25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawaslu Tunggu Reaksi Kejatisu Terkait Kasus JR Saragih

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penuntasan kasus dugaan pemalsuan dokumen saat mencalonkan diri di Pilgubsu 2018 dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih hingga kini masih kabur. Jangankan penjelasan kepada publik, sampai kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut pun belum mendapat kepastian mengenai kelanjutan perkara tersebut.

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut yang juga Anggota Bawaslu, Herdi Munthe mengatakan, kabar bakal di-SP3-kan kasus JR belum mereka peroleh dari Polda Sumut. “Kita tidak tahu kenapa Polda belum juga menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu. Sesuai undang-undang, kewenangan mutlak menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada penyidik, yakni Direskrimum Polda Sumut,” kata Herdi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (22/4).

Kewenangan Bawaslu di Gakkumdu, terang dia, sudah tuntas ketika pihaknya melimpahkan kasus tersebut 8 Maret 2018 ke Direskrimum Poldasu. Dikatakan Herdi, sesuai Undang-undang Pilkada, kewenangan Bawaslu hanya pada tingkat penyelidikan yaitu paling lama lima hari sejak menerima laporan masyarakat.

“Nah, laporan masyarakat yang diterima Bawaslu itu 2 Maret 2018. Atas laporan masyarakat tersebut dilakukan penyelidikan dan digelar di Gakkumdu. Hasil gelar bersama Bawaslu-Poldasu dan Kejatisu lalu disepakati naik ke tingkat penyidikan, karena ada unsur tindak pidana Pilkada. Maka sejak 8 Maret 2018 kewenangan penyidikan termasuk menetapkan tersangka dan barang bukti ada pada Direskrimum Polda Sumut,” katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan ada kendala apa di Polisi sehingga mereka belum mendapat jawaban pasti soal perkara tersebut. Terlebih mengenai kabar bakal di-SP3-kannya dugaan kasus ini. “Jika ini berhenti, maka Bawaslu juga sangat menyayangkan karena kasus tersebut sudah P21 oleh Jaksa,” sebutnya.

Bawaslu juga akan melihat, apa respon Kejatisu atas pelimpahan berkas yang tak kunjung diserahkan ke mereka. “Kita lihat saja sikap Kejatisu setelah 28 April ini. Mungkin Kejatisu akan bersikap juga karena di tanggal itu batas waktu 30 hari paskapenyidik menyerahkan berkas ke Kejatisu,” katanya.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penuntasan kasus dugaan pemalsuan dokumen saat mencalonkan diri di Pilgubsu 2018 dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih hingga kini masih kabur. Jangankan penjelasan kepada publik, sampai kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut pun belum mendapat kepastian mengenai kelanjutan perkara tersebut.

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut yang juga Anggota Bawaslu, Herdi Munthe mengatakan, kabar bakal di-SP3-kan kasus JR belum mereka peroleh dari Polda Sumut. “Kita tidak tahu kenapa Polda belum juga menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu. Sesuai undang-undang, kewenangan mutlak menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada penyidik, yakni Direskrimum Polda Sumut,” kata Herdi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (22/4).

Kewenangan Bawaslu di Gakkumdu, terang dia, sudah tuntas ketika pihaknya melimpahkan kasus tersebut 8 Maret 2018 ke Direskrimum Poldasu. Dikatakan Herdi, sesuai Undang-undang Pilkada, kewenangan Bawaslu hanya pada tingkat penyelidikan yaitu paling lama lima hari sejak menerima laporan masyarakat.

“Nah, laporan masyarakat yang diterima Bawaslu itu 2 Maret 2018. Atas laporan masyarakat tersebut dilakukan penyelidikan dan digelar di Gakkumdu. Hasil gelar bersama Bawaslu-Poldasu dan Kejatisu lalu disepakati naik ke tingkat penyidikan, karena ada unsur tindak pidana Pilkada. Maka sejak 8 Maret 2018 kewenangan penyidikan termasuk menetapkan tersangka dan barang bukti ada pada Direskrimum Polda Sumut,” katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan ada kendala apa di Polisi sehingga mereka belum mendapat jawaban pasti soal perkara tersebut. Terlebih mengenai kabar bakal di-SP3-kannya dugaan kasus ini. “Jika ini berhenti, maka Bawaslu juga sangat menyayangkan karena kasus tersebut sudah P21 oleh Jaksa,” sebutnya.

Bawaslu juga akan melihat, apa respon Kejatisu atas pelimpahan berkas yang tak kunjung diserahkan ke mereka. “Kita lihat saja sikap Kejatisu setelah 28 April ini. Mungkin Kejatisu akan bersikap juga karena di tanggal itu batas waktu 30 hari paskapenyidik menyerahkan berkas ke Kejatisu,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/