MEDAN, SUMUTPOS.CO-Untuk mengetahui persis kejadian penganiyaan dan pembunuhan pekerja rumah tangga (PRT), Majelis Hakim Pengdilan Negeri (PN) menggelar sidang lapangan, tepatnya, di rumah Syamsul Rahman Anwar di Jalan Beo No 17 Kecamatan Medan Timur, Selasa (23/6) pagi.
Di lokasi sudah bersiaga belasan personel dari kepolisian Shabara Polresta Medan untuk mengamankan dan mensterilkan lokasi. Setelah beberapa lama, sekira pukul 10.45 WIB, empat terdakwa yakni, Shamsul, Bibi Randika, Fery dan Zahri, pun datang dengan menumpangi mobil tahanan.
Setelah turun keempatnya pun langsung dengan kawalan ketat dimasukkan ke dalam rumah. Sementara di dalam rumah sudah ada tiga majelis hakim, Aksir,SH, Jhony, SH dan Wismunoto,SH, bersama dengan 3 pembantu rumah tangga, Anis Rahayu, Rukmiani dan Endang.
Namun persidangan lapangan ini tertutup, wartawan hanya bisa meliput dari balik pagar besi pintu rumah. Terlihat dari balik pintu yang dibuka penuh, majelis hakim, keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Jaksa dari Kejari Medan dan petugas kepolisian pun mengawal proses persidangan.
Dengan pengawalan ketat, setelah 30 menit di dalam rumah akhirnya majelis hakim pun keluar. Saat ditanyai, ketua majelis hakim, Aksir,SH, mengatakan kalau untuk memperjelas keterangan dari saksi-saksi saat persidangan.
“Hanya mengcopy paste apa yang terjadi di persidangan. Dan ada banyak yang kita tanyakan, intinya para saksi menunjukkan tempat dimana kejadian itu terjadi,” jelas hakim yang rambutnya sudah mulai memutih ini. Usai digelar sidang, baik majelis hakim, terdakwa dan petugas kepolisian pun membubarkan diri. (gus/ila)