MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan dr Amran Lubis yang jadi tersangka kasus korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB di RSUD dr Pirngadi Medan, masih misterius. Meski tersangka melalui pengacaranya telah mengirim surat pemberitahuan yang menyebutkan Amran tengah berada di Ghuangzou China, penyidik Tipikor Polresta Medan tetap yakin Dirut RSUD dr Pirngadi non aktif itu masih sembunyi di Medan.
Jika memang tersangka masih di Medan, kenapa polisi belum juga berhasil menangkapnya?
Ditanya begitu, Kepala Tim Tipikor Polresta Medan, Iptu Lalu Mustika Ali mengaku sampai detik ini pihaknya masih melakukan pengejaran. “Anggota saat ini sedang berada di lapangan dan terus melacak keberadaan tersangka. Memang sudah ada empat lokasi di Medan yang sering dikunjungi Amran kita pantau. Tapi ya memang Amran ini terus berpindah-pindah tempat,” dalih Lalu Mustika saat ditemui kru koran ini di ruang kerjanya, akhir pekan baru lalu.
“Pokoknya kami yakin tersangka masih berada di Medan,” kata Lalu Mustika seraya menolak membocorkan lokasi persembuyian Amran. Bahkan, pada Rabu (20/8) lalu pihaknya ada dapat info kalau tersangka berada di RSU dr Pirngadi. Namun saat dicek, hanya istri kedua Amran yang berhasil ditemukan di rumah sakit milik Pemko Medan Itu.
“Untuk istri tersangka tidak kita periksa karena tidak ada indikasi terlibat masalah pidana yang dilakukan suaminya,” ujar Lalu Mustika lagi.
Ketika disinggung apa saja kendala mereka untuk menangkap Amran Lubis? Lalu Mustika mengaku tidak mendapat kendala apa pun. Bahkan ia mengatakan tidak ada perbedaan meringkus tersangka korupsi dengan perampokan.
“Ya kendala untuk menangkap Amran memang enggak ada. Anggota kita kan sedang berada di lapangan dan terus memantau keberadaan yang bersangkutan. Jadi nggak ada bedanya kita menangkap tersangka korupsi dan tersangka kasus perampokan. Semua yang namanya pelaku tindak kriminal pasti kita tangkap. Begitu juga dengan Amran yang saat ini terus kami lacak keberadaannya,” tandas Lalu Mustika.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Muslim Muis, SH meminta kepolisian untuk segera menangkap tersangka. Dia berasumsi bahwa polisi telah mengetahui keberadaan Amran.
“Jadi saya berasumsi bahwa keberadaan Amran sudah diketahui oleh polisi. Hanya saja bagaimana sikap polisi. Ya kalau polisinya bermain-main dalam kasus ini tentu tersangkanya enggak dapat-dapat. Tapi kalau polisinya serius pasti sudah jelas kasus ini selesai. Jadi saran saya segeralah polisi meringkus tersangkanya jangan sampai lari lebih jauh,” tegas Muslim.
CUTI AMRAN LUBIS DIPERPANJANG
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin akhirnya menyetujui permohonan perpanjangan cuti yang diajukan oleh Dirut RSUD Dr Pirngadi Non Aktif, Amran Lubis.
Perpanjangan cuti yang diajukan oleh Amran untuk menjalani penyembuhan sakit. Persetujuan ini tertuang didalam Surat Izin Walikota Medan dengan nomor surat 859/9649/tahun 2014.
“Perpanjangan cuti disetujui mulai dari Kamis (14/8) sampai Senin (25/8) mendatang,” ujar Kepala Bidang Kedisiplinan (Kabid Kesdip) Badan Kepegawaia Daerah (BKD) Medan, Harun Sitompul.
Disebutkannya, perpanjangan surat cuti ini disetujui pada Rabu (20/8) kemarin. “Kalau ada yang bilang perpanjangan cutinya tidak diperpanjang itu salah, buktinya surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Walikota Medan, Dzulmi Eldin,” jelasnya.
Disebutkannya lagi, jika Amran Lubis belum juga sembuh dari penyakitnya maka harus memperjang izinnya kembali. “Harusnya Selasa (26/8), Pak Amran sudah masuk kerja kembali, kalau ingin memperpanjang cuti maka harus diajukan kembali surat permohonannya,” katanya.
Mengenai status non aktif, lanjut dia, maka itu semua tergantung persetujuan dari Walikota Medan.
“Itu hak mutlak Pak Walikota, “tegasnya seraya mengatakan dirinya tidak tahu keberadaan Amran.
Lebih lanjut dijelaskan Harun, mengenai aturan PNS yang ingin memiliki istri lebih dari satu diatur didalam PP 10 Tahun 1983 Junto PP 45 Tahun 1990. Dimana di dalam aturan tersebut, seorang PNS yang ingin menikah kembali atau hendak memiliki istri lebih dari satu harus mendapatkan persetujuan dari istri terdahulu.
“Andaikan istrinya tidak keberatan, maka isu yang menyebutkan Dirut RSUD Dr Pirngadi non aktif memiliki istri lebih dari satu tidak perlu dipersoalkan,” jelasnya.
Lain halnya, jika istri pertama keberatan dengan kehadiran istri kedua apalagi nikah secara diam-diam. Maka status PNS yang disandang oleh Amran akan menjadi terancam.
“Sanksi yang akan diberikan jika istri pertama keberatan apabila Amran Lubis menikah lagi diatur didalam PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Sanksi yang akan diterima yakni salah satu dari sanksi berat yang ada didalam peraturan tersebut, dan pada akhirnya dapat diberhentikan sebagai PNS baik secara hormat maupun tidak hormat,” akunya.
Keterangan ini jelas berbeda dengan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan yang menyebutkan bahwa Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menolak permohonan perpanjangan cuti Dirut RSUD Dr Pirngadi non aktif, Amran Lubis. (wel/dik/deo/smg)