26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kesulitan Ekonomi setelah Jadi Orangtua Tunggal, IRT Beranak Tiga Diduga Edarkan Sabu-sabu

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satresnarkoba Polresta Deliserdang menangkap seorang wanita, JI (39), warga Dusun 4, Desa Mekarsari, Kecamatan Delitua, Kabupatan Deliserdang di kediamannya, Kamis (21/7) lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu.

“Unit 2 Satresnarkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap wanita diduga pengedar narkoba, yakni JI, seorang ibu rumah tangga beranak 3, dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan sabu-sabu, bruto 22.06 gram,” ungkap Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, melalui Kepala Satresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, Kamis (21/7) lalu.

Zulkarnain menjelaskan, kronologis pengungkapan tersebut, berawal pada Kamis (21/7) sekira pukul 02.00 WIB, personel Satreskoba Polresta Deliserdang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan di Kecamatan Pantailabu, Senin (18/7) lalu. Pada penangkapan itu, barang bukti didapat dari terduga pengedar JI di Dusun 4, Desa Mekarsari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Pada pengembangan, sesampainya personel kepolisian di lokasi dimaksud, mereka melihat JI sedang berada di dalam rumah. Dan ketika petugas mengetuk pintu, tersangka langsung berusaha melarikan diri, namun tetap tertangkap.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan JI pun mengaku berjualan sabu-sabu. Barang bukti didapat dari lemari rumah tersangka, dan JI menyerahkan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip berisikan narkoba, dan satu bungkus plastik klip kosong.

Zulkarnain menyebutkan, berdasarkan pengakuan JI, tersangka mengalami kesulitan ekonomi sejak menjadi orangtua tunggal untuk 3 orang anaknya. Dan itu menjadi alasan utama tersangka menjadi pengedar narkoba. Bersama barang bukti, JI digelandang ke Polresta Deliserdang untuk kepentingan penyelidikan.

“Dia (JI) dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Zulkarnain. (btr/saz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satresnarkoba Polresta Deliserdang menangkap seorang wanita, JI (39), warga Dusun 4, Desa Mekarsari, Kecamatan Delitua, Kabupatan Deliserdang di kediamannya, Kamis (21/7) lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu.

“Unit 2 Satresnarkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap wanita diduga pengedar narkoba, yakni JI, seorang ibu rumah tangga beranak 3, dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan sabu-sabu, bruto 22.06 gram,” ungkap Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, melalui Kepala Satresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, Kamis (21/7) lalu.

Zulkarnain menjelaskan, kronologis pengungkapan tersebut, berawal pada Kamis (21/7) sekira pukul 02.00 WIB, personel Satreskoba Polresta Deliserdang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan di Kecamatan Pantailabu, Senin (18/7) lalu. Pada penangkapan itu, barang bukti didapat dari terduga pengedar JI di Dusun 4, Desa Mekarsari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Pada pengembangan, sesampainya personel kepolisian di lokasi dimaksud, mereka melihat JI sedang berada di dalam rumah. Dan ketika petugas mengetuk pintu, tersangka langsung berusaha melarikan diri, namun tetap tertangkap.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan JI pun mengaku berjualan sabu-sabu. Barang bukti didapat dari lemari rumah tersangka, dan JI menyerahkan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip berisikan narkoba, dan satu bungkus plastik klip kosong.

Zulkarnain menyebutkan, berdasarkan pengakuan JI, tersangka mengalami kesulitan ekonomi sejak menjadi orangtua tunggal untuk 3 orang anaknya. Dan itu menjadi alasan utama tersangka menjadi pengedar narkoba. Bersama barang bukti, JI digelandang ke Polresta Deliserdang untuk kepentingan penyelidikan.

“Dia (JI) dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Zulkarnain. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/