26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pejabat Pemko Binjai Calon Tersangka Baru

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
Kajari Binjai, Victor Antonius

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun anggaran 2011 Kota Binjai memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Binjai kabarnya ada menetapkan tersangka baru terhadap seorang oknum pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemko).

Hanya saja, penetapan tersangka tersebut belum diketahui yang bersangkutan. Sebab, penyidik belum mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.

Kajar Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan oknum pejabat Pemko bakal ditetapkan tersangka dalam waktu dekat ini. Namun, dia belum bersedia membeberkan nama oknum pejabat di Pemko Binjai tersebut.

“Minggu depan pengumuman resminya (Senin). Ini merupakan kado untuk kejaksaan bagi penegak hukum,” ujarnya, Kamis (12/7) petang.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik Pidsus Kejari Binjai melakukan ekspos perkara. Bahkan, penyidik juga menemukan sejumlah bukti kuat yang menyasar kepada oknum pejabat tersebut.

“Ini bukan masalah soundsistem (seharga) Rp200 juta. Kami menemukan bukti-bukti kuat setelah kami melakukan penyidikan sampai ke Bandung. Di Bandung, ditemukan fakta dan barang bukti baru,” ujar bekas Kajari Kualatungkal ini.

Menurut dia, penyidik menemukan bukti dugaan mark-up cukup signifikan hingga dua kali lipat dari harga pembelian. Jadinya, kata Victor, hasil audit kerugian negara senilai Rp200 juta pun dapat bertambah menjadi sekitar Rp800 juta.

Apakah oknum pejabat ini dari golongan esselon II atau esselon III? Victor masih merahasiakannya.

Pun begitu, dia bilang, oknum pejabat yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik itu pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Kami juga masih mendalami, siapa lagi yang buat mulus pengadaan ini. Dari pejabat Pemko juga dugaannya yang buat mulus pengadaan ini,” tukas mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Diketahui, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang mengambil anggaran dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Kedua tersangka masing-masing, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang yakni Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018.

Dalam proses penyelidikannya, 10 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Bahkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Ismail Ginting yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Rabu (28/3) lalu.

“Dua tersangka sebelumnya belum ditahan. Tidak (takut lari), kalau lari mereka bisa itu kita tangkap,” pungkasnya.(ted/ala)

 

 

 

 

 

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
Kajari Binjai, Victor Antonius

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun anggaran 2011 Kota Binjai memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Binjai kabarnya ada menetapkan tersangka baru terhadap seorang oknum pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemko).

Hanya saja, penetapan tersangka tersebut belum diketahui yang bersangkutan. Sebab, penyidik belum mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.

Kajar Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan oknum pejabat Pemko bakal ditetapkan tersangka dalam waktu dekat ini. Namun, dia belum bersedia membeberkan nama oknum pejabat di Pemko Binjai tersebut.

“Minggu depan pengumuman resminya (Senin). Ini merupakan kado untuk kejaksaan bagi penegak hukum,” ujarnya, Kamis (12/7) petang.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik Pidsus Kejari Binjai melakukan ekspos perkara. Bahkan, penyidik juga menemukan sejumlah bukti kuat yang menyasar kepada oknum pejabat tersebut.

“Ini bukan masalah soundsistem (seharga) Rp200 juta. Kami menemukan bukti-bukti kuat setelah kami melakukan penyidikan sampai ke Bandung. Di Bandung, ditemukan fakta dan barang bukti baru,” ujar bekas Kajari Kualatungkal ini.

Menurut dia, penyidik menemukan bukti dugaan mark-up cukup signifikan hingga dua kali lipat dari harga pembelian. Jadinya, kata Victor, hasil audit kerugian negara senilai Rp200 juta pun dapat bertambah menjadi sekitar Rp800 juta.

Apakah oknum pejabat ini dari golongan esselon II atau esselon III? Victor masih merahasiakannya.

Pun begitu, dia bilang, oknum pejabat yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik itu pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Kami juga masih mendalami, siapa lagi yang buat mulus pengadaan ini. Dari pejabat Pemko juga dugaannya yang buat mulus pengadaan ini,” tukas mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Diketahui, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang mengambil anggaran dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Kedua tersangka masing-masing, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang yakni Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018.

Dalam proses penyelidikannya, 10 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Bahkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Ismail Ginting yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Rabu (28/3) lalu.

“Dua tersangka sebelumnya belum ditahan. Tidak (takut lari), kalau lari mereka bisa itu kita tangkap,” pungkasnya.(ted/ala)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/