya kepada terdakwa, apa ada keterangan korban dan saksi yang salah.

Namun, terdakwa kembali bicara panjang lebar. Sehingga majelis hakim kembali jengkel dan memintanya untuk diam dan hanya menjawab ada atau tidak.

“Iya pak hakim. Ada yang tidak benar pak hakim. Giro itu bukan saya yang menyerahkannya,” ucap terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hurabarat, pada 21 Agustus 2016  terdakwa membeli biji pinang dari korban, Mumazar H IDRIS sebanyak 118,288 Kg. Harga yang disepakati saat itu Rp18.000/Kg.

Total dan hitungan semua barang yang diambil terdakwa sebesar Rp2.129.184.000. Dalam pembelian biji pinang itu, terdakwa mengatakan akan membayar menggunakan bilyet giro.

Kemudian terdakwa menyerahkan kepada korban 6 lembar cek Bank BRI KCP Kesawan Medan dengan total nilai seluruh cek tersebut sebesar Rp1.050.000.000.

Selain itu, 5 bilyet giro Bank Mandiri Syariah Cabang Pembantu Krakatau Medan dengan total nilai seluruh Rp900.000.000.

Kemudian, korban mendatangi Bank Mandiri Syariah Cabang Krakatau Medan untuk mencairkan bilyet giro tersebut. Namun pihak bank membuat surat penolakan dengan alasan saldo tidak mencukupi.

Mengetahui hal tersebut, korban menghubungi terdakwa dan terdakwa mengatakan akan membayar secepatnya.

Namun ternyata, terdakwa tidak juga membayar sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polisi karena merasa telah dirugikan Rp1.950.000.000.

“Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana,” ungkap JPU dalam dakwaannya.(ain/ala)

 

 

 

Foto: PARLINDUNGAN/SUMUT POS
KESAL: Terdakwa Sudarso Salim alias Abun membuat kesal hakim di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/6) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp1,9 Milyar, Sudarso Salim membuat seorang hakim anggota yang menyidangkannya jengkel. Pria yang akrab dipanggil Abun itu, terus berusaha bicara, saat Majelis Hakim mendengarkan kesaksian korban, Munazar H Idris dan 3 saksi lainnya.

“Banyak kali cingcong (bicara) kau di persidangan ini. Bukan kamu yang ditanya. Dia ditanya, nanti giliranmu,” hardik seorang Hakim Anggota, Ricard Silalahi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/6) siang.

Mendengar hardikan hakim itu, spontan terdakwa diam. Terdakwa yang berusia 49 tahun tersebut hanya bisa tersenyum sambil menganggukkan kepala.

Kemudian, terdakwa yang tinggal di Komplek Amir Hamzah, Jalan Brigjen Katamso Kampung Baru, Medan Kota itu kembali mendengarkan keterangan korban dan saksi.

Setelah mendengarkan keterangan korban dan saksi, majelis hakim kembali bertanya kepada terdakwa, apa ada keterangan korban dan saksi yang salah.

Namun, terdakwa kembali bicara panjang lebar. Sehingga majelis hakim kembali jengkel dan memintanya untuk diam dan hanya menjawab ada atau tidak.

“Iya pak hakim. Ada yang tidak benar pak hakim. Giro itu bukan saya yang menyerahkannya,” ucap terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hurabarat, pada 21 Agustus 2016  terdakwa membeli biji pinang dari korban, Mumazar H IDRIS sebanyak 118,288 Kg. Harga yang disepakati saat itu Rp18.000/Kg.

Total dan hitungan semua barang yang diambil terdakwa sebesar Rp2.129.184.000. Dalam pembelian biji pinang itu, terdakwa mengatakan akan membayar menggunakan bilyet giro.

Kemudian terdakwa menyerahkan kepada korban 6 lembar cek Bank BRI KCP Kesawan Medan dengan total nilai seluruh cek tersebut sebesar Rp1.050.000.000.

Selain itu, 5 bilyet giro Bank Mandiri Syariah Cabang Pembantu Krakatau Medan dengan total nilai seluruh Rp900.000.000.

Kemudian, korban mendatangi Bank Mandiri Syariah Cabang Krakatau Medan untuk mencairkan bilyet giro tersebut. Namun pihak bank membuat surat penolakan dengan alasan saldo tidak mencukupi.

Mengetahui hal tersebut, korban menghubungi terdakwa dan terdakwa mengatakan akan membayar secepatnya.

Namun ternyata, terdakwa tidak juga membayar sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polisi karena merasa telah dirugikan Rp1.950.000.000.

“Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana,” ungkap JPU dalam dakwaannya.(ain/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/