25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Dituding Jual Kembali Barang Bukti Sabu, Poldasu Minta Nama Oknum Polisi Dibeber Terdakwa

IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: Fitri Ariandi bersama istrinya diamankan karena merekam Aiptu P Tarigan  sedang mengkonsumsi sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengakuan mengejutkan Fitri Ariandi (40), kibus (informan) polisi yang menjadi terdakwa perekam video Aiptu P Tarigan mengkonsumsi sabu, membuat gerah Polda Sumut. Korps coklat itu pun meminta terdakwa membeber nama-nama polisi yang kerap mengkonsumsi dan menjual kembali sabu hasil tangkapan.

“BEGITU katanya di persidangan? Siapa nama oknum polisinya itu, dia harus bilang supaya ditindak oleh Propam. Kalau salah, kami tegaskan tidak akan melindungi,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Jumat (22/2).

Bagaimana soal pengakuan terdakwa yang rumahnya dijadikan ‘gudang’ penyimpanan sabu hasil tangkapan untuk dijual kembali oleh oknum anggota Polri?

“Kami (Polda Sumut) tidak akan melindungi kalau ada oknum yang salah. Karena komitmen kepolisian tegas memberantas narkoba,” kata Nainggolan.

Sementara, Polda Sumut mengakui bahwa berkas Aiptu P Tarigan terkait kasus video mengonsumsi sabunya viral di media sosial telah lengkap. Namun, saat disinggung kapan dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, Nainggolan belum bisa memastikan.

“Tahap duanya tergantung penyidik dari Polrestabes Medan. Dalam pelimpahan tahap dua memang ada batas waktunya, yang jelas kami tidak akan melindungi. Tidak kami beda-bedakan dengan tahanan sipil yang lainnya,” jelasnya.

Menurut Nainggolan, kewenangan untuk menghadirkan Aiptu P Tarigan dalam pelimpahan tahap dua ke Kejari Medan, merupakan kewajiban penyidik.

Ia mengaku, kepolisian tidak akan buru-buru memasukkan Aiptu P Tarigan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sebelum menerbitkan DPO, kami akan berupaya untuk melakukan pencarian dulu bila dia (Aiptu PT) tidak masuk dinas. Apalagi keluarganya kan di Medan, kami akan datangi rumah orangtuanya. Kalau tidak ada juga, barulah kami terbitkan DPO-nya,” pungkasnya.

Senada diungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Raphael Sandhy Priambodo. Ia menyatakan berkas Aiptu P Tarigan sudah P21 (lengkap) di Kejaksaan.

Namun untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, dia pun sudah menyurati Kapolres Nias.

“Sudah kita surati Kapolres Nias untuk memanggil tersangka Aiptu P Tarigan. Tapi selama ini, katanya, dia itu tidak atau jarang lagi berdinas. Makanya kita nggak tahu dia dimana,” kata Raphael.

Apakah akan menetapkan Aiptu P Tarigan dalam DPO? “Iya. Tentu kita akan terbitkan DPO atas nama dia kalau seperti ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri perekam video Aiptu P Tarigan yang mengonsumsi sabu memberikan keterangan yang cukup mengejutkan di persidangan. Kepada majelis hakim yang dipimpin Marihat Simarmata, sang suami mengakui bahwa banyak polisi nyabu di rumahnya.

Keterangan tersebut disampaikan Fitri Ariandi di ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/2) sore. Ariandi mengatakan, beberapa kali sejumlah polisi menggunakan rumahnya menjadi lapak mengonsumsi sabu.

“Begini pak, kami ditangkap setelah si Aiptu P Tarigan itu ditangkap karena video menghisap sabu itu,” terangnya.

Tak hanya itu, Ariandi mengatakan rumahnya pun dijadikan lokasi penyimpanan barang haram hasil tangkapan kepolisian. Barang haram yang dititipkan tersebut pun rencananya untuk dijual kembali.

“Jadi pak. Saya ini undercover (kibus) nya Polisi. Jadi banyak sabu-sabu yang dititipkan polisi ke saya itu, untuk dijual lagi. Itu barang hasil tangkapan polisi,” katanya.

