26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pembunuhan Kuna: Saksi Sebut Nama Raja

Siwaji Raja alias Raja Kalimas dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta. Raja Kalimas berpose sebelum dibebaskan.

MEDAN, SUMUTPOS.COFakta menghebohkan diungkapkan Siwa Prabu, saksi kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9).

Nama Siwaji Raja alias Raja mencuat lagi. Siwa mengatakan Raja bagi-bagi duit pasca-Kuna ditembak mati di depan tokonya di Jalan Kesawan, Medan pada 18 Januari 2017 lalu.

“Setelah bos saya (Kuna) meninggal dunia. Terdakwa Darma terima duit dari Raja lalu membagi-bagikannya kepada terdakwa lain. Hal itu saya dengar langsung dari pihak keluarga Kuna,” ujar Siwa.

Dia juga mengungkapkan pertengkaran antara Kuna dengan Raja dilatarbelakangi masalah sepele yakni pencemaran nama baik di Facebook.

“Keduanya sama-sama ikut dalam organisasi Hindu yang sama. Tapi seiring berjalannya waktu keduanya terlibat pertengkaran hingga akhirnya saling melapor ke Polda Sumut,” ujar Siwa.

Mendengar keterangan saksi, kubu Raja yang diwakili Penasehat Hukum terdakwa yakni Julheri Sinaga langsung mencercanya dengan berbagai pertanyaan.

“Baik, tadi saudara terangkan bahwa sebelum kejadian penembakan itu, korban (Kuna) ada menunjukkan rekaman pembicaraan antara seorang perempuan dengan salah seorang pengurus di persatuan Hindu tersebut. Itu bagaimana sebenarnya?,” tanya Julheri.

Selanjutnya saksi pun menjawab kalau rekaman itu ditunjukkan almarhum Kuna saat berada di tokonya.  “Iya itu benar. Bos saya ada menunjukkan rekaman suara cewek. Terus dia bilang, ini lihat ini kelakuan majelis kita di organisasi Hindu,” bebernya.

Sekadar mengingatkan, dalam pembunuhan Kuna, polisi menangkap beberapa orang yang diduga terlibat yakni masing-masing Siwaji Raja alias Raja terduga otak pelaku, Wahyudi alias Culun dan M Muslim penganiaya karyawan toko Kuna, Jo Hendal alias Zen selaku joki sepeda motor, Putra selaku eksekutor (tewas ditembak), Rawindra alias Rawi selaku pencari dan pengarah eksekutor (tewas ditembak), Chandra alias Ayen dan Jhon Marwan Lubis alias Ucok selaku penyimpan senjata api yang digunakan eksekutor kemudian Darma selaku penerima uang pembayaran bagi eksekutor.

Kemudian, Raja yang mengaku tak bersalah mengajukan upaya praperadilan (prapid) dua kali dan berhasil dimenangkannya. Dia saat ini bebas setelah keluar dari Lapas Tanjunggusta. (fir/pjs/ras)

Siwaji Raja alias Raja Kalimas dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta. Raja Kalimas berpose sebelum dibebaskan.

MEDAN, SUMUTPOS.COFakta menghebohkan diungkapkan Siwa Prabu, saksi kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9).

Nama Siwaji Raja alias Raja mencuat lagi. Siwa mengatakan Raja bagi-bagi duit pasca-Kuna ditembak mati di depan tokonya di Jalan Kesawan, Medan pada 18 Januari 2017 lalu.

“Setelah bos saya (Kuna) meninggal dunia. Terdakwa Darma terima duit dari Raja lalu membagi-bagikannya kepada terdakwa lain. Hal itu saya dengar langsung dari pihak keluarga Kuna,” ujar Siwa.

Dia juga mengungkapkan pertengkaran antara Kuna dengan Raja dilatarbelakangi masalah sepele yakni pencemaran nama baik di Facebook.

“Keduanya sama-sama ikut dalam organisasi Hindu yang sama. Tapi seiring berjalannya waktu keduanya terlibat pertengkaran hingga akhirnya saling melapor ke Polda Sumut,” ujar Siwa.

Mendengar keterangan saksi, kubu Raja yang diwakili Penasehat Hukum terdakwa yakni Julheri Sinaga langsung mencercanya dengan berbagai pertanyaan.

“Baik, tadi saudara terangkan bahwa sebelum kejadian penembakan itu, korban (Kuna) ada menunjukkan rekaman pembicaraan antara seorang perempuan dengan salah seorang pengurus di persatuan Hindu tersebut. Itu bagaimana sebenarnya?,” tanya Julheri.

Selanjutnya saksi pun menjawab kalau rekaman itu ditunjukkan almarhum Kuna saat berada di tokonya.  “Iya itu benar. Bos saya ada menunjukkan rekaman suara cewek. Terus dia bilang, ini lihat ini kelakuan majelis kita di organisasi Hindu,” bebernya.

Sekadar mengingatkan, dalam pembunuhan Kuna, polisi menangkap beberapa orang yang diduga terlibat yakni masing-masing Siwaji Raja alias Raja terduga otak pelaku, Wahyudi alias Culun dan M Muslim penganiaya karyawan toko Kuna, Jo Hendal alias Zen selaku joki sepeda motor, Putra selaku eksekutor (tewas ditembak), Rawindra alias Rawi selaku pencari dan pengarah eksekutor (tewas ditembak), Chandra alias Ayen dan Jhon Marwan Lubis alias Ucok selaku penyimpan senjata api yang digunakan eksekutor kemudian Darma selaku penerima uang pembayaran bagi eksekutor.

Kemudian, Raja yang mengaku tak bersalah mengajukan upaya praperadilan (prapid) dua kali dan berhasil dimenangkannya. Dia saat ini bebas setelah keluar dari Lapas Tanjunggusta. (fir/pjs/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/