28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Mantan Plt Direktur Akhirnya Dipenjara

Foto: Bayu/PM dr Achmad Chaidar (baju batik orange dan masker). Tersangkut kasus korupsi pengadaan alkes, ia akhirnya dipenjara.
Foto: Bayu/PM
dr Achmad Chaidar (baju batik orange dan masker). Tersangkut kasus korupsi pengadaan alkes, ia akhirnya dipenjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidsus Kejatisu Sumut akhirnya menahan mantan Plt Dirut RSUD Sultan Sulaiman Sergai, dr. Achmad Chaidir, Kamis (23/4) sore. Dia ditahan dalam dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2012 senilai Rp5 miliar. Achmad, dalam kasus ini merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA).

Mulai sekira pukul 10.00, Achmad sudah berada di gedung Kejatisu dan langsung masuk ke ruang penyidik. Sekitar 6 jam berada di ruang penyidik, Achmad yang saat itu mengenakan batik orange ini pun keluar dengan pengawalan. Namun tampilan Achmad sudah berubah.

Staff di BKKBN Pemprovsu itu sudah men-safety-kan diri. Dia terlihat sudah memakai masker berwarna hijau serta memakai memakai topi merah. Jelas seluruh bagian wajahnya pun tidak kelihatan saat digiring ke mobil tahanan dan kemudian berangkat menuju Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan.

Menurut Ketua Tim Koordinator Penyidik Pidsus Kejatisu, Hendri Silitonga mengatakan penahanan ini merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya. Dimana dari keterangan para saksi dan tersangka lain,ini terlibat dalam kasus korupsi ini. “Kasus ini pengembangan dari penyelidikan tiga tersangka sebelumnya yang ditahan pertama. Yakni. PPK, Ketua Pokja ULP dan rekanan. Bahwa tersangka (Ahmad Chaidir) terlibat,” terangnya.

Penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka. “Kemudian kita melakukan penahanan ke Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari kedepan,” ucapnya. Dirinya menyebutkan kasus korupsi Alkes ini, ada indikasi kerugian negara hasil perhitungan audit BPKP Perwakilan Sumut sebesar Rp1,059 miliar.

Akan tetapi, lanjut dia, pihak rekanan telah mengembalikan sebagian kerugian negara Rp500 juta yang nantinya sebagai barang bukti untuk diperlihatkan di Pengadilan. Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Mengacu pada pasal 2 tersangka terancam terancam 20 tahun penjara,” tuturnya.

Dan dirinya juga menambahkan untuk kasus alkes RSUD Sultan Sulaiman Sergai pihak tidak tertutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Achmad Chaidar pun menyusul tiga tersangka lain yakni Dewi Korawati, Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Hj. Nurjannah, Ketua kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dari Rumah Sakit dan Sabam Lumbangaol, Direktur CV Mas Indo Jaya, yang terlebih dahulu menginap di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan

Pada kasus korupsi alkes tersebut terjadi dibeberapa daerah di Sumut. Diantaranya korupsi alkes di RSUD Perdagangaan Kabupaten Simalungun, RSUD Panyabungan Kabupaten Madina, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai dan RSUD Hadrianus Sinaga Kabupaten Samosir.

Dimana di daerah tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 Miliar dan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan di beberapa Kabupaten/Kota. Dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut muncul dugaan korupsinya dengan modus pemahalan harga atau markup yang dilakukan para tersangka.(bay/trg)

Foto: Bayu/PM dr Achmad Chaidar (baju batik orange dan masker). Tersangkut kasus korupsi pengadaan alkes, ia akhirnya dipenjara.
Foto: Bayu/PM
dr Achmad Chaidar (baju batik orange dan masker). Tersangkut kasus korupsi pengadaan alkes, ia akhirnya dipenjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidsus Kejatisu Sumut akhirnya menahan mantan Plt Dirut RSUD Sultan Sulaiman Sergai, dr. Achmad Chaidir, Kamis (23/4) sore. Dia ditahan dalam dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2012 senilai Rp5 miliar. Achmad, dalam kasus ini merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA).

Mulai sekira pukul 10.00, Achmad sudah berada di gedung Kejatisu dan langsung masuk ke ruang penyidik. Sekitar 6 jam berada di ruang penyidik, Achmad yang saat itu mengenakan batik orange ini pun keluar dengan pengawalan. Namun tampilan Achmad sudah berubah.

Staff di BKKBN Pemprovsu itu sudah men-safety-kan diri. Dia terlihat sudah memakai masker berwarna hijau serta memakai memakai topi merah. Jelas seluruh bagian wajahnya pun tidak kelihatan saat digiring ke mobil tahanan dan kemudian berangkat menuju Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan.

Menurut Ketua Tim Koordinator Penyidik Pidsus Kejatisu, Hendri Silitonga mengatakan penahanan ini merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya. Dimana dari keterangan para saksi dan tersangka lain,ini terlibat dalam kasus korupsi ini. “Kasus ini pengembangan dari penyelidikan tiga tersangka sebelumnya yang ditahan pertama. Yakni. PPK, Ketua Pokja ULP dan rekanan. Bahwa tersangka (Ahmad Chaidir) terlibat,” terangnya.

Penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka. “Kemudian kita melakukan penahanan ke Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari kedepan,” ucapnya. Dirinya menyebutkan kasus korupsi Alkes ini, ada indikasi kerugian negara hasil perhitungan audit BPKP Perwakilan Sumut sebesar Rp1,059 miliar.

Akan tetapi, lanjut dia, pihak rekanan telah mengembalikan sebagian kerugian negara Rp500 juta yang nantinya sebagai barang bukti untuk diperlihatkan di Pengadilan. Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Mengacu pada pasal 2 tersangka terancam terancam 20 tahun penjara,” tuturnya.

Dan dirinya juga menambahkan untuk kasus alkes RSUD Sultan Sulaiman Sergai pihak tidak tertutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Achmad Chaidar pun menyusul tiga tersangka lain yakni Dewi Korawati, Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Hj. Nurjannah, Ketua kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dari Rumah Sakit dan Sabam Lumbangaol, Direktur CV Mas Indo Jaya, yang terlebih dahulu menginap di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan

Pada kasus korupsi alkes tersebut terjadi dibeberapa daerah di Sumut. Diantaranya korupsi alkes di RSUD Perdagangaan Kabupaten Simalungun, RSUD Panyabungan Kabupaten Madina, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai dan RSUD Hadrianus Sinaga Kabupaten Samosir.

Dimana di daerah tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 Miliar dan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan di beberapa Kabupaten/Kota. Dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut muncul dugaan korupsinya dengan modus pemahalan harga atau markup yang dilakukan para tersangka.(bay/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/