32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

PT KAI Serahkan17 Bukti Baru ke PN Medan

MEDAN-PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berusaha maksimal untuk memperjuangkan asetnya yang saat ini dikuasai oleh PT Agra Citra Karisma (ACK).

Kemarin (21/10) salah satu anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu telah memberikan 17 poin Novum (bukti baru)  kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dipertimbangkan dalam permohonan peninjauan kembali (PK).

Dalam kesempatan itu hadir Eksetutif Vice President Aset PT KAI Pusat dan Manager Aset Divre I. Secara serentak kedua orang yang bertanggung jawab atas aset milik negara di sumpah oleh majelis hakim di ruang sidang Cakra VII.

“Sudah kita ajukan 17 bukti baru yang menyatakan aset di Jalan Jawa yang kini dibangun Center Point adalah milik PT KAI,” ujar Kuasa Hukum PT KAI, Savitri sesuai pengajuan novum di PN Medan, Senin (21/10).

Dirinya berharap dengan 17 bukti baru yang diajukan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Hakim Mahkamah Agung untuk atas putusan sebelumnya yang menyatakan tanah di Jalan Jawa adalah milik PT ACK.

Lebih lanjut wanita berhijab ini enggan membeberkan apa saja 17 novum yang diajukan pihaknya ke PN Medan. “Saya tidak bisa sebutkan satu persatu karena sifatnya masih rahasia, ” tambahnya.

Sementara itu Humas PT KAI Wilayah I, Rapino mengaku lega telah dapat menyerahkan bukti baru kepada PN dalam proses PK yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.

Selanjutnya dia berharap agar MA dapat memutuskan PK nanti sesuai bukti yang telah ada agar aset milik negara tidak jatuh ketangan orang yang tidak betanggung jawab. “Saya optimis bukti baru yang diajukan ini dapat memenangkan PK yang diajukan PT KAI,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Dzulmi Eldin mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut masalah sengketa lahan di Jalan Jawa. “Saya belum tahu kalau PT KAI sudah mengajukan bukti baru ke PN Medan,” ujarnya.

Ketika disinggung apakah Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 35 Tahun 2002 yakni menertibkan bangunan yang berdiri tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

Dirinya hanya melemparkan senyum, dan enggan memberikan tanggapan mengenai masalah tersebut. “Jangan sama saya saja ditanya masalah itu, kan ada yang lain,” ucapnya berkilah.

Disinggung mengenai Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) yang tidak faham atas aturan, dirinya juga enggan memberi komentar lebih jauh. Eldin yang kemarin mengenakan seragam berwarna hijau – hijau kembali hanya melemparkan senyum. (dik/mag-10)

MEDAN-PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berusaha maksimal untuk memperjuangkan asetnya yang saat ini dikuasai oleh PT Agra Citra Karisma (ACK).

Kemarin (21/10) salah satu anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu telah memberikan 17 poin Novum (bukti baru)  kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dipertimbangkan dalam permohonan peninjauan kembali (PK).

Dalam kesempatan itu hadir Eksetutif Vice President Aset PT KAI Pusat dan Manager Aset Divre I. Secara serentak kedua orang yang bertanggung jawab atas aset milik negara di sumpah oleh majelis hakim di ruang sidang Cakra VII.

“Sudah kita ajukan 17 bukti baru yang menyatakan aset di Jalan Jawa yang kini dibangun Center Point adalah milik PT KAI,” ujar Kuasa Hukum PT KAI, Savitri sesuai pengajuan novum di PN Medan, Senin (21/10).

Dirinya berharap dengan 17 bukti baru yang diajukan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Hakim Mahkamah Agung untuk atas putusan sebelumnya yang menyatakan tanah di Jalan Jawa adalah milik PT ACK.

Lebih lanjut wanita berhijab ini enggan membeberkan apa saja 17 novum yang diajukan pihaknya ke PN Medan. “Saya tidak bisa sebutkan satu persatu karena sifatnya masih rahasia, ” tambahnya.

Sementara itu Humas PT KAI Wilayah I, Rapino mengaku lega telah dapat menyerahkan bukti baru kepada PN dalam proses PK yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.

Selanjutnya dia berharap agar MA dapat memutuskan PK nanti sesuai bukti yang telah ada agar aset milik negara tidak jatuh ketangan orang yang tidak betanggung jawab. “Saya optimis bukti baru yang diajukan ini dapat memenangkan PK yang diajukan PT KAI,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Dzulmi Eldin mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut masalah sengketa lahan di Jalan Jawa. “Saya belum tahu kalau PT KAI sudah mengajukan bukti baru ke PN Medan,” ujarnya.

Ketika disinggung apakah Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 35 Tahun 2002 yakni menertibkan bangunan yang berdiri tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

Dirinya hanya melemparkan senyum, dan enggan memberikan tanggapan mengenai masalah tersebut. “Jangan sama saya saja ditanya masalah itu, kan ada yang lain,” ucapnya berkilah.

Disinggung mengenai Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) yang tidak faham atas aturan, dirinya juga enggan memberi komentar lebih jauh. Eldin yang kemarin mengenakan seragam berwarna hijau – hijau kembali hanya melemparkan senyum. (dik/mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/