Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos mengatakan, Kejatisu saat ini tidak lagi memegang berkas perkara kasus JR Saragih. Dengan begitu, kasus JR Saragih sepenuhnya berada di penyidik Gakkumdu. “Oleh karena itu, kita sifatnya menunggu saja,” ungkap Sumanggar, Minggu (22/4) sore.
Dijelaskannya, saat berkas JR Saragih dinyatakan P21 (lengkap), Kejatisu telah mengembalikan semua berkas ke penyidik Gakkumdu untuk dilakukan pelimpahan tahan kedua (P22). “Sudah kita kirimkan P21 beserta berkas itu ke penyidik. Makanya kita menunggu tahap dua, yaitu penyerahan berkas perkara kembali dan tersangka beserta barang bukti,” jelas Sumanggar.
Dengan begitu, kata Sumanggar, kasus itu sepenuhnya menjadi wewenang penyidik Gakkumdu Sumut. Begitu juga ketika kembali dipertanyakan soal SP3, Sumanggar menegaskan, itu juga sepenuhnya menjadi wewenang penyidik Gakkumdu Sumut. “Memang berkas sekarang di sana. Di kita tidak ada lagi apa-apa. Kita cuma surat P21 saja. Makanya sekarang, perkara itu sama mereka. Tidak ada di kita lagi. Itu wewenang penyidik, tidak bisa kita campuri, ” ungkap Sumanggar.
Eramas Desak
Desakan agar perkara Bupati Simalungun dua periode itu segera dituntaskan, juga diharapkan pasangan calon Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas). “Proses administrasi dan hukum terhadap tindak pidana pemilu inikan bersifat lex spesialis. Ada tiga unsur yang menangani perkara pilkada ini. Yakni Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dalam satu wadah yakni Gakkumdu. Tentu ketika Gakkumdu telah menetapkan JR tersangka, maka pelimpahan berkas dan barang buktinya harus dilengkapi untuk segera bisa diadili,” papar Wakil Ketua Tim Pemenangan Eramas, Irham Buana Nasution.
Kondisi ini menurutnya tentu menjadi ujian bagi Gakkumdu terkhusus Bawaslu. Apakah mengambil tindakan imprasial, bertindak netral dan menegakkan hukum berkeadilan. “Fungsi mereka itu dua, penegakan hukum dan penegakan administratif. Jangan karena sibuk menegakkan administratif tapi hukum terabaikan. Ini ujian berat bagi Bawaslu untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa mereka independen,” katanya.
Sekretaris Partai Golkar Sumut ini menambahkan, jika benar penerbitan SP3 sudah ada Bawaslu ataupun Gakkumdu segera menjelaskan kepada publik secara transparan, apa dasar mengeluarkan keputusan tersebut. “Kita harus mendorong Bawaslu untuk benar-benar menegakkan hukum sesuai porsinya. Jika tidak tentu sangat kita sayangkan dan ini bakal jadi tanda tanya besar masyarakat Sumut,” pungkasnya. (prn/ain)