30.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Kasus Pengrusakan Rumah Belum Ada Kejelasan

Warga Lorong Sawita Belawan Kembali Surati Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Warga Lorong Sawita Lingkungan XIV Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan kembali menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan terkait pengrusakan rumah warga yang terjadi pada 3 Agustus 2023 lalu.

Surat yang dikirimkan tujuan Polres Pelabuhan Belawan dengan tembusan Kapolri, Kapoldasu, Walikota Medan, Ketua DPRD Sumut, Ketua DPRD Kota Medan, Camat Belawan, Ketua Pemuda Batak Bersatu Belawan. melalui Rio Monte Cristo Hutabarat, Edipan Marihot Hutabarat sebagai penerima kuasa dari warga Budiman.

Salah seorang penerima kuasa dari warga, Cristo Hutabarat dalam keterangannya, Senin (25/09/2023) mengatakan, surat yang dilayangkan pihaknya dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat), pada 14 September 2023 lalu, dan telah diterima secara resmi dibuktikan dengan tanda terima oleh petugas Polres Pelabuhan Belawan dalam bentuk tanda tangan dan stempel.

“Dalam surat tersebut kami melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal dengan menyerobot dan melakukan pengerusakan lahan/rumah milik warga bernama Budiman dengan Nomor Surat : 593.3/13/0088/1990 tanggal 14 Juni 1990 dengan luas 4 Ha dan SKT No : 593.3/14/0088/1990 tanggal 14 Juni 1990 dengan luas lahan 3 Ha,” uacapnya.

Cristo Hutabarat menambahkan, dalam hal ini sudah pernah dilaporkan warga ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan pada 4 Agustus 2023 lalu. Namun sampai saat ini para pelaku masih berada di lokasi lahan warga tersebut dengan membuat benteng dengan menggunakan dua unit alat berat beco dan 2 unit boat/sampan dan alat-alat proyek lainnya.

“Bilamana tindak adanya tindakan tegas dari APH (Aparat Petugas Hukum), untuk menyelesaikan atau memberi solusi dalam persoalan ini, maka dikhawatirkan dapat memicu adanya tindakan tegas dari masyarakat kepada para pelaku bahkan tidak menutup kemungkinan menimbulkan korban dari kedua belah pihak,” tambahnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta demi rasa keadilan dan kepastian hukum agar Kapolres Pelabuhan Belawan untuk bertindak tegas kepada para pelaku yang saat ini masih bebas dan melakukan aktivitas di lahan warga tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP.Zikri Muammar ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat yang dikirimkan warga.a

“Sudah kami terima, dan akan kami segera tanggapi,” ucapnya.(mag-1/ram)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Warga Lorong Sawita Lingkungan XIV Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan kembali menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan terkait pengrusakan rumah warga yang terjadi pada 3 Agustus 2023 lalu.

Surat yang dikirimkan tujuan Polres Pelabuhan Belawan dengan tembusan Kapolri, Kapoldasu, Walikota Medan, Ketua DPRD Sumut, Ketua DPRD Kota Medan, Camat Belawan, Ketua Pemuda Batak Bersatu Belawan. melalui Rio Monte Cristo Hutabarat, Edipan Marihot Hutabarat sebagai penerima kuasa dari warga Budiman.

Salah seorang penerima kuasa dari warga, Cristo Hutabarat dalam keterangannya, Senin (25/09/2023) mengatakan, surat yang dilayangkan pihaknya dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat), pada 14 September 2023 lalu, dan telah diterima secara resmi dibuktikan dengan tanda terima oleh petugas Polres Pelabuhan Belawan dalam bentuk tanda tangan dan stempel.

“Dalam surat tersebut kami melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal dengan menyerobot dan melakukan pengerusakan lahan/rumah milik warga bernama Budiman dengan Nomor Surat : 593.3/13/0088/1990 tanggal 14 Juni 1990 dengan luas 4 Ha dan SKT No : 593.3/14/0088/1990 tanggal 14 Juni 1990 dengan luas lahan 3 Ha,” uacapnya.

Cristo Hutabarat menambahkan, dalam hal ini sudah pernah dilaporkan warga ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan pada 4 Agustus 2023 lalu. Namun sampai saat ini para pelaku masih berada di lokasi lahan warga tersebut dengan membuat benteng dengan menggunakan dua unit alat berat beco dan 2 unit boat/sampan dan alat-alat proyek lainnya.

“Bilamana tindak adanya tindakan tegas dari APH (Aparat Petugas Hukum), untuk menyelesaikan atau memberi solusi dalam persoalan ini, maka dikhawatirkan dapat memicu adanya tindakan tegas dari masyarakat kepada para pelaku bahkan tidak menutup kemungkinan menimbulkan korban dari kedua belah pihak,” tambahnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta demi rasa keadilan dan kepastian hukum agar Kapolres Pelabuhan Belawan untuk bertindak tegas kepada para pelaku yang saat ini masih bebas dan melakukan aktivitas di lahan warga tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP.Zikri Muammar ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat yang dikirimkan warga.a

“Sudah kami terima, dan akan kami segera tanggapi,” ucapnya.(mag-1/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/