26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Candra dan Radius Tak Ditahan

DIKORUPSI: Tugu Mejuah-juah yang terletak di Berastagi, Karo dikorupsi pembuatannya oleh
beberapa pejabat Pemkab Karo.

KARO,SUMUTPOS.CO – Meski telah berstatus tersangka korupsi, namun Kepala Dinas Perkim Karo, Chandra Tarigan dan Radius Tarigan selaku PPK di dinas yang sama, masih bisa bernapas lega. Betapa tidak, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Karo ini tak kunjung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Keduanya melenggang santai saat keluar dari ruang pemeriksaan, Jumat (22/9). Keduanya diperiksa sebagai tersangka Tugu Mejuah-juah.

Pantauan kru koran ini, kedua tersangka tiba di Kejari Karo sekira pukul 14.30 WIB. Setelah melapor ke bagian security, dengan wajah santai Candra dan Radius langsung bergegas ke ruang pemeriksaan di lantai dua.

Sekira dua hingga tiga jam diperiksa, keduanya justru diperbolehkan pulang oleh penyidik.

“Hari ini pemeriksaan perdana terhadap kedua tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung SH.

Kenapa kedua terduga pencuri uang milik rakyat Bumi Turang itu tak ditahan, seperti tersangka korupsi lainnya? Dapot berdalih ditahan atau tidaknya tersangka adalah murni kewenangan penyidik dan kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kajari) Karo, Gloria Sinuhaji.

“Tim penyidik masih menganggap kedua tersangka yang diperiksa hari ini masih kooperatif. Keduanya juga tidak menyulitkan selama pemeriksaan sebelum-sebelumnya,” kata Dapot.

Meski tak ditahan dalam pemeriksaan perdana ini, bukan berarti keduanya tak bisa ditahan. “Proses kan masih lanjut, jika dalam pemeriksaan kedua nanti bisa saja keduanya ditahan jika penyidik beranggapan perlu melakukan penahanan,” tegasnya.

Candra dan Radius Tarigan adalah dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain masing-masing RHS dan EPS belum diperiksa.

“Kedua tersangka lagi belum diperiksa karena mereka tinggal di Medan. Kemungkinan keduanya akan kita periksa pada hari Selasa ini,” tandasnya.

Candra, Radius Tarigan, RHS dan EPS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari Karo menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI. Keempatnya dinilai merugikan negara sebesar Rp650 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di kantor Kejari Karo pada tanggal 31 Juli 2018 lalu.

Korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo menggunakan APBD Karo TA 2016. Pagu anggarannya sebesar Rp679.573.000.

Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah dimulai pada 28 Oktober 2016, terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016. (deo/ala)

DIKORUPSI: Tugu Mejuah-juah yang terletak di Berastagi, Karo dikorupsi pembuatannya oleh
beberapa pejabat Pemkab Karo.

KARO,SUMUTPOS.CO – Meski telah berstatus tersangka korupsi, namun Kepala Dinas Perkim Karo, Chandra Tarigan dan Radius Tarigan selaku PPK di dinas yang sama, masih bisa bernapas lega. Betapa tidak, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Karo ini tak kunjung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Keduanya melenggang santai saat keluar dari ruang pemeriksaan, Jumat (22/9). Keduanya diperiksa sebagai tersangka Tugu Mejuah-juah.

Pantauan kru koran ini, kedua tersangka tiba di Kejari Karo sekira pukul 14.30 WIB. Setelah melapor ke bagian security, dengan wajah santai Candra dan Radius langsung bergegas ke ruang pemeriksaan di lantai dua.

Sekira dua hingga tiga jam diperiksa, keduanya justru diperbolehkan pulang oleh penyidik.

“Hari ini pemeriksaan perdana terhadap kedua tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung SH.

Kenapa kedua terduga pencuri uang milik rakyat Bumi Turang itu tak ditahan, seperti tersangka korupsi lainnya? Dapot berdalih ditahan atau tidaknya tersangka adalah murni kewenangan penyidik dan kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kajari) Karo, Gloria Sinuhaji.

“Tim penyidik masih menganggap kedua tersangka yang diperiksa hari ini masih kooperatif. Keduanya juga tidak menyulitkan selama pemeriksaan sebelum-sebelumnya,” kata Dapot.

Meski tak ditahan dalam pemeriksaan perdana ini, bukan berarti keduanya tak bisa ditahan. “Proses kan masih lanjut, jika dalam pemeriksaan kedua nanti bisa saja keduanya ditahan jika penyidik beranggapan perlu melakukan penahanan,” tegasnya.

Candra dan Radius Tarigan adalah dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain masing-masing RHS dan EPS belum diperiksa.

“Kedua tersangka lagi belum diperiksa karena mereka tinggal di Medan. Kemungkinan keduanya akan kita periksa pada hari Selasa ini,” tandasnya.

Candra, Radius Tarigan, RHS dan EPS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari Karo menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI. Keempatnya dinilai merugikan negara sebesar Rp650 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di kantor Kejari Karo pada tanggal 31 Juli 2018 lalu.

Korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo menggunakan APBD Karo TA 2016. Pagu anggarannya sebesar Rp679.573.000.

Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah dimulai pada 28 Oktober 2016, terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016. (deo/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/