25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Penggemar Game Online Aniaya dan Ancam Bunuh Mantan Istri

ist
Diamankan: EP saat diamankan di Mapolrestabes Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fitri Handayani (30) warga Kecamatan Medan Timur mendatangi Mapolrestabes Medan. Kedatangannya yakni untuk melaporkan mantan suaminya yang baru-baru ini sah berpisah secara hukum.

Informasi yang dihimpun, adapun terlapor dalam surat bukti laporan polisi, Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: STTLP/487/1/2019/SPKT Restabes Medan berinisial EP (30).

EP diduga tega menganiaya dan mengancam bunuh mantan istrinya. EP yang mengaku warga Jalan Parelan Pasar 3 Barat Medan akhirnya dibekuk Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Senin (22/4) malam.

Dalam pengaduannya, Fitri mengaku sudah sering dianiaya oleh pelaku. “Saya dinikahi EP pada 5 Januari 2018 dan kami mengontrak rumah di Kecamatan Medan Timur. Baru menikah, pelaku kerap mengucapkan kata-kata kasar kepada saya. Pemicunya lantaran pelaku tidak terima saya nasehati supaya jangan bermain game online hingga larut malam,” ujarnya, Rabu (24/4).

Setelah tiga bulan menjalani rumah tangga, awal April 2018 pelaku diduga mulai ringan tangan. Hal itu dikarenakan korban tidak diizinkan pelaku untuk melihat putrinya yang dititipkan dengan ibu korban.

Namun usai EP melakukan pemukulan, ia langsung meminta maaf. Sehingga Fitri memaafkannya.

“Akhir April 2018, saya yang sedang bekerja di kawasan Jalan Gelugur Petisah, tiba-tiba didatangi pelaku dan memukuliku dengan membabi buta. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Sementara itu dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh, saya membuat laporan di Polsek Medan Baru,” ungkapnya.

Masih dikatakan Fitri, orangtua pelaku yang mengetahui korban membuat laporan langsung membujuknya untuk menarik laporan.

Akhirnya Fitri menyetujuinya. Korban mengira pelaku yang sudah dimaafkan itu akan berubah. Namun nyatanya korban semakin sering dianiaya.

“Karena tidak tahan lagi, akhirnya saya kabur dari rumah. Saya tinggal bersama orangtua di kawasan Medan Timur. Pada November 2018 lalu, saya mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Medan. Jadi Januari 2019 Hakim akhirnya memutuskan perceraian itu,” ujarnya.

Masih kata Fitri, 1 Maret 2019 korban sedang bekerja seperti biasanya. Tiba-tiba pelaku datang dan memukuli korban dengan membabi buta.

Beruntung warga sekitar melerai kejadian itu, dan pelaku meninggalkan lokasi. Korban didampingi temannya membuat laporan ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: STTLP/487/1/2019/SPKT Restabes Medan. Korban juga sudah di visum.

“Pelaku terus menelepon saya dan mengucapkan permohonan maaf. Namun karena saya sudah tidak sanggup, merasa disakiti, saya menolaknya serta mengatakan kami tidak memiliki hubungan lagi. Pelaku justru meneror saya dengan ancaman bunuh lewat SMS dan WhatsApp. Yang sakitnya EP juga mengancam akan datang ke rumah ibuku dan akan membunuh anakku,” jelasnya.

Ancaman pelaku sebut korban, sudah banyak dikirimnya lewat WhatsApp dan SMS. Korban mengaku sudah memblokir nomor HP pelaku. Namun EP menggunakan nomor lain.

Fitri kemudian mengirimkan seluruh ancaman tersebut ke penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Jadi Senin sore pelaku menghubungi korban untuk mengajak ketemu. Saya langsung koordinasi dengan penyidik dan Tim Pegasus. Akhirnya saya menghubungi pelaku supaya bertemu di Lapangan Merdeka,” ung kapnya seperti dilansir dari tribunmedan.com.

“Selasa malam saya tiba di lokasi, dan bertemu dengan pelaku. Saat itu juga EP dibekuk polisi yang sudah memantau di lokasinya. Selanjutnya pelaku dibawa polisi ke Polrestabes,” sambungnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi menegaskan saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.

