MEDAN- Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim, mengakui menerima uang terkait pengaturan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Pengakuan itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa kontraktor, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/10/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua As’ad Rahim Lubis, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap aliran uang senilai Rp900 juta yang diduga disamarkan sebagai transaksi utang piutang. Namun, Ondim membantah bahwa seluruh uang tersebut merupakan utang pribadi.
“Hanya Rp500 juta itupun utang pribadi, sedangkan sisanya merupakan sisa fee proyek. Waktu masih jadi Plt, maaf cakapnya, saya masih takut,” ujar Ondim dalam sidang di ruang Cakra Utama.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap, pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Langkat yang menyeret Yaqub sebagai terdakwa dan Ondim sebagai tersangka KPK.
Sementara usai persidangan, Syah Afandin alias Ondim, mengaku khilaf usai memberikan keterangan saat dicecar majelis hakim Tipikor. “Pak Ondim tadi waktu dicecar hakim ngakunya siap salah mengakui kesalahannya di kasus ini?,” tanya wartawan, seusai sidang.
“Khilaf…jadi lain tadi,” jawab Ondim, terbata-bata. Ondim yang mengenakan rompi oranye KPK, kemudian mentadahkan kedua tangannya sambil digiring untuk dikembalikan ke KPK.
Dalam perkara ini, Ondim diduga terlibat dalam pengaturan 85 paket proyek dengan total nilai sekitar Rp9,5 miliar. Jaksa menduga terdapat permintaan fee sebesar 10 persen kepada Yaqub, kontraktor swasta yang mengerjakan proyek-proyek tersebut.
Dugaan aliran uang itu menjadi salah satu materi yang didalami dalam persidangan. Keterangan Ondim mengenai uang Rp900 juta, menjadi bagian penting untuk mengurai hubungan transaksi tersebut dengan dugaan pengaturan paket proyek.
Meski Ondim telah memberikan keterangan sebagai saksi, rincian aliran uang dan kaitannya dengan setiap paket pekerjaan tetap harus diuji melalui keterangan saksi lain serta alat bukti yang diajukan di persidangan. Ondim berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan paket proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Dalam operasi penindakan yang berkaitan dengan perkara tersebut, KPK disebut mengamankan uang tunai Rp244,7 juta serta mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, terdiri dari 66.950 dolar Singapura dan 11.518 ringgit Malaysia. Selain itu, penyidik juga mengamankan logam platinum seberat 55 kilogram dan memblokir dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo total sekitar Rp2,27 miliar.
Seluruh barang yang diamankan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aset itu berasal dari tindak pidana. Persidangan perkara Yaqub Abdhal Al Mu’arif, masih menjadi salah satu proses untuk mengungkap dugaan pengaturan proyek dan aliran uang yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Langkat. (man/adz)

