27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Posman Kuras Tabungan Penumpang Bus

Foto : Sopian/Sumut Pos
DIAMANKAN: Posman (tampak punggung) saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Petugas reskrim Polres Tebingtinggi meringkus satu dari dua pelaku pencurian uang tabungan seorang penumpang bus dari mesin ATM.

Pelakunya adalah Posman Martua Simamora (22) warga Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas. Sedangkan rekannya yang akrab dipanggil Geleng, masih dalam pencarian polisi.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satreskrim Iptu J Butarbutar mengungkapkan, Posman ditangkap pada Kamis (18/1) siang, dengan barang bukti satu buah dompet coklat serta 1 buah kartu keanggotaan HDI milik korban, Purwanti (47), warga Dusun V, Desa Dolok, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Diceritakan AKP MT Sagala, penangkapan Posman atas laporan Purwati pada Jumat (21/1) pukul 23.00 WIB. Kepada petugas, korban mengaku kehilangan dompet dan isinya kartu ATM dan surat-surat pentingnya lainnya  saat menumpangi bus Halmahera.

”Kedua pelaku mengambil dompet korban saat kedua pelaku dan korban sama-sama menumpangi Bus Halmahera yang berangkat dari Kota Medan menuju Duri Riau. Dimana saat melintas di Kota Tebingtinggi, korban tertidur pulas, pelaku Ar alias Geleng yang duduk tepat di belakang bangku korban diam-diam mengambil salah satu dompet korban dari dalam tas yang diletakkan dibawah bangku di antara kakinya,”terang MT Sagala.

Usai berhasil mengambil dompet korban, lanjut Sagala, kedua pelaku kemudian turun dari Bus. Di Kisaran, kedua pelaku menguras uang korban melalui ATM sebesar Rp13 juta.

“Nomor pin ATM korban diketahui pelaku dari catatan kecil yang ada di dompet korban. Dari sini jugalah aksi kedua pelaku terbongkar,”kata Sagala.

Kepada penyidik, Posman mengaku mendapat jatah Rp4,6 juta, dan selebihnya dengan Geleng Rp5,4 juta.

“Yang ambil dompet itu si Geleng, dan pertama kali kami ngambil uang korban dari ATM BRI sebesar Rp 1,5 juta, kemudian kedua kalinya kami ngambil uang dari ATM Mandiri sebesar Rp 8,5 juta. Namun sebelumnya aku disuruh si Geleng untuk mentransfer uang ke rekening temannya sebesar Rp3 juta. Kartu ATM itu kemudian dipegang oleh si Geleng, dan kami pisah setelah kembali ke Medan,”beber Posman.

Diakuinya lagi, uang hasil curian tersebut telah habis digunakan untuk menebus hp-nya yang digadai dan membayar uang sekolah adiknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Posman dijerat pasal 363 ayat (3e), (4e) dari KUHPidana. (ian/han)

 

 

Foto : Sopian/Sumut Pos
DIAMANKAN: Posman (tampak punggung) saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Petugas reskrim Polres Tebingtinggi meringkus satu dari dua pelaku pencurian uang tabungan seorang penumpang bus dari mesin ATM.

Pelakunya adalah Posman Martua Simamora (22) warga Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas. Sedangkan rekannya yang akrab dipanggil Geleng, masih dalam pencarian polisi.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satreskrim Iptu J Butarbutar mengungkapkan, Posman ditangkap pada Kamis (18/1) siang, dengan barang bukti satu buah dompet coklat serta 1 buah kartu keanggotaan HDI milik korban, Purwanti (47), warga Dusun V, Desa Dolok, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Diceritakan AKP MT Sagala, penangkapan Posman atas laporan Purwati pada Jumat (21/1) pukul 23.00 WIB. Kepada petugas, korban mengaku kehilangan dompet dan isinya kartu ATM dan surat-surat pentingnya lainnya  saat menumpangi bus Halmahera.

”Kedua pelaku mengambil dompet korban saat kedua pelaku dan korban sama-sama menumpangi Bus Halmahera yang berangkat dari Kota Medan menuju Duri Riau. Dimana saat melintas di Kota Tebingtinggi, korban tertidur pulas, pelaku Ar alias Geleng yang duduk tepat di belakang bangku korban diam-diam mengambil salah satu dompet korban dari dalam tas yang diletakkan dibawah bangku di antara kakinya,”terang MT Sagala.

Usai berhasil mengambil dompet korban, lanjut Sagala, kedua pelaku kemudian turun dari Bus. Di Kisaran, kedua pelaku menguras uang korban melalui ATM sebesar Rp13 juta.

“Nomor pin ATM korban diketahui pelaku dari catatan kecil yang ada di dompet korban. Dari sini jugalah aksi kedua pelaku terbongkar,”kata Sagala.

Kepada penyidik, Posman mengaku mendapat jatah Rp4,6 juta, dan selebihnya dengan Geleng Rp5,4 juta.

“Yang ambil dompet itu si Geleng, dan pertama kali kami ngambil uang korban dari ATM BRI sebesar Rp 1,5 juta, kemudian kedua kalinya kami ngambil uang dari ATM Mandiri sebesar Rp 8,5 juta. Namun sebelumnya aku disuruh si Geleng untuk mentransfer uang ke rekening temannya sebesar Rp3 juta. Kartu ATM itu kemudian dipegang oleh si Geleng, dan kami pisah setelah kembali ke Medan,”beber Posman.

Diakuinya lagi, uang hasil curian tersebut telah habis digunakan untuk menebus hp-nya yang digadai dan membayar uang sekolah adiknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Posman dijerat pasal 363 ayat (3e), (4e) dari KUHPidana. (ian/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/