“Tersangka sudah kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya Putu.(trm/ala)

ist
Diamankan: EP saat diamankan di Mapolrestabes Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fitri Handayani (30) warga Kecamatan Medan Timur mendatangi Mapolrestabes Medan. Kedatangannya yakni untuk melaporkan mantan suaminya yang baru-baru ini sah berpisah secara hukum.

Informasi yang dihimpun, adapun terlapor dalam surat bukti laporan polisi, Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: STTLP/487/1/2019/SPKT Restabes Medan berinisial EP (30).

EP diduga tega menganiaya dan mengancam bunuh mantan istrinya. EP yang mengaku warga Jalan Parelan Pasar 3 Barat Medan akhirnya dibekuk Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Senin (22/4) malam.

Dalam pengaduannya, Fitri mengaku sudah sering dianiaya oleh pelaku. “Saya dinikahi EP pada 5 Januari 2018 dan kami mengontrak rumah di Kecamatan Medan Timur. Baru menikah, pelaku kerap mengucapkan kata-kata kasar kepada saya. Pemicunya lantaran pelaku tidak terima saya nasehati supaya jangan bermain game online hingga larut malam,” ujarnya, Rabu (24/4).

Setelah tiga bulan menjalani rumah tangga, awal April 2018 pelaku diduga mulai ringan tangan. Hal itu dikarenakan korban tidak diizinkan pelaku untuk melihat putrinya yang dititipkan dengan ibu korban.

Namun usai EP melakukan pemukulan, ia langsung meminta maaf. Sehingga Fitri memaafkannya.

“Akhir April 2018, saya yang sedang bekerja di kawasan Jalan Gelugur Petisah, tiba-tiba didatangi pelaku dan memukuliku dengan membabi buta. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Sementara itu dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh, saya membuat laporan di Polsek Medan Baru,” ungkapnya.

Masih dikatakan Fitri, orangtua pelaku yang mengetahui korban membuat laporan langsung membujuknya untuk menarik laporan.

Akhirnya Fitri menyetujuinya. Korban mengira pelaku yang sudah dimaafkan itu akan berubah. Namun nyatanya korban semakin sering dianiaya.

“Karena tidak tahan lagi, akhirnya saya kabur dari rumah. Saya tinggal bersama orangtua di kawasan Medan Timur. Pada November 2018 lalu, saya mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Medan. Jadi Januari 2019 Hakim akhirnya memutuskan perceraian itu,” ujarnya.

Masih kata Fitri, 1 Maret 2019 korban sedang bekerja seperti biasanya. Tiba-tiba pelaku datang dan memukuli korban dengan membabi buta.

Beruntung warga sekitar melerai kejadian itu, dan pelaku meninggalkan lokasi. Korban didampingi temannya membuat laporan ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: STTLP/487/1/2019/SPKT Restabes Medan. Korban juga sudah di visum.

“Pelaku terus menelepon saya dan mengucapkan permohonan maaf. Namun karena saya sudah tidak sanggup, merasa disakiti, saya menolaknya serta mengatakan kami tidak memiliki hubungan lagi. Pelaku justru meneror saya dengan ancaman bunuh lewat SMS dan WhatsApp. Yang sakitnya EP juga mengancam akan datang ke rumah ibuku dan akan membunuh anakku,” jelasnya.

Ancaman pelaku sebut korban, sudah banyak dikirimnya lewat WhatsApp dan SMS. Korban mengaku sudah memblokir nomor HP pelaku. Namun EP menggunakan nomor lain.

Fitri kemudian mengirimkan seluruh ancaman tersebut ke penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Jadi Senin sore pelaku menghubungi korban untuk mengajak ketemu. Saya langsung koordinasi dengan penyidik dan Tim Pegasus. Akhirnya saya menghubungi pelaku supaya bertemu di Lapangan Merdeka,” ung kapnya seperti dilansir dari tribunmedan.com.

“Selasa malam saya tiba di lokasi, dan bertemu dengan pelaku. Saat itu juga EP dibekuk polisi yang sudah memantau di lokasinya. Selanjutnya pelaku dibawa polisi ke Polrestabes,” sambungnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi menegaskan saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.

“Tersangka sudah kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya Putu.(trm/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/