“Setiap polisi yang nyabu datang ke rumah saya, pak,” sambungnya, sembari mengaku bahwa barang bukti 3 ons sabu merupakan milik salah seorang oknum polisi berinisial PT. (man/ala)

IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: Fitri Ariandi bersama istrinya diamankan karena merekam Aiptu P Tarigan  sedang mengkonsumsi sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengakuan mengejutkan Fitri Ariandi (40), kibus (informan) polisi yang menjadi terdakwa perekam video Aiptu P Tarigan mengkonsumsi sabu, membuat gerah Polda Sumut. Korps coklat itu pun meminta terdakwa membeber nama-nama polisi yang kerap mengkonsumsi dan menjual kembali sabu hasil tangkapan.

“BEGITU katanya di persidangan? Siapa nama oknum polisinya itu, dia harus bilang supaya ditindak oleh Propam. Kalau salah, kami tegaskan tidak akan melindungi,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Jumat (22/2).

Bagaimana soal pengakuan terdakwa yang rumahnya dijadikan ‘gudang’ penyimpanan sabu hasil tangkapan untuk dijual kembali oleh oknum anggota Polri?

“Kami (Polda Sumut) tidak akan melindungi kalau ada oknum yang salah. Karena komitmen kepolisian tegas memberantas narkoba,” kata Nainggolan.

Sementara, Polda Sumut mengakui bahwa berkas Aiptu P Tarigan terkait kasus video mengonsumsi sabunya viral di media sosial telah lengkap. Namun, saat disinggung kapan dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, Nainggolan belum bisa memastikan.

“Tahap duanya tergantung penyidik dari Polrestabes Medan. Dalam pelimpahan tahap dua memang ada batas waktunya, yang jelas kami tidak akan melindungi. Tidak kami beda-bedakan dengan tahanan sipil yang lainnya,” jelasnya.

Menurut Nainggolan, kewenangan untuk menghadirkan Aiptu P Tarigan dalam pelimpahan tahap dua ke Kejari Medan, merupakan kewajiban penyidik.

Ia mengaku, kepolisian tidak akan buru-buru memasukkan Aiptu P Tarigan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sebelum menerbitkan DPO, kami akan berupaya untuk melakukan pencarian dulu bila dia (Aiptu PT) tidak masuk dinas. Apalagi keluarganya kan di Medan, kami akan datangi rumah orangtuanya. Kalau tidak ada juga, barulah kami terbitkan DPO-nya,” pungkasnya.

Senada diungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Raphael Sandhy Priambodo. Ia menyatakan berkas Aiptu P Tarigan sudah P21 (lengkap) di Kejaksaan.

Namun untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, dia pun sudah menyurati Kapolres Nias.

“Sudah kita surati Kapolres Nias untuk memanggil tersangka Aiptu P Tarigan. Tapi selama ini, katanya, dia itu tidak atau jarang lagi berdinas. Makanya kita nggak tahu dia dimana,” kata Raphael.

Apakah akan menetapkan Aiptu P Tarigan dalam DPO? “Iya. Tentu kita akan terbitkan DPO atas nama dia kalau seperti ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri perekam video Aiptu P Tarigan yang mengonsumsi sabu memberikan keterangan yang cukup mengejutkan di persidangan. Kepada majelis hakim yang dipimpin Marihat Simarmata, sang suami mengakui bahwa banyak polisi nyabu di rumahnya.

Keterangan tersebut disampaikan Fitri Ariandi di ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/2) sore. Ariandi mengatakan, beberapa kali sejumlah polisi menggunakan rumahnya menjadi lapak mengonsumsi sabu.

“Begini pak, kami ditangkap setelah si Aiptu P Tarigan itu ditangkap karena video menghisap sabu itu,” terangnya.

Tak hanya itu, Ariandi mengatakan rumahnya pun dijadikan lokasi penyimpanan barang haram hasil tangkapan kepolisian. Barang haram yang dititipkan tersebut pun rencananya untuk dijual kembali.

“Jadi pak. Saya ini undercover (kibus) nya Polisi. Jadi banyak sabu-sabu yang dititipkan polisi ke saya itu, untuk dijual lagi. Itu barang hasil tangkapan polisi,” katanya.

“Setiap polisi yang nyabu datang ke rumah saya, pak,” sambungnya, sembari mengaku bahwa barang bukti 3 ons sabu merupakan milik salah seorang oknum polisi berinisial PT. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/