26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kuasa Hukum Pemilik Mie Aceh Temui DPRD Sumut, Syarwani SH: Klien Kami Murni Membela Diri

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum pemilik Warung Mie Aceh Pasar Baru tergabung dalam Law Office Syarwani SH, mendatangi Komisi A DPRD Sumut, di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (28/2).

Tim kuasa hukum yang dipimpin langsung Syarwani SH dan Estu Edi Swasono tersebut, diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani didampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Remita Br Sembiring dan sejumlah anggota Komisi A diantaranya Ricky Anthony dan Franky Partogi Wijaya Sirait.

Dalam pertemuan itu, Syarwani memaparkan kronologis tindak pidana yang telah menjerat kliennya, Mahyudi, Mursalin, dan Agussalim. Diterangkannya, pada 29 Januari 2020, seorang pria disebut-sebut sebagai preman bernama Abadi Bangun, bersama rekannya Jery, mendatangi warung Mie Aceh milik Wahyudi yang berada di samping Kafe Delicious pada pukul 01.30 WIB dini hari.

“Awalnya, korban (Abadi Bangun) meminta nasi goreng di warung tersebut. Penjaga warung memintanya bersabar dan melapor terlebih dahulu ke pemilik warung. Setelah pesanan diselesaikan oleh Agussalim, Abadi Bangun lalu mengatakan, uangnya nanti diantar temannya,” jelas Syarwani.

Mendengar ucapan itu, Agussalim dengaan sopan mengatakan, dia akan menanyakan dulu kepada pengelola warung. “Kalau seperti itu, sebentar ya bang. Saya tanyakan dulu sama pengelola warung ini,” ucap Syarwani menirukan perkataan Agussalim saat itu.

Tapi Abadi Bangun tidak terima. Dia emosi langsung mengancam Agussalim sembari melemparkan dua bungkus nasi goreng tersebut ke wajah Agussalim hingga jatuh ke tanah. Setelah itu, Abadi Bangun dan temannya Jerry langsung meninggalkan lokasi.

Sekitar 20 menit kemudian, lanjut Syarwani, Abadi Bangun beserta dua temannya, termasuk Jerry, datang kembali ke warung Mie Aceh Pasar Baru. Mereka seketika turun dari sepeda motor langsung melempar batu ke steeling warung Mie Aceh hingga menyebabkan kaca pecah.

Mendapat perlakuan seperti itu, Agussalim menyampaikan peristiwa itu ke atasannya, Mahyudi dan selanjutnya mereka membersihkan serpihan kaca tersebut. Namun belum selesai membersihkan kaca, Abadi Bangun beserta Jerry kembali datang sembari membawa parang dan mengayunkannya ke kepala Mulyadi. “Pelaku langsung mengayunkan parangnya ke kepala dan wajah Mahyudi, namun secara refleks mampu ditangkisnya hingga tangannya berdarah. Dengan kondisi terpojok dan terancam tersebut, Mahyudi secara spontan mengambil kayu broti yang ada didekatnya hingga mengayunkannya ke leher Abadi Bangun hingga terjatuh,”katanya.

Atas fakta dari kejadian itu, Syarwani dan Estu Edi Swasono berharap, Komisi A DPRD Sumut ikut menyikapi persoalan ini karena dinilai tidak berjalan dengan adil dari pihak kepolisian. “Sebab penempatan pasal dialami klien kami yakni perkara pengeroyokan, apalagi pembunuhan terencana sangat tidak mendasar. Sebab, perkara ini murni karena klien kami membela diri,” terang Syarwani.

Dia juga berharap, dengan kejadian ini aksi premanisne yang ada di Sumut khususnya Kota Medan segera diberantas.

“Kita harapkan para penegak hukum agar adil memproses kasus klien kami. Klien kami bukan membunuh tapi membela diri sehingga kami mohon klien kami diberikan keadilan sebagaimana mestinya,”katanya.

Menyikapi kajadian ini, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani dalam kesempatan itu menegaskan, siapa saja warga masyarakat yang datang dan mengadu ke dewan, apalagi merasa dirinya tersakiti, maka dewan wajib menerima dan menyikapinya. “Sebab ketika ini kena di kita, maka kita mungkin melakukan yang sama. Sebab siapa yang mau mati konyol begitu saja tanpa adanya pembelaan diri. Apalagi kita tidak mau ada marak premanisme di Sumatera Utara ini,” tegasnya.

