26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Residivis Sikat Jemuran Tetangga

Petugas Polsek Sunggal mengapit Dedi dengan barang bukti hasil curiannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Untuk ketigakalinya, Dedi Irwansyah, masuk jeruji kantor polisi. Kali ini atas kasus pencurian pakaian dari jemuran tetangganya, di Jalan Pemasyarakatan, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sungga, Deliserdang.

Aksinya itu terbongkar setelah Meri Tiolina Siagian SE (34) warga Jalan Pemasyarakatan, melapor ke Polsek Sunggal atas kehilangan sejumlah pakaian dan sepatu miliknya di jemuran.

Ceritanya, Meri dan keluarga meninggalkan rumah pergi ke Padang pada Sabtu (6/1) dan pulang Kamis (11/1).

Kemudian, pada Jumat (12/1) sekira pukul 06.30 WIB, Meri yang hendak pergi bekerja  tak mendapati 3 pasang sepatu milik anak dan milik adik iparnya.

Merasa curiga, Meri pun melihat CCTV dari dalam rumahnya. Dari situlah ketahuan, Dedipada 6 Januari 2018 sekira pukul 15.00 WIB mengambil celana panjang dengan cara memanjat pagar. Kemudian pada 12 Januari 2018, Dedi kembali mengambil 3 pasang sepatu dari teras rumah dengan cara memanjat pagar samping rumah.

Selanjutnya, Minggu (12/1) sekira pukul 24.00 WIB, Dedi juga mengambil 1 jaket 1 pasang sepatu dan 1 buah helm dari teras rumah. ”Kesal karena tiga kali rumahnya disatroni pelaku, korban kemudian membuat laporan,”ujar Kompol Wira Prayatna, didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Rabu (24/1).

Dikatakan Wira, celana jeans yang dicuri pelaku dijual ke temannya di daerah Binjai. ”Pengakuan pelaku pernah juga masuk penjara di Polsek Medan Baru pada tahun 2008 untuk kasus narkotika, sedangkan pada tahun 2012 dirinya pernah terlibat kasus pencurian besi yang ditangani Polsek Percut Seituan,”beber Wira.

Dari Dedi, petugas pun mengamankan barang bukti Helm dan 2 pasang sepatu. Akibat perbuatannya, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e subs Pasal 362 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (dvs/han)

Setelah kasus narkoba dan pencurian besi, residivis ini kembali mebisa dibilang ’maling kacangan’. Seorang residivis kasus narkoba dan pencurian kembali merasakan dinginnya lantai sel tahanan. Dedi Irwansyah warga Jalan Pemasyarakatan Desa Tanjunggusta, Kecamatan Deliserdang ditangkap Polsek Sunggal Senin (22/1) sekira pukul 06.30 Wib. (dvs/han)

Petugas Polsek Sunggal mengapit Dedi dengan barang bukti hasil curiannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Untuk ketigakalinya, Dedi Irwansyah, masuk jeruji kantor polisi. Kali ini atas kasus pencurian pakaian dari jemuran tetangganya, di Jalan Pemasyarakatan, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sungga, Deliserdang.

Aksinya itu terbongkar setelah Meri Tiolina Siagian SE (34) warga Jalan Pemasyarakatan, melapor ke Polsek Sunggal atas kehilangan sejumlah pakaian dan sepatu miliknya di jemuran.

Ceritanya, Meri dan keluarga meninggalkan rumah pergi ke Padang pada Sabtu (6/1) dan pulang Kamis (11/1).

Kemudian, pada Jumat (12/1) sekira pukul 06.30 WIB, Meri yang hendak pergi bekerja  tak mendapati 3 pasang sepatu milik anak dan milik adik iparnya.

Merasa curiga, Meri pun melihat CCTV dari dalam rumahnya. Dari situlah ketahuan, Dedipada 6 Januari 2018 sekira pukul 15.00 WIB mengambil celana panjang dengan cara memanjat pagar. Kemudian pada 12 Januari 2018, Dedi kembali mengambil 3 pasang sepatu dari teras rumah dengan cara memanjat pagar samping rumah.

Selanjutnya, Minggu (12/1) sekira pukul 24.00 WIB, Dedi juga mengambil 1 jaket 1 pasang sepatu dan 1 buah helm dari teras rumah. ”Kesal karena tiga kali rumahnya disatroni pelaku, korban kemudian membuat laporan,”ujar Kompol Wira Prayatna, didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Rabu (24/1).

Dikatakan Wira, celana jeans yang dicuri pelaku dijual ke temannya di daerah Binjai. ”Pengakuan pelaku pernah juga masuk penjara di Polsek Medan Baru pada tahun 2008 untuk kasus narkotika, sedangkan pada tahun 2012 dirinya pernah terlibat kasus pencurian besi yang ditangani Polsek Percut Seituan,”beber Wira.

Dari Dedi, petugas pun mengamankan barang bukti Helm dan 2 pasang sepatu. Akibat perbuatannya, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e subs Pasal 362 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (dvs/han)

Setelah kasus narkoba dan pencurian besi, residivis ini kembali mebisa dibilang ’maling kacangan’. Seorang residivis kasus narkoba dan pencurian kembali merasakan dinginnya lantai sel tahanan. Dedi Irwansyah warga Jalan Pemasyarakatan Desa Tanjunggusta, Kecamatan Deliserdang ditangkap Polsek Sunggal Senin (22/1) sekira pukul 06.30 Wib. (dvs/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/