MEDAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak kembali menggagalkan pengiriman daun ganja. Kali ini, sebanyak 30 kg diamankan dari dua penumpang di stasiun bus, Jalan Sisingamangaraja Km 7, Medan Amplas.
Kedua penumpang bus itu adalah M Zainil alias Danil (24), warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumae, Aceh Utara, dan rekannya, M Nazar (17) warga Cot Matang, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Aceh Utara.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi mengatakan, daun kering ganja asal Aceh itu rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau. Berawal saat, petugas mengantongi informasi bahwa ada dua orang laki-laki penumpang Bus dari Aceh, membawa ganja, akan tiba di Medan.
Lantas, lanjut Fery, Jumat (24/2), pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dua orang laki-laki itu di Pool Bus Jalan Ringroad/Gagak Hitam, Medan. “Setelah dari Jalan Ringroad, kedua orang yang kami intai itu berangkat ke Jalan Sisingamangaraja dengan menumpang becak mesin,” ujar Fery, Minggu (26/2).
Sesampainya di Jalan Sisingamangaraja, masih kata Fery, petugas langsung menghentikan langkah keduanya. Tanpa basa-basi, keduanya langsung diinterogasi dan tas sandang yang dibawa kedua pelaku, juga digeledah. “Mulanya barang bawaan mereka ditemukan buah-buahan jenis Langsat. Namun, petugas terus membongkarnya yang akhirnya ditemukan daun ganja kering yang telah dibalut dengan lakban,”tandasnya.
Guna penyidikan lanjut, M Zainal dan M Nazar pun diboyong ke Polsek Patumbak. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku jika mereka hanyalah sebagai kurir saja. “Jika berhasil mengantarkan daun kering ganja itu, mereka diupah Rp300 ribu per kilogram,”kata Fery. (ted/han)