25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Tersangka Sudah Lama Diincar BNN

Foto: Bambang/PM Oknum PNS di Satpol PP Langkat, Edi Suratan Guru Singa, ditangkap BNN karena menjual sabu-sabu di rumah dinas Wakil Bupati Langkat.
Foto: Bambang/PM
Oknum PNS di Satpol PP Langkat, Edi Suratan Guru Singa, ditangkap BNN karena menjual sabu-sabu di rumah dinas Wakil Bupati Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Edi Suratan Guru Singa (32), petugas Satpol PP yang diamankan dari rumah dinas Wakil Bupati Langkat atas dugaan mengedarkan sabu-sabu ke sesama PNS, Jumat (23/1) dikirim ke BNN Provinsi Sumut. Aksi Edi sendiri sudah terendus BNN Langkat.

“Kalau pergerakannya memang sudah lama kita pantau. Sebelumnya ada juga Satpol PP dari Langkat yang kita ciduk,” kata Kepala BNN Kabupaten Langkat AKBP Suyoso.

Pihak BNN terus menyelidiki terkait isu yang menyebut jika tersangka menjual barang haram tersebut ke sesama pegawai di Pemkab Langkat. Pasalnya hasil test urine terhadap empat dari 7 tersangka yang diamankan di rumah dinas Wakil Bupati Langkat. “Ya, kita masih terus mendalami lagi,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru sekitar 6 bulan mengedarkan sabu-sabu. Namun, petugas tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka. Sebab, dari tehnik yang dilakukan Edi terlihat sudah lihai menjalankan bisnis haram tersebut. “Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaanya. Soalnya, sejauh ini tersangka masih sakaw dan berbicaranya masih ngawur,” tegas dia.

Pemindahan Edi ke BNN Privinsi lantaran keterbatasan fasilitas untuk melakukan penahanan. “Kenapa kita nggak serahkan ke Polres. Karena di Polres, sudah banyak kasus yang harus ditangani. Jadi kita serahkan ke BNN Provinsi saja,” ungkap Suyoso.

“Dari keterangan tersangka yang kita amankan. Memang diakuinya kalau barang haram itu dijual kepada rekan-rekanya. Dan kita masih terus mendalami keterangan tersangka dari mana barang diambil,” timpal dia.

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan jika beberapa pegawai di jajaran Pemkab Langkat, menggunkan narkotika jenis sabu-sabu ini. Untuk itu, pihak Pemkab Langkat dibawah kepemimpinan H Ngogesa Sitepu, setidaknya harus lebih jeli lagi dalam mengawasi kinerja anggotanya.

Sementara itu, dari 7 rekanya yang turut diamankan dari lokasi, 5 diantaranya terindikasi menggunkan narkotika jenis sabu-sabu. Namun polisi tidak melakukan penahanan dan hanya menjadikan mereka sebagai saksi untuk menguatkan keterlibatan tersangka.

“Kita menyerahkan rekanya yang telah kita periksa. Dari mereka yang terbukti meggunakan narkoba ada 5 orang. Tapi lantaran tidak ada barang bukti dari mereka. Maknya kita serahkan mereka kepada atasan mereka di Pemkab Langat,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap oknum PNS itu berlangsung Rabu (21/1) sekitar pukul 21.00 Wib, di penjagaan rumah Dinas Wakil Bupati Langkat di Jalan Proklamasi Stabat. Malam itu, tersangka yang bertugas menjaga rumah dinas Bupati Langkat, sedang lepas dinas. Edi pun memutuskan menyambangi pos jaga rumah dinas wakil bupati. Sebab seperti hari-hari sebelumnya, lokasi tersebut banyak berkumpul oknum Satpol PP.

Ketika berada di pos jaga yang berada sekitar 5 meter dari rumah induk dinas wakil bupati. Tiba-tiba beberapa petugas BNN menyerbu masuk dan mengepung pos jaga berukuran 4 x 4 meter tersebut. Kejadian itu sontak membuat tersangka dan beberapa rekannya yang berjaga malam terkejut. (bam/bd)

Foto: Bambang/PM Oknum PNS di Satpol PP Langkat, Edi Suratan Guru Singa, ditangkap BNN karena menjual sabu-sabu di rumah dinas Wakil Bupati Langkat.
Foto: Bambang/PM
Oknum PNS di Satpol PP Langkat, Edi Suratan Guru Singa, ditangkap BNN karena menjual sabu-sabu di rumah dinas Wakil Bupati Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Edi Suratan Guru Singa (32), petugas Satpol PP yang diamankan dari rumah dinas Wakil Bupati Langkat atas dugaan mengedarkan sabu-sabu ke sesama PNS, Jumat (23/1) dikirim ke BNN Provinsi Sumut. Aksi Edi sendiri sudah terendus BNN Langkat.

“Kalau pergerakannya memang sudah lama kita pantau. Sebelumnya ada juga Satpol PP dari Langkat yang kita ciduk,” kata Kepala BNN Kabupaten Langkat AKBP Suyoso.

Pihak BNN terus menyelidiki terkait isu yang menyebut jika tersangka menjual barang haram tersebut ke sesama pegawai di Pemkab Langkat. Pasalnya hasil test urine terhadap empat dari 7 tersangka yang diamankan di rumah dinas Wakil Bupati Langkat. “Ya, kita masih terus mendalami lagi,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru sekitar 6 bulan mengedarkan sabu-sabu. Namun, petugas tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka. Sebab, dari tehnik yang dilakukan Edi terlihat sudah lihai menjalankan bisnis haram tersebut. “Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaanya. Soalnya, sejauh ini tersangka masih sakaw dan berbicaranya masih ngawur,” tegas dia.

Pemindahan Edi ke BNN Privinsi lantaran keterbatasan fasilitas untuk melakukan penahanan. “Kenapa kita nggak serahkan ke Polres. Karena di Polres, sudah banyak kasus yang harus ditangani. Jadi kita serahkan ke BNN Provinsi saja,” ungkap Suyoso.

“Dari keterangan tersangka yang kita amankan. Memang diakuinya kalau barang haram itu dijual kepada rekan-rekanya. Dan kita masih terus mendalami keterangan tersangka dari mana barang diambil,” timpal dia.

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan jika beberapa pegawai di jajaran Pemkab Langkat, menggunkan narkotika jenis sabu-sabu ini. Untuk itu, pihak Pemkab Langkat dibawah kepemimpinan H Ngogesa Sitepu, setidaknya harus lebih jeli lagi dalam mengawasi kinerja anggotanya.

Sementara itu, dari 7 rekanya yang turut diamankan dari lokasi, 5 diantaranya terindikasi menggunkan narkotika jenis sabu-sabu. Namun polisi tidak melakukan penahanan dan hanya menjadikan mereka sebagai saksi untuk menguatkan keterlibatan tersangka.

“Kita menyerahkan rekanya yang telah kita periksa. Dari mereka yang terbukti meggunakan narkoba ada 5 orang. Tapi lantaran tidak ada barang bukti dari mereka. Maknya kita serahkan mereka kepada atasan mereka di Pemkab Langat,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap oknum PNS itu berlangsung Rabu (21/1) sekitar pukul 21.00 Wib, di penjagaan rumah Dinas Wakil Bupati Langkat di Jalan Proklamasi Stabat. Malam itu, tersangka yang bertugas menjaga rumah dinas Bupati Langkat, sedang lepas dinas. Edi pun memutuskan menyambangi pos jaga rumah dinas wakil bupati. Sebab seperti hari-hari sebelumnya, lokasi tersebut banyak berkumpul oknum Satpol PP.

Ketika berada di pos jaga yang berada sekitar 5 meter dari rumah induk dinas wakil bupati. Tiba-tiba beberapa petugas BNN menyerbu masuk dan mengepung pos jaga berukuran 4 x 4 meter tersebut. Kejadian itu sontak membuat tersangka dan beberapa rekannya yang berjaga malam terkejut. (bam/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/