Sementara, Komisi A DPRD Sumut berjanji membantu dan menyelesaikan persoalan tersebut , dengan segera memanggil para pihak terkait, khususnya kepolisian guna mengetahui jalannya kasus yang sudah ditangani. (adz)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum pemilik Warung Mie Aceh Pasar Baru tergabung dalam Law Office Syarwani SH, mendatangi Komisi A DPRD Sumut, di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (28/2).

Tim kuasa hukum yang dipimpin langsung Syarwani SH dan Estu Edi Swasono tersebut, diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani didampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Remita Br Sembiring dan sejumlah anggota Komisi A diantaranya Ricky Anthony dan Franky Partogi Wijaya Sirait.

Dalam pertemuan itu, Syarwani memaparkan kronologis tindak pidana yang telah menjerat kliennya, Mahyudi, Mursalin, dan Agussalim. Diterangkannya, pada 29 Januari 2020, seorang pria disebut-sebut sebagai preman bernama Abadi Bangun, bersama rekannya Jery, mendatangi warung Mie Aceh milik Wahyudi yang berada di samping Kafe Delicious pada pukul 01.30 WIB dini hari.

“Awalnya, korban (Abadi Bangun) meminta nasi goreng di warung tersebut. Penjaga warung memintanya bersabar dan melapor terlebih dahulu ke pemilik warung. Setelah pesanan diselesaikan oleh Agussalim, Abadi Bangun lalu mengatakan, uangnya nanti diantar temannya,” jelas Syarwani.

Mendengar ucapan itu, Agussalim dengaan sopan mengatakan, dia akan menanyakan dulu kepada pengelola warung. “Kalau seperti itu, sebentar ya bang. Saya tanyakan dulu sama pengelola warung ini,” ucap Syarwani menirukan perkataan Agussalim saat itu.

Tapi Abadi Bangun tidak terima. Dia emosi langsung mengancam Agussalim sembari melemparkan dua bungkus nasi goreng tersebut ke wajah Agussalim hingga jatuh ke tanah. Setelah itu, Abadi Bangun dan temannya Jerry langsung meninggalkan lokasi.

Sekitar 20 menit kemudian, lanjut Syarwani, Abadi Bangun beserta dua temannya, termasuk Jerry, datang kembali ke warung Mie Aceh Pasar Baru. Mereka seketika turun dari sepeda motor langsung melempar batu ke steeling warung Mie Aceh hingga menyebabkan kaca pecah.

Mendapat perlakuan seperti itu, Agussalim menyampaikan peristiwa itu ke atasannya, Mahyudi dan selanjutnya mereka membersihkan serpihan kaca tersebut. Namun belum selesai membersihkan kaca, Abadi Bangun beserta Jerry kembali datang sembari membawa parang dan mengayunkannya ke kepala Mulyadi. “Pelaku langsung mengayunkan parangnya ke kepala dan wajah Mahyudi, namun secara refleks mampu ditangkisnya hingga tangannya berdarah. Dengan kondisi terpojok dan terancam tersebut, Mahyudi secara spontan mengambil kayu broti yang ada didekatnya hingga mengayunkannya ke leher Abadi Bangun hingga terjatuh,”katanya.

Atas fakta dari kejadian itu, Syarwani dan Estu Edi Swasono berharap, Komisi A DPRD Sumut ikut menyikapi persoalan ini karena dinilai tidak berjalan dengan adil dari pihak kepolisian. “Sebab penempatan pasal dialami klien kami yakni perkara pengeroyokan, apalagi pembunuhan terencana sangat tidak mendasar. Sebab, perkara ini murni karena klien kami membela diri,” terang Syarwani.

Dia juga berharap, dengan kejadian ini aksi premanisne yang ada di Sumut khususnya Kota Medan segera diberantas.

“Kita harapkan para penegak hukum agar adil memproses kasus klien kami. Klien kami bukan membunuh tapi membela diri sehingga kami mohon klien kami diberikan keadilan sebagaimana mestinya,”katanya.

Menyikapi kajadian ini, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani dalam kesempatan itu menegaskan, siapa saja warga masyarakat yang datang dan mengadu ke dewan, apalagi merasa dirinya tersakiti, maka dewan wajib menerima dan menyikapinya. “Sebab ketika ini kena di kita, maka kita mungkin melakukan yang sama. Sebab siapa yang mau mati konyol begitu saja tanpa adanya pembelaan diri. Apalagi kita tidak mau ada marak premanisme di Sumatera Utara ini,” tegasnya.

Sementara, Komisi A DPRD Sumut berjanji membantu dan menyelesaikan persoalan tersebut , dengan segera memanggil para pihak terkait, khususnya kepolisian guna mengetahui jalannya kasus yang sudah ditangani. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/