29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Petani, Mantan Pejabat Bank BRI Karo Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, mengamankan tersangka Yoan Putra, mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabanjahe. Tersangka ditangkap di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (24/5).

DITANGKAP: Yoan Putra (tengah), tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit petani digiring ke kantor Kejatisu, Selasa (25/5).agusman/sumut pos.

Tersangka yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.

“Bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 sampai dengan 2017 yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar lebih,” ungkap Asisten Intelijen Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo.

Tersangka, jelasnya, ditangkap di sebuah pasar di Sunggal sekira pukul 11.00 WIB, setelah diintai sebelumnya. Pada saat diamankan, tersangka berprofesi sebagai pengusaha atau penjual daging kambing yang disalurkan di pasar-pasar di wilayah Medan.

“Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari, beralamat di Komplek Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deliserdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi. Istri tersangka yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi,” bebernya.

Ia melanjutkan, kedua orangtua tersangka juga sangat tertutup terhadap semua info terkait tersangka. “Tersangka Yoan Putra ini selama buron selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Klambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjunggusta Kabupateb Deliserdang dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar,” jelasnya.

Pada saat diamankan, lanjutnya, tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejatisu untuk proses hukum selanjutnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, mengamankan tersangka Yoan Putra, mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabanjahe. Tersangka ditangkap di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (24/5).

DITANGKAP: Yoan Putra (tengah), tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit petani digiring ke kantor Kejatisu, Selasa (25/5).agusman/sumut pos.

Tersangka yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.

“Bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 sampai dengan 2017 yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar lebih,” ungkap Asisten Intelijen Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo.

Tersangka, jelasnya, ditangkap di sebuah pasar di Sunggal sekira pukul 11.00 WIB, setelah diintai sebelumnya. Pada saat diamankan, tersangka berprofesi sebagai pengusaha atau penjual daging kambing yang disalurkan di pasar-pasar di wilayah Medan.

“Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari, beralamat di Komplek Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deliserdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi. Istri tersangka yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi,” bebernya.

Ia melanjutkan, kedua orangtua tersangka juga sangat tertutup terhadap semua info terkait tersangka. “Tersangka Yoan Putra ini selama buron selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Klambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjunggusta Kabupateb Deliserdang dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar,” jelasnya.

Pada saat diamankan, lanjutnya, tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejatisu untuk proses hukum selanjutnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/