MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penasehat hukum PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal mengaku kecewa dengan kinerja Pengadilan Tipikor Medan. Pasalnya, hingga kini salinan putusan terhadap Azzam belum mereka terima. Karenanya, mereka sedikit terhambat dalam menyusun memori banding yang akan diajukan.
“Lambat sekali kerja mereka (Pengadilan, Red) memberikan salinan itu. Kita mau lihat dimana kesalahan putusan. Jadi, kita berhati-hati untuk mengajukan memori banding itu. Bayangkan, salinan lengkap putusan itu tebal, berapa lama lagi kita untuk mempelajarinya,” kata Abdurrahman, seorang penasehat hukum Azzam Rizal saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (26/2) siang.
Dia juga mengatakan, mereka ingin melihat fakta-fakta yang diambil majelis hakim dalam memberikan putusan vonis tersebut. “Dengan begitu, baru kita bisa menyusun memori banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi di PDAM Tirtanadi ini juga melakukan banding (kasasi) atas putusan vonis terhadap terdakwa Azzam Rizal. Menurut JPU, vonis yang dijatuhkan sangat rendah dari tuntutan mereka yakni 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti (up) sebesar Rp3.6 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
“Sudah kita ajukan banding pada Jumat (21/2) yang lalu. Karena, putusan vonis Majelis Hakim sangat rendah 2/3 dari tuntutan kita kepada terdakwa,” ucap JPU Netty Silaen.
Netty menjelaskan, banding dilakukan setelah keluar perintah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui surat P-44. “Kita banding sesuai arahan Kejari Medan. Dengan vonis rendah itu, seharus divonis sesuai dengan tuntutan kita lah,” tegas Netty.
Netty juga mengeluhkan lambannya salinan putusan vonis Azzam mereka terima. “Salinan lengkap belum kita terima, ntah kenapa lama kali. Katanya belum siap, makannya ini mau kita surati,” ujar Netty.(gus/adz)