Usai menjalankan aksinya, Rori pulang ke rumah orangtuanya. Kepada Wati, Rori mengaku telah menghabisi nyawa korban. Oleh karena itu, S yang merupakan ayah Rori dan Lanang memfasilitasi pelarian ketiga tersangka ke rumah seorang kerabat mereka. “Jadi ketiga tersangka ini merupakan kakak beradik. Otaknya adalah Rori selaku kakak paling besar,” jelas Mardiaz.
Disinggung soal barang bukti lain, Mardiaz mengaku jika ketiga tersangka juga mengambil uang ringgit senilai Rp1,5 juta. Namun, uang tersebut sudah dihabiskan para tersangka untuk biaya pelarian mereka. Sementara untuk barang bukti lainnya, khusus barang berharga milik korban, disebut Mardiaz masih utuh dan sudah diamankan pihaknya. Sementara untuk ayah dan ibu dari tersangka Rori dan Lanang, masih berstatus sebagai saksi.
“Peningkatan status tersangka, nanti tergantung penyidikan. Sementara ini, para tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana. Hukuman, maksimal bisa hukuman mati,” lanjut Mardiaz.
Sebelum mengakhiri, disebut Mardiaz jika perencanaan dan pelaksanaan aksi itu, ketiga tersangka tidak terlalu sulit. Disebutnya, hal itu karena Rori sempat juga bekerja sebagai tukang kebun di rumah itu, sehingga menghafal tempat dan waktu yang tepat.
Terlebih tersangka masih pernah datang ke rumah itu, mengingat ibu tersangka berinisial W, masih bekerja di sanasebagai pembantu. “Kita terpaksa menembak tersangka di bagian kaki karena melawan dan juga mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Setelah itu, ketiga tersangka kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberi perawatan medis, ” tandas Mardiaz.