25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Boru Manurung Bunuh Putri Kandung

Aulia Patin balita asal Asahan yang tewas dianiaya ibu kandungnya semasa hidup saat dipangku ibunya.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Ditinggalkan begitu saja saat hamil 5 bulan, membuat Datna br Manurung dendam terhadap suaminya (ayah korban). Namun karena dendam tak kunjung terbalas, dia melampiaskannya terhadap putri kandungnya, Aulia Patin.

Tanpa belas kasihan, dia menganiaya darah dagingnya yang masih berusia 3 tahun itu hingga tewas. Kejamnya lagi, korban dibiarkan tergeletak di dapur rumah.

Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sunarto melalui Kanit Reskrim Ipda Zahar Siagian mengatakan, pihaknya mengamankan Datna beberapa saat usai menerima laporan warga.

“Malam itu juga kami periksa ibu korban dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka karena saat diinterogasi dia mengakui telah menganiaya putri kandungnya,” kata Kanit.

Kepada polisi, Datna mengaku kesal terhadap korban lantaran sering berbuat nakal. Selain itu, tersangka menyimpan dendam terhadap mantan suaminya yang merupakan ayah dari Aulia karena meninggalkan tersangka saat ia hamil lima bulan. Selama ini mereka tinggal di Dusun IV Desa Asahan Mati, Kec. Tanjungbalai.

“Menurut pengakuan tersangka, penganiayaan itu muncul karena anaknya nakal. Juga karena masih menyimpan dendam terhadap ayah korban yang meninggalkannya begitu saja saat hamil berusia lima bulan. Dendam itulah yang dilampiaskan kepada anaknya,” kata Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Arif Batubara.

“Atas perbuatan tersangka ini dia terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara, karena dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak kandung sendiri,” kata Yemi saat menggelar rilis pengungkapan kasus tersebut, Rabu (23/5/2018).

Dijelaskan Kapolres, perbuatan tersangka diatur Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (3) Juncto Pasal (5)a UU 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Diberitakan sebelumnya, mayat Aulia ditemukan tewas di rumahnya di Dusun IV, Desa Asahan Mati, Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Senin (21/5/2018) sekira pukul 09.30 wib dengan kondisi sekujur tubuh penuh memar dan membiru.

Jenazah Aulia tiba di ruang instalasi jenazah RSUD dr Djasamen Saragih pada Senin (21/5/2018) sekira pukul 16.00 wib. Dengan didampingi kakek dan pihak kepolisian, jenazah korban dibawa dari Kabupaten Asahan dengan menggunakan mobil ambulans.

Di dalam ruang autopsi, tubuh korban dibuka mulai dari perut hingga otak. Tubuh bocah malang itu akhirnya selesai dibedah setelah 2 jam berada di ruang autopsi. (rik/ras)

Aulia Patin balita asal Asahan yang tewas dianiaya ibu kandungnya semasa hidup saat dipangku ibunya.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Ditinggalkan begitu saja saat hamil 5 bulan, membuat Datna br Manurung dendam terhadap suaminya (ayah korban). Namun karena dendam tak kunjung terbalas, dia melampiaskannya terhadap putri kandungnya, Aulia Patin.

Tanpa belas kasihan, dia menganiaya darah dagingnya yang masih berusia 3 tahun itu hingga tewas. Kejamnya lagi, korban dibiarkan tergeletak di dapur rumah.

Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sunarto melalui Kanit Reskrim Ipda Zahar Siagian mengatakan, pihaknya mengamankan Datna beberapa saat usai menerima laporan warga.

“Malam itu juga kami periksa ibu korban dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka karena saat diinterogasi dia mengakui telah menganiaya putri kandungnya,” kata Kanit.

Kepada polisi, Datna mengaku kesal terhadap korban lantaran sering berbuat nakal. Selain itu, tersangka menyimpan dendam terhadap mantan suaminya yang merupakan ayah dari Aulia karena meninggalkan tersangka saat ia hamil lima bulan. Selama ini mereka tinggal di Dusun IV Desa Asahan Mati, Kec. Tanjungbalai.

“Menurut pengakuan tersangka, penganiayaan itu muncul karena anaknya nakal. Juga karena masih menyimpan dendam terhadap ayah korban yang meninggalkannya begitu saja saat hamil berusia lima bulan. Dendam itulah yang dilampiaskan kepada anaknya,” kata Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Arif Batubara.

“Atas perbuatan tersangka ini dia terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara, karena dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak kandung sendiri,” kata Yemi saat menggelar rilis pengungkapan kasus tersebut, Rabu (23/5/2018).

Dijelaskan Kapolres, perbuatan tersangka diatur Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (3) Juncto Pasal (5)a UU 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Diberitakan sebelumnya, mayat Aulia ditemukan tewas di rumahnya di Dusun IV, Desa Asahan Mati, Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Senin (21/5/2018) sekira pukul 09.30 wib dengan kondisi sekujur tubuh penuh memar dan membiru.

Jenazah Aulia tiba di ruang instalasi jenazah RSUD dr Djasamen Saragih pada Senin (21/5/2018) sekira pukul 16.00 wib. Dengan didampingi kakek dan pihak kepolisian, jenazah korban dibawa dari Kabupaten Asahan dengan menggunakan mobil ambulans.

Di dalam ruang autopsi, tubuh korban dibuka mulai dari perut hingga otak. Tubuh bocah malang itu akhirnya selesai dibedah setelah 2 jam berada di ruang autopsi. (rik/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/