25 C
Medan
Wednesday, June 19, 2024

Yusril: PK Rahudman Bebas atau Onslag

Foto: Prasetiyo/PM Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat disidang di Pengadilan Negeri Medan.
Foto: Prasetiyo/PM
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat disidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, Yusril Izha Mahendra, mengakui apa yang dilakukan kliennya, bukan pidana. Perbuatannya ada tetapi bukan tindak pidana. Selain itu, unsur kerugian negara tidak ada di dalamnya, sebab Rahudman tidak menikmati uang itu sendiri, kepentingan umum terlayani karena negara tidak dirugikan.

Yusril memiliki dua harapan dalam perkara ini, yakni kalau tidak dibebaskan, maka kliennya mendapatkan putusan onslag (onslag van recht vervolging), yaitu putusan lepas di mana segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.

Bagaimana dengan jabatan Rahudman, apakah bisa kembali jika kemudian putusan PK nanti berujung bebas atau onslag? “Jabatan tidak bisa lagi karena sudah diisi orang lain, tetapi kalau (putusan) bebas atau onslag maka sekaligus memulihkan nama baik bersangkutan. Kalau sudah terisi (jabatan walikota) agak sulit (menjabat kembali),” ujarnya di PN Medan, Jumat (23/1).

Sebelumnya, dalam sidang PK lanjutan dengan agenda mendengarkan sumpah novum berjalan singkat di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan.

Di tengah sidangnya, Rahudman tak tampak cemas. Malah, Rahudman banyak melemparkan senyum ke semua awak media dan orang-orang yang menghadiri persidangannya.

“Buat apa kita cemas. Yang penting kita usaha membuktikan kalau kita tidak bersalah,” ujar Rahudman.

Usai persidangan, Rahudman didampingi pihak keluarga dan simpatisan, langsung keluar dari pintu belakang pengadilan, di mana Rahudman menumpangi mobil jenis Toyota Terios BK 813 MS. (mag-1/bd)

Foto: Prasetiyo/PM Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat disidang di Pengadilan Negeri Medan.
Foto: Prasetiyo/PM
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat disidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, Yusril Izha Mahendra, mengakui apa yang dilakukan kliennya, bukan pidana. Perbuatannya ada tetapi bukan tindak pidana. Selain itu, unsur kerugian negara tidak ada di dalamnya, sebab Rahudman tidak menikmati uang itu sendiri, kepentingan umum terlayani karena negara tidak dirugikan.

Yusril memiliki dua harapan dalam perkara ini, yakni kalau tidak dibebaskan, maka kliennya mendapatkan putusan onslag (onslag van recht vervolging), yaitu putusan lepas di mana segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.

Bagaimana dengan jabatan Rahudman, apakah bisa kembali jika kemudian putusan PK nanti berujung bebas atau onslag? “Jabatan tidak bisa lagi karena sudah diisi orang lain, tetapi kalau (putusan) bebas atau onslag maka sekaligus memulihkan nama baik bersangkutan. Kalau sudah terisi (jabatan walikota) agak sulit (menjabat kembali),” ujarnya di PN Medan, Jumat (23/1).

Sebelumnya, dalam sidang PK lanjutan dengan agenda mendengarkan sumpah novum berjalan singkat di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan.

Di tengah sidangnya, Rahudman tak tampak cemas. Malah, Rahudman banyak melemparkan senyum ke semua awak media dan orang-orang yang menghadiri persidangannya.

“Buat apa kita cemas. Yang penting kita usaha membuktikan kalau kita tidak bersalah,” ujar Rahudman.

Usai persidangan, Rahudman didampingi pihak keluarga dan simpatisan, langsung keluar dari pintu belakang pengadilan, di mana Rahudman menumpangi mobil jenis Toyota Terios BK 813 MS. (mag-1/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/