26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Waruwu Tak Lagi Anak-anak, KPID Batal Mendampingi

Foto: PM Ria Waruwu, pembantu yang diduga bunuh anak majikan
Foto: PM
Ria Waruwu, pembantu yang diduga bunuh anak majikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Sumatera Utara, batal mendampingi Timerisa Waruwu (18), tersangka pembunuhan balita 2,4 tahun bernama Kesya Natani Elia Beru Simanjuntak. Pasalnya, wanita yang akrab disapa Ria itu ternyata tidak lagi berusia kategori anak-anak.

Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi, Jumat (24/4). ”Kita sudah periksa Kartu Keluarganya dan ternyata tersangka lahir pada 10 Januari 1997,” ujar Martualesi singkat.

Lebih lanjut, Martualesi mengaku hal itu diperkuat dengan keterangan Daily Waruwu, ayah tersangka yang sudah diperiksa pada Kamis (23/4) malam.

Keberadaan tersangka diketahui Daily Waruwu, setelah diberitahu pemerintah desa tempat tinggal Daily. Bahkan, Martualesi mengaku kalau Daily mengaku kehilangan tersangka yang terakhir duduk di bangku kelas 4 SD itu, sejak 5 tahun lalu. Namun demikian, Martualesi mengaku kalau KPAID tetap mengupayakan agar tersangka memiliki pendamping dalam menghadap proses hukum.

Masih kata Martualesi, pihak KPAID rencananya meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PUSHPA untuk mendampingi tersangka. Namun, disebut kalau sejauh ini pihaknya belum menerima kuasa pendampingan itu.

Disinggung soal pemeriksaan psikologi tersangka, Martualesi mengaku belum melakukan hal itu. Dikatakan perwira berpangkat 3 balok itu, hal ini karena permohonan yang diajukan ke P3M Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara (USU) oleh KPAID, belum mendapat jawaban. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu.

Diketahui sebelumnya, Kesya dinyatakan tewas kehabisan nafas karena dibekap Ria, pembantu sekaligus pengasuhnya dengan selimut. Pembunuhan ini terjadi di rumah orangtua korban di Jalan Jamin Ginting, Gang Saudara, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Rabu (22/4) malam.

Anak tunggal dari pasangan Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati Beru Ginting itu, sempat dilarikan ke klinik Medica tidak jauh dari rumah korban. Karena curiga, pihak keluarga membawa korban ke RSUP Adam Malik untuk dilakukan visum. Sementara Ria yang membantah membunuh korban, diserahkan ke Polsek Delitua.

“Awalnya tersangka menutup wajah korban dengan selimut. Setelah itu, tersangka menutup hidung dan mulut korban dengan tangan kiri tersangka. Kemudian, tersangka mengganti baju korban, lalu meminta tolong, sehingga tetangga berdatangan dan membawa korban ke klinik Medica. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatakan,” ungkap Martualesi.

Untuk motifnya, tersangka berang dengan perbuatan abang dari ayah korban yang tinggal di Batam, karena pernah memperkosa korban saat masih bekerja di sana.

Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono menyebut kalau motif tersangka adalah karena tersangka berharap diangkat menjadi anak, setelah korban yang merupakan anak tunggal itu, meninggal dunia. ”Untuk membuktikan pengakuan tersangka akan pemerkosaan yang dialami tersangka, besok akan kita bawa visum tersangka itu ke Rumah Sakit Bhayangkara,” tandas Martualesi. (smg/deo)

Foto: PM Ria Waruwu, pembantu yang diduga bunuh anak majikan
Foto: PM
Ria Waruwu, pembantu yang diduga bunuh anak majikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Sumatera Utara, batal mendampingi Timerisa Waruwu (18), tersangka pembunuhan balita 2,4 tahun bernama Kesya Natani Elia Beru Simanjuntak. Pasalnya, wanita yang akrab disapa Ria itu ternyata tidak lagi berusia kategori anak-anak.

Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi, Jumat (24/4). ”Kita sudah periksa Kartu Keluarganya dan ternyata tersangka lahir pada 10 Januari 1997,” ujar Martualesi singkat.

Lebih lanjut, Martualesi mengaku hal itu diperkuat dengan keterangan Daily Waruwu, ayah tersangka yang sudah diperiksa pada Kamis (23/4) malam.

Keberadaan tersangka diketahui Daily Waruwu, setelah diberitahu pemerintah desa tempat tinggal Daily. Bahkan, Martualesi mengaku kalau Daily mengaku kehilangan tersangka yang terakhir duduk di bangku kelas 4 SD itu, sejak 5 tahun lalu. Namun demikian, Martualesi mengaku kalau KPAID tetap mengupayakan agar tersangka memiliki pendamping dalam menghadap proses hukum.

Masih kata Martualesi, pihak KPAID rencananya meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PUSHPA untuk mendampingi tersangka. Namun, disebut kalau sejauh ini pihaknya belum menerima kuasa pendampingan itu.

Disinggung soal pemeriksaan psikologi tersangka, Martualesi mengaku belum melakukan hal itu. Dikatakan perwira berpangkat 3 balok itu, hal ini karena permohonan yang diajukan ke P3M Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara (USU) oleh KPAID, belum mendapat jawaban. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu.

Diketahui sebelumnya, Kesya dinyatakan tewas kehabisan nafas karena dibekap Ria, pembantu sekaligus pengasuhnya dengan selimut. Pembunuhan ini terjadi di rumah orangtua korban di Jalan Jamin Ginting, Gang Saudara, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Rabu (22/4) malam.

Anak tunggal dari pasangan Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati Beru Ginting itu, sempat dilarikan ke klinik Medica tidak jauh dari rumah korban. Karena curiga, pihak keluarga membawa korban ke RSUP Adam Malik untuk dilakukan visum. Sementara Ria yang membantah membunuh korban, diserahkan ke Polsek Delitua.

“Awalnya tersangka menutup wajah korban dengan selimut. Setelah itu, tersangka menutup hidung dan mulut korban dengan tangan kiri tersangka. Kemudian, tersangka mengganti baju korban, lalu meminta tolong, sehingga tetangga berdatangan dan membawa korban ke klinik Medica. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatakan,” ungkap Martualesi.

Untuk motifnya, tersangka berang dengan perbuatan abang dari ayah korban yang tinggal di Batam, karena pernah memperkosa korban saat masih bekerja di sana.

Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono menyebut kalau motif tersangka adalah karena tersangka berharap diangkat menjadi anak, setelah korban yang merupakan anak tunggal itu, meninggal dunia. ”Untuk membuktikan pengakuan tersangka akan pemerkosaan yang dialami tersangka, besok akan kita bawa visum tersangka itu ke Rumah Sakit Bhayangkara,” tandas Martualesi. (smg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/