Sebelumnya, pada Kamis tanggal 29 Januari 2015 lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon telah memvonis suami Ango bernama Taslim dalam kasus yang sama selama 3 tahun penjara. Hakim menilai Taslim terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Perkara ini bermula saat Ango bersama suaminya, Taslim menjual 4 unit rumah di Grand Polonia, Medan, kepada Intra Wijaya senilai Rp 17,5 miliar. Untuk memperdaya korban, Ango pun menunjukkan sertifikat palsu hak milik No 535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No 349/2009 tanggal 12 Juni 2009. Namun, ternyata sertifikat tersebut palsu. Merasa tertipu, Intra Wijaya pun melaporkan A Ngo dan Taslim ke Poldasu.
Sebelum Ango kabur, Guntur SH selaku penasehat hukumnya yang ditemui mengatakan, kliennya itu dirawat di rumahnya karena sakit jantung dan lemah tulang (pengapuran). “Ango sakit jantung dan lemah tulang. Dia dirawat di rumah,” katanya beberapa waktu lalu.
Menurut Guntur, Ango sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Colombia Asia Medan. “Kemarin sempat dirawat di RS Colombia. Tapi sekarang udah dirawat di rumah,” ujar Guntur.
Saat ditanya, kenapa berkas Anggo seperti mengendap di Poldasu, Guntur tidak mengetahuinya. “Tanyalah ke Poldasu,” sarannya. Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan membenarkan jika berkas milik Ango masih berada di Poldasu. “Setelah kita kembalikan kemaren berkasnya, sampai sekarang tidak ada dilimpahkan lagi. Saya tidak tahu kenapa,” tandas Irma. (gib/bay/deo)