31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pemalsu SIM Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Fandi Faradi (32) dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/2) siang.

Pria yang akrab dipanggil Ibet dan  Gondrong ini dinilai terbukti bersalah karena memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan melawan hukum dengan melakukan pemalsuan dokumen. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fandi Faradi selama 2 tahun penjara,”ujar majelis hakim yang diketuai  Aswardi saat bersidang di ruang Cakra IV PN Medan.

Dalam amar putusannya, Fandi terbukti bersalah melanggar pasal 263 jo pasal 55 ayat ke (1) Tentang pemalsuan dokumen, yang dikeluarkan oleh negara. “Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan dipotong dengan masa hukumannya,”kata Aswardi.

Divonis 2 tahun penjara, Aswardi menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida JH, yang sebelumnya menuntut Aswardi 3 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaannya yang dibacakan JPU,  Fandi Faradi diamankan Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut atas kasus pemalsuan SIM yang diperjualbelikan kepada masyarakat. Fandi diamankan di sebuah tempat di Medan, Senin 9 Oktober 2017, lalu.

Saat diamankan, petugas menghadiahi Fandi dengan sebutir timah panas karena mencoba melarikan diri. Dalam kasus ini, Fandi berperan sebagai pengantar SIM palsu yang akan diberikan kepada para korbannya.(gus/han)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Fandi Faradi (32) dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/2) siang.

Pria yang akrab dipanggil Ibet dan  Gondrong ini dinilai terbukti bersalah karena memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan melawan hukum dengan melakukan pemalsuan dokumen. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fandi Faradi selama 2 tahun penjara,”ujar majelis hakim yang diketuai  Aswardi saat bersidang di ruang Cakra IV PN Medan.

Dalam amar putusannya, Fandi terbukti bersalah melanggar pasal 263 jo pasal 55 ayat ke (1) Tentang pemalsuan dokumen, yang dikeluarkan oleh negara. “Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan dipotong dengan masa hukumannya,”kata Aswardi.

Divonis 2 tahun penjara, Aswardi menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida JH, yang sebelumnya menuntut Aswardi 3 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaannya yang dibacakan JPU,  Fandi Faradi diamankan Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut atas kasus pemalsuan SIM yang diperjualbelikan kepada masyarakat. Fandi diamankan di sebuah tempat di Medan, Senin 9 Oktober 2017, lalu.

Saat diamankan, petugas menghadiahi Fandi dengan sebutir timah panas karena mencoba melarikan diri. Dalam kasus ini, Fandi berperan sebagai pengantar SIM palsu yang akan diberikan kepada para korbannya.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/