34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

LBH Harapkan Tindakan dari Kejari Medan, Tahan Pasutri Penganiaya Ibu Hamil

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Baron Fernando Simamarta dan Debora br Simanjuntak, hingga kini tak kunjung ditahan, walau telah berstatus tersangka di Polsek Helvetia. Pasangan suami istri (pasutri) ini, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu hamil, Nunik Mustika.

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menahan kedua pelaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/760/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.MDN HELVETIA tertanggal 23 Oktober 2019.

Di dalam SP2HP polisi itu, disebutkan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, lantaran memiliki pekerjaan tetap dan harus menjaga kedua anaknya.

“Artinya jika itu dijadikan sebagai alasan tidak ditahannya tersangka dalam tindak pidana, maka akan banyak tersangka tidak ditahan. Dengan alasan itu pula, dapat dilihat pihak kepolisian menggunakan hak subjektifnya, dengan tidak memperhatikan rasa keadilan bagi NM, selaku korban,” tegas Kadiv Buruh dan Miskin Kota, LBH Medan, Maswan Tambak, dalam pesan yang diterima Sumut Pos, Sabtu (25/1) lalu.

Menurut Maswan, jika melihat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang disangkakan sesuai dengan pasal 170 KUHPidana subs Pasal 351 KUHPidana, maka terhadap tersangka sangat layak untuk dilakukan penahanan.

“Perlu disampaikan, tindakan penganiayaan yang dilakukan BS dan DS sangat merugikan NM. Karena secara psikis, NM merupakan seorang ibu yang sedang hamil, dan mengalami trauma. BS merupakan seorang dosen fakultas hukum di satu universitas swasta Kota Medan. Sehingga dengan adanya kejadian ini, tentu sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan, khususnya fakultas hukum,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjutnya, LBH Medan telah mengirimkan surat dengan Nomor: 10/LBH/PP/I/2020 tertanggal 14 Januari 2020, perihal mohon dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Kasi Pidum kejaksaan Negeri Medan, atas dasar Argumentasi Hukum (Legal Argument).

Sesuai dengan SP2HP No: B/20/I/RES.1.6/2020/Helvetia tertanggal 23 Januari 2020, yang pada intinya berisikan tentang berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Medan, dan selanjutnya memanggil tersangka untuk diserahkan ke penuntut umum.

“Karena hal tersebut, LBH meminta kepada Kapolsek Medan Helvetia, untuk segera memanggil dan menyerahkan tersangka kepada penuntut umum, dan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan penahanan, demi rasa adil bagi klien dan demi kepastian hukum,” harap Maswan.

Diketahui, munculnya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban NM, terjadi pada 23 Oktober 2019, sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Bakti Luhur, Komplek Mega Twon House H-8, Dwikora, Medan Helvetia.

Saat itu, setelah Maghrib, korban keluar rumah sambil membawa anjing miliknya untuk jalan-jalan. setelah itu, korban langsung duduk di depan teras rumahnya bersama anak korban serta anak tetangga, dan anjing milik korban. Saat itu, anjing milik DS melihat anjing milik korban, anjing milik DS langsung menggonggong, lalu DS keluar rumah dan memaki-maki korban dengan sebutan lonte.

Pertikaian kedua kemudian berlanjut, hingga DS langsung mendatangi korban sambil marah-marah dan bercekcok mulut. Lalu korban berdiri dari tempat duduknya, kemudian DS menjambak dan memukul kepala korban, dan kemudian menariknya sampai ke teras rumah tetangga. Setelah itu suami DS, BS datang langsung memukul pipi korban di bagian kiri. Tidak terima atas perlakukan kedua pasutri tersebut, korban bersama suaminya, langsung pergi ke Polsek Helvetia untuk membuat laporan. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Baron Fernando Simamarta dan Debora br Simanjuntak, hingga kini tak kunjung ditahan, walau telah berstatus tersangka di Polsek Helvetia. Pasangan suami istri (pasutri) ini, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu hamil, Nunik Mustika.

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menahan kedua pelaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/760/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.MDN HELVETIA tertanggal 23 Oktober 2019.

Di dalam SP2HP polisi itu, disebutkan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, lantaran memiliki pekerjaan tetap dan harus menjaga kedua anaknya.

“Artinya jika itu dijadikan sebagai alasan tidak ditahannya tersangka dalam tindak pidana, maka akan banyak tersangka tidak ditahan. Dengan alasan itu pula, dapat dilihat pihak kepolisian menggunakan hak subjektifnya, dengan tidak memperhatikan rasa keadilan bagi NM, selaku korban,” tegas Kadiv Buruh dan Miskin Kota, LBH Medan, Maswan Tambak, dalam pesan yang diterima Sumut Pos, Sabtu (25/1) lalu.

Menurut Maswan, jika melihat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang disangkakan sesuai dengan pasal 170 KUHPidana subs Pasal 351 KUHPidana, maka terhadap tersangka sangat layak untuk dilakukan penahanan.

“Perlu disampaikan, tindakan penganiayaan yang dilakukan BS dan DS sangat merugikan NM. Karena secara psikis, NM merupakan seorang ibu yang sedang hamil, dan mengalami trauma. BS merupakan seorang dosen fakultas hukum di satu universitas swasta Kota Medan. Sehingga dengan adanya kejadian ini, tentu sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan, khususnya fakultas hukum,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjutnya, LBH Medan telah mengirimkan surat dengan Nomor: 10/LBH/PP/I/2020 tertanggal 14 Januari 2020, perihal mohon dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Kasi Pidum kejaksaan Negeri Medan, atas dasar Argumentasi Hukum (Legal Argument).

Sesuai dengan SP2HP No: B/20/I/RES.1.6/2020/Helvetia tertanggal 23 Januari 2020, yang pada intinya berisikan tentang berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Medan, dan selanjutnya memanggil tersangka untuk diserahkan ke penuntut umum.

“Karena hal tersebut, LBH meminta kepada Kapolsek Medan Helvetia, untuk segera memanggil dan menyerahkan tersangka kepada penuntut umum, dan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan penahanan, demi rasa adil bagi klien dan demi kepastian hukum,” harap Maswan.

Diketahui, munculnya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban NM, terjadi pada 23 Oktober 2019, sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Bakti Luhur, Komplek Mega Twon House H-8, Dwikora, Medan Helvetia.

Saat itu, setelah Maghrib, korban keluar rumah sambil membawa anjing miliknya untuk jalan-jalan. setelah itu, korban langsung duduk di depan teras rumahnya bersama anak korban serta anak tetangga, dan anjing milik korban. Saat itu, anjing milik DS melihat anjing milik korban, anjing milik DS langsung menggonggong, lalu DS keluar rumah dan memaki-maki korban dengan sebutan lonte.

Pertikaian kedua kemudian berlanjut, hingga DS langsung mendatangi korban sambil marah-marah dan bercekcok mulut. Lalu korban berdiri dari tempat duduknya, kemudian DS menjambak dan memukul kepala korban, dan kemudian menariknya sampai ke teras rumah tetangga. Setelah itu suami DS, BS datang langsung memukul pipi korban di bagian kiri. Tidak terima atas perlakukan kedua pasutri tersebut, korban bersama suaminya, langsung pergi ke Polsek Helvetia untuk membuat laporan. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/