JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh orang pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Penahanan ini dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan BBPJN Sumut Tahun Anggaran 2023–2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan langsung pengumuman tersebut saat mengelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Tujuh (7) orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan,” ujar Taufik dalam keterangannya pada Kamis (22/10). Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 22 Oktober sampai 10 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tujuh pejabat BBPJN Sumut yang resmi ditahan meliputi Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025 Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut Rahmad Parulian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I Faisal, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I Heri Handoko, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut Rahmansyah, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II Manaek Manalu, serta PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus.
Sementara itu, satu tersangka lainnya atas nama Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut belum ditahan lantaran tidak menghadiri agenda pemeriksaan. Pihak lembaga antirasuah mengimbau Dicky agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada jadwal berikutnya. “Pemanggilan kedua selanjutnya akan dilakukan pada Senin (26/10),” kata Taufik mengonfirmasi.
Perkara ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik pasca-operasi tangkap tangan yang menyeret Topan Obaja Ginting beserta kawan-kawan. Selain Topan, KPK juga telah memproses hukum Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar serta PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya telah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana.
Mengenai modus operandi, Taufik menjelaskan, tersangka M Akhirun Efendi selaku Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT RN yang merupakan penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. “Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” imbuhnya.
Besaran komitmen fee tersebut diatur secara berjenjang berdasarkan tingkat jabatan. Kepala BBPJN Provinsi Sumatera Utara dipatok sebesar 4 persen, kepala satker PJN sebesar 4 persen, PPK sebesar 1 hingga 1,5 persen, bendahara BBPJN sebesar 0,5 persen, dan kelompok kerja (Pokja) BBPJN sebesar 0,5 persen. Pemberian uang fee tersebut diduga dilakukan secara berkala dan langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer bank maupun tunai.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, rincian uang gratifikasi yang telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya adalah Rahmansyah sebesar Rp3,49 miliar, Dicky Erlangga sebesar Rp1,77 miliar, Manaek Manalu sebesar Rp1,25 miliar, Munson Ponter Paulus sebesar Rp550 juta, Rahmad Parulian sebesar Rp450 juta, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebesar Rp300 juta, Faisal sebesar Rp290 juta, serta Heri Handoko sebesar Rp270 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (bbs/adz)

