28.9 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Ditpolair Tangkap Perompak Laut Gunakan Air Softgun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut menangkap tiga tersangka bajak laut yang merampok kapal nelayan di Perairan Keca Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Ketiga perompak tersebut, yakni berinisial SA, MWS dan S, warga Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para perompak lautan ini ditangkap setengah jam setelah nelayan yang menjadi korban melapor.

Dari mereka polisi mengamankan barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jeriken plastik, serta uang sebesar Rp300 ribu hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari nelayan.

“Ini komitmen Polda Sumut memberikan rasa aman dan nyaman yang berada di pesisir, pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut,” katanya, Jumat (21/10). Dijelaskannya, mereka merampok kapal nelayan pada 15 Oktober lalu sekitar pukul 08.00 WIB dengan cara memepet kapal nelayan.

Kemudian, lanjutnya, mereka naik ke kapal dan menodongkan senjata jenis air softgun ke para nelayan supaya menyerahkan barang-barang berharga termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar. “Senjata masih didalami beli dimana dan dapat dari siapa,” tegasnya.

Hadi menerangkan, dari tiga tersangka itu masih ada yang dikejar sebanyak dua orang. Kedua bandit laut itu berhasil kabur saat berusaha ditangkap.

Terpisah, Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan inisial H alias B.

Pelaku mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di pelabuhan Belawan. Dia juga mencuri 11 unit baterai PLTS di mercusuar pada 2019 lalu dan berhasil diamankan baru-baru ini.

Atas perbuatannya para tersangka perompak nelayan dengan kekerasan diancam hukuman sembilan tahun kurungan. Kasus pertama pasal 365 ayat 2 KUHPidana maksimal 9 tahun dan kasus kedua 363 juncto Pasal 55 KUHPidana. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut menangkap tiga tersangka bajak laut yang merampok kapal nelayan di Perairan Keca Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Ketiga perompak tersebut, yakni berinisial SA, MWS dan S, warga Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para perompak lautan ini ditangkap setengah jam setelah nelayan yang menjadi korban melapor.

Dari mereka polisi mengamankan barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jeriken plastik, serta uang sebesar Rp300 ribu hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari nelayan.

“Ini komitmen Polda Sumut memberikan rasa aman dan nyaman yang berada di pesisir, pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut,” katanya, Jumat (21/10). Dijelaskannya, mereka merampok kapal nelayan pada 15 Oktober lalu sekitar pukul 08.00 WIB dengan cara memepet kapal nelayan.

Kemudian, lanjutnya, mereka naik ke kapal dan menodongkan senjata jenis air softgun ke para nelayan supaya menyerahkan barang-barang berharga termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar. “Senjata masih didalami beli dimana dan dapat dari siapa,” tegasnya.

Hadi menerangkan, dari tiga tersangka itu masih ada yang dikejar sebanyak dua orang. Kedua bandit laut itu berhasil kabur saat berusaha ditangkap.

Terpisah, Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan inisial H alias B.

Pelaku mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di pelabuhan Belawan. Dia juga mencuri 11 unit baterai PLTS di mercusuar pada 2019 lalu dan berhasil diamankan baru-baru ini.

Atas perbuatannya para tersangka perompak nelayan dengan kekerasan diancam hukuman sembilan tahun kurungan. Kasus pertama pasal 365 ayat 2 KUHPidana maksimal 9 tahun dan kasus kedua 363 juncto Pasal 55 KUHPidana. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/