Sementara Kuasa Hukum Raheem Agbaje Utomo Karim menjelaskan, semua proses hukum Raheem telah ditempuh. Saat ini tidak ada lagi sesuatu yang bisa dilakukan untuk menghentikan eksekusi mati. Hal tersebut karena proses hukum untuk terpidana mati ini tampak seperti formalitas. “Apapun yang dilakukan dalam sidang, tetap saja hasilnya ditolak,” ujarnya.
Sebenarnya, yang perlu dipertanyakan itu adalah tujuan eksekusi mati. Bila, selama ini eksekusi mati ini ditujukan agar ada efek jera, namun kenyataannya tetap banyak terpidana mati yang masih mengendalikan peredaran narkotika. “Ini artinya, tidak ada kejeraan,” jelasnya.
Dengan begitu, seharusnya pemerintah mulai memandang bahwa eksekusi mati bisa menjadi pertimbangan terakhir. Masih banyak, hukuman lainnya yang bisa dilakukan. “Ada banyak jalan yang bisa ditempuh untuk memerangi narkotika,” tegasnya.
Sementara Pengacara Duo Bali Nine Todung Mulya Lubis menjelaskan, pihaknya memang mendengar informasi bahwa jaksa dan polisi telah berada di Cilacap. Hal tersebut tentu untuk pertemuan antara keluarga, kedutaan dan pengacara. “Tapi, pertemuan baru hari ini (Sabtu), jadi belum mengetahui pertemuan apa,” terangnya.
Tapi, yang utama sebenarnya pemerintah harus menunggu proses hukum kelar. Saat ini dalam mewakili Duo Bali Nine, Todung dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi. “Kami ingin menghapus eksekusi mati karena melanggar HAM. Dengan begitu, bila pemerintah menhormati HAM, seharusnya menunggu sidang JR ini selesai,” tegasnya.
Proses hukum untuk menyelamatkan Bali Nine memang sebenarnya sudah usai. Tapi, demi menjaga kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, maka JR tersebut diajukan. “Kalau untuk proses hukum selama ini sudah ditolak semua,” ujarnya. (idr/aph)

