33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

2 Bulan Sembunyi di Pakpak Bharat, Penikam Mahasiswa Nommensen Ditangkap

Tangkap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat buron selama 2 bulan, pelaku penikaman seorang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Roger Siahaan (21), hingga tewas, akhirnya ditangkap personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Pelaku yang juga mahasiswa UHN Medan, menikam korban saat terjadi bentrokan di Kampus Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, pada 22 November 2019 lalu.

Pelaku tersebut adalah Eka Putra Pardede (22), warga Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir. Eka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/2658/K/XI/2019/SU/SPKT Restabes Medan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan Kabupaten Pakpak Bharat, 22 Januari 2020 lalu.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simajuntak, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan Roger.

“Iya, pelaku kami amankan dari Pakpak Bharat, tanpa perlawanan. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti autentik yang ada,” ungkap Maringan, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut Maringan mengatakan, setelah mengamankan Eka, pihaknya melakukan interogasi atau pemeriksaan. Alhasil, Eka mengakui telah menikam Roger, saat kerusuhan di kampus UHN Medan, menggunakan senjata jenis samurai.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penikaman. Dia telah menusuk korban di bagian dada, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah menikam korban, pelaku membuang samurai yang digunakannya untuk menusuk dada korban ke lapangan kampus,” beber mantan Kapolsek Percut Seituan ini.

Dia mengatakan, dari tersangka Eka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu tas sandang warna hitam, satu unit handphone merek Samsung, KTP, Kartu Tanda Mahasiswa UHN, senjata tajam, uang tunai Rp350 ribu, dan lainnya.

“Setelah menangkap pelaku, kami melakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelas Maringan, seraya menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, guna mengetahui pasti duduk perkaranya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan telah menetapkan 3 mahasiswa sebagai tersangka, terkait bentrokan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik UHN Medan di kampus Jalan Perintis Kemerdekaan, 22 November 2019 lalu. Adapun 3 mahasiswa yang ditetapkan tersangka itu, disebut-sebut dari Fakultas Teknik, yang berinisial MS, RS, dan EKS.

Kapolrestabes Medan saat itu, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, ketiga mahasiswa itu ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kawasan Jalan Waringin/Sekip Medan, 23 November dini hari WIB. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan kami tangkap 3 mahasiswa pada 23 November, sekira pukul 02.00 WIB,” beber Dadang.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, ketiga mahasiswa yang ditetapkan tersangka itu terlibat langsung dalam bentrokan yang berujung korban jiwa dan luka-luka. Namun sayangnya, Dadang tidak menjelaskan secara gamblang peran tersangka seperti apa.

“(Ketiga) Tersangka merupakan mahasiswa dari fakultas yang terlibat bentrok,” katanya.

Dia juga menyatakan, selain ketiga tersangka tersebut, masih ada terduga pelaku lain. Saat ini, para pelaku lain itu sedang dalam pengejaran.

“Kami juga sudah mengetahui identitas pelaku lainnya, yang terlibat dalam bentrokan tersebut. Kami harap para pelaku ini menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Dadang.

Disinggung motif pemicu terjadinya bentrokan, menurut Dadang, para mahasiswa yang bertikai hanya merasa tidak senang karena dipicu dari pertandingan futsal. Setelah pertandingan, ada saling mengejek, hingga terjadi saling melempar dan berujung bentrok.

“Sejauh ini para pelaku yang teridentifikasi merupakan mahasiswa, belum ada dari pihak luar. Kami juga sudah bekerja sama dengan pihak kampus, dan berkunjung ke sana untuk melakukan komunikasi yang intens. Kami berharap untuk ke depannya tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (ris/saz)

Tangkap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat buron selama 2 bulan, pelaku penikaman seorang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Roger Siahaan (21), hingga tewas, akhirnya ditangkap personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Pelaku yang juga mahasiswa UHN Medan, menikam korban saat terjadi bentrokan di Kampus Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, pada 22 November 2019 lalu.

Pelaku tersebut adalah Eka Putra Pardede (22), warga Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir. Eka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/2658/K/XI/2019/SU/SPKT Restabes Medan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan Kabupaten Pakpak Bharat, 22 Januari 2020 lalu.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simajuntak, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan Roger.

“Iya, pelaku kami amankan dari Pakpak Bharat, tanpa perlawanan. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti autentik yang ada,” ungkap Maringan, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut Maringan mengatakan, setelah mengamankan Eka, pihaknya melakukan interogasi atau pemeriksaan. Alhasil, Eka mengakui telah menikam Roger, saat kerusuhan di kampus UHN Medan, menggunakan senjata jenis samurai.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penikaman. Dia telah menusuk korban di bagian dada, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah menikam korban, pelaku membuang samurai yang digunakannya untuk menusuk dada korban ke lapangan kampus,” beber mantan Kapolsek Percut Seituan ini.

Dia mengatakan, dari tersangka Eka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu tas sandang warna hitam, satu unit handphone merek Samsung, KTP, Kartu Tanda Mahasiswa UHN, senjata tajam, uang tunai Rp350 ribu, dan lainnya.

“Setelah menangkap pelaku, kami melakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelas Maringan, seraya menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, guna mengetahui pasti duduk perkaranya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan telah menetapkan 3 mahasiswa sebagai tersangka, terkait bentrokan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik UHN Medan di kampus Jalan Perintis Kemerdekaan, 22 November 2019 lalu. Adapun 3 mahasiswa yang ditetapkan tersangka itu, disebut-sebut dari Fakultas Teknik, yang berinisial MS, RS, dan EKS.

Kapolrestabes Medan saat itu, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, ketiga mahasiswa itu ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kawasan Jalan Waringin/Sekip Medan, 23 November dini hari WIB. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan kami tangkap 3 mahasiswa pada 23 November, sekira pukul 02.00 WIB,” beber Dadang.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, ketiga mahasiswa yang ditetapkan tersangka itu terlibat langsung dalam bentrokan yang berujung korban jiwa dan luka-luka. Namun sayangnya, Dadang tidak menjelaskan secara gamblang peran tersangka seperti apa.

“(Ketiga) Tersangka merupakan mahasiswa dari fakultas yang terlibat bentrok,” katanya.

Dia juga menyatakan, selain ketiga tersangka tersebut, masih ada terduga pelaku lain. Saat ini, para pelaku lain itu sedang dalam pengejaran.

“Kami juga sudah mengetahui identitas pelaku lainnya, yang terlibat dalam bentrokan tersebut. Kami harap para pelaku ini menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Dadang.

Disinggung motif pemicu terjadinya bentrokan, menurut Dadang, para mahasiswa yang bertikai hanya merasa tidak senang karena dipicu dari pertandingan futsal. Setelah pertandingan, ada saling mengejek, hingga terjadi saling melempar dan berujung bentrok.

“Sejauh ini para pelaku yang teridentifikasi merupakan mahasiswa, belum ada dari pihak luar. Kami juga sudah bekerja sama dengan pihak kampus, dan berkunjung ke sana untuk melakukan komunikasi yang intens. Kami berharap untuk ke depannya tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (ris